Lencana Facebook

banner image

Wednesday 25 December 2013

PTS : Apakah kompetensi Pedagogik guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan dalam penyusunan rencana pembelajaran dapat ditingkatkan melalui supervisi akademik



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Upaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan seakan tidak pernah berhenti. Banyak agenda reformasi yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan. Reformasi pendidikan adalah restrukturisasi pendidikan, yakni memperbaiki pola hubungan sekolah dengan lingkungannya dan dengan pemerintah, pola pengembangan perencanaan, serta pola pengembangan manajerialnya, pemberdayaan guru dan restrukturisasi model model pembelajaran.
Reformasi pendidikan tidak cukup hanya dengan perubahan dalam sektor kurikulum, baik struktur maupun prosedur penulisannya. Pembaharuan kurikulum akan lebih bermakna bila diikuti oleh perubahan praktik pembelajaran di dalam maupun di luar kelas. Keberhasilan implementasi kurikulum sangat dipengaruhi oleh kemampuan guru yang akan menerapkan dan mengaktualisasikan kurikulum tersebut. Tidak jarang kegagalan implementasi kurikulum disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, keterampilan dan kemampuan guru  dalam memahami tugas tugas yang harus dilaksanakannya. Hal itu berarti bahwa guru sebagai pelaksana kegiatan pembelajaran menjadi kunci atas keterlaksanaan kurikulum di sekolah.
Dalam kurikulum 2004, guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, bahkan membuat sendiri silabus yang sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya, dan menjabarkannya menjadi persiapan mengajar yang siap dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik.
Upaya perwujudan pengembangan silabus menjadi perencanaan pembelajaran yang implementatif memerlukan kemampuan yang komprehensif. Kemampuan itulah yang dapat mengantarkan guru menjadi tenaga yang professional. Guru yang professional harus memiliki 5 (lima)  kompetensi yang salah satunya adalah kompetensi penyusunan rencana pembelajaran. Namun dalam kenyataannya masih banyak guru yang belum mampu menyusun rencana pembelajaran sehingga hal ini secara otomatis berimbas pada kualitas out put yang dihasilkan dalam proses pembelajaran.

B.     PERUMUSAN DAN PEMECAHAN MASALAH
1.   PERUMUSAN MASALAH
Ada beberapa faktor yang menyebabkan guru kesulitan dalam menyusun rencana pembelajaran, diantaranya :
1.1 Guru tidak memiliki dasar pendidikan keguruan sehingga tidak dibekali dengan  pengetahuan tentang perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
1.2 Guru belum pernah mengikuti  pelatihan penyusunan RPP  sehingga mereka hanya copy paste pada temannya, padahal seringkali RPP hasil copy paste tidak relevan dengan situasi dan kondisi di sekolahnya sehingga RPP yang ada tidak bisa dijadikan acuan dalam proses pembelajaran.
1.3  Guru sudah pernah mengikuti pelatihan, tapi belum mampu menerapkannya di sekolah.
Kondisi tersebut tentu tidak bisa dibiarkan terus menerus, tetapi harus ada solusi dan tindakan nyata dari kepala sekolah  sebagai penanggungjawab keberhasilan pendidikan di sekolahnya. Para guru tersebut harus mendapatkan pembinaan agar mampu meningkatkan kemampuannya dalam menyusun rencana pembelajaran, terutama bagi guru-guru yang memang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan, sebelum mereka menempuh pendidikan tambahan agar memiliki akta IV sebagai bukti kewenangan mengajar. Kepala sekolah perlu melakukan suatu tindakan melalui supervisi akademik untuk membantu meningkatkan kemampuan mereka dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka masalah penelitian penulis rumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian sebagai berikut:
“ Apakah kompetensi Pedagogik guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan dalam penyusunan rencana pembelajaran dapat ditingkatkan melalui supervisi akademik ?”


2.   CARA PEMECAHAN MASALAH
Upaya peningkatan kemampuan guru- guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan  dalam menyusun  rencana pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya melalui pelatihan, seminar, workshop, menyediakan berbagai panduan dan modul. Namun setelah mempertimbangkan berbagai kelebihan dan kekurangannya, maka pembinaan yang terencana dan berkesinambungan dalam supervisi  akademik melalui tehnik supervisi kelompok dianggap lebih efektif karena setiap permasalahan yang ditemukan bisa langsung dicarikan solusi bersama dan waktunya bisa disesuaikan dengan kemampuan masing masing guru. Dalam pelaksanaannya kepala sekolah akan dibantu oleh beberapa guru/ wakasek yang dianggap telah memiliki pengetahuan yang cukup dan kemampuan yang baik dalam menyusun rencana pembelajaran.

C.    TUJUAN PENELITIAN
Sesuai dengan permasalahan diatas, maka tujuan utama dari penelitian tindakan sekolah ini adalah  untuk membantu meningkatkan kompetensi  paedagogik guru guru di SMP Negeri 1 ............, yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan, dalam menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan standar kompetensi masing- masing pelajaran agar dapat menjadi acuan dalam proses pembelajaran  sehingga peserta didik mampu mencapai kriteria ketuntasan minimal.

D.    MANFAAT PENELITIAN
Penelitian tindakan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai kalangan,antara lain:
1.      Bagi kepala sekolah  dapat lebih meningkatkan kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada para guru melalui supervisi akademik.
2.      Bagi para guru dapat memberikan manfaat yang besar dalam membantu memecahkan  masalah yang berhubungan dengan penyusunan perencanaan pembelajaran,sehingga mampu meningkatkan kualitas pembelajaran yang akan berdampak pada peningkatan hasil pembelajaran.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.       Deskripsi Sekolah
SMP Negeri 1 ............ merupakan salah satu SMP dari 5 SMP Negeri yang ada di ............ sekaligus juga sebagai SMP pertama di kecamatan ............. Sekolah yang berdiri tahun 1982 ini berdiri diatas tanah seluas 12.730 m dengan luas bangunan 1.503 m. Saat ini sekolah ini memiliki 20 rombel terdiri dari kelas VII, VII dan IX dengan 745 orang peserta didik.

Untuk memberikan pelayanan terhadap sejumlah peserta didik tersebut, sekolah ini memiliki tenaga pengajar sebanyak 30 orang, yang terdiri dari 1 orang kepala sekolah, 1 orang wakil kepala sekolah, 18 orang guru PNS  dan 10 orang GTT dengan latar belakang  pendidikan terakhir  sebagai berikut : 3 orang berpendidikan jenjang D3 dan 27 orang dengan jenjang S1 dari berbagai jurusan pendidikan. Dari 30 tenaga guru yang ada, hanya sebagian yang mengajar pada mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Beberapa diantaranya bahkan sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan sehingga tidak memiliki akta IV sebagai bukti kewenangan untuk mengajar.
B.     KAJIAN TEORI
1.      Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Esensi sebuah pendidikan persekolahan adalah proses pembelajaran. Tidak ada kualitas pendidikan persekolahan tanpa kualitas pembelajaran. Berbagai upaya peningkatan mutu pendidikan persekolahan dapat dianggap kurang berguna bilamana belum menyentuh perbaikan proses pembelajaran. Oleh karena itu dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan persekolahan Pemerintah,dalam hal ini Depatemen Pendidikan Nasional, mengembangkan berbagai program yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
Di antara keseluruhan komponen dalam pembelajaran guru merupakan komponen organik yang sangat menentukan. Tidak ada kualitas pembelajaran tanpa kualitas guru. Apapun yang telah dilakukan oleh Pemerintah, namun yang pasti adalah peningkatan kualitas pembelajaran tidak mungkin ada tanpa kualitas kinerja guru,sehingga peningkatan kualitas pembelajaran, juga tidaklah mungkin ada tanpa peningkatan kualitas para gurunya. Guru merupakan sumber daya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran. Guru merupakan unsur pendidikan yang sangat dekat hubungannya dengan anak didik dalam upaya pendidikan sehari-hari di sekolah dan banyak menentukan keberhasilan anak didik dalam mencapai tujuan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, menyebutkan ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru , yaitu kompetensi-kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial.
Para pakar pendidikan telah banyak menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kompetensi yang memadai.  Maksudnya adalah seseorang akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kompetensi secara utuh. Seseorang tidak akan bisa bekerja secara profesional apabila ia hanya memenuhi salah satu kompetensi di antara sekian kompetensi yang dipersyaratkan. Kompetensi tersebut merupakan perpaduan antara kemampuan dan motivasi. Betapapun tingginya kemampuan seseorang, ia tidak akan bekerja secara profesional apabila ia tidak memiliki motivasi kerja yang tinggi dalam mengerjakan tugas-tugasnya.Sebaliknya, betapapun tingginya motivasi kerja seseorang,ia tidak akan bekerja secara profesional apabila ia tidak memiliki kemampuan yang tinggi dalam mengerjakan tugas-tugasnya.
Selaras dengan penjelasan ini adalah satu teori yang dikemukakan oleh Glickman (1981). Menurutnya ada empat prototipe guru dalam mengelola proses pembelajaran. Prototipe guru yang terbaik,menurut teori ini, adalah guru prototipe profesional. Seorang guru bisa diklasifikasikan ke dalam prototipe  profesional apabila ia memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment).
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ditegaskan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Di dalam permendiknas tersebut dirinci kompetensi inti guru dan kompetensi guru dalam mata pelajaran.
Dalam kompetensi pedagogik, disebutkan beberapa kompetensi inti yang harus dikuasai oleh seorang guru mata pelajaran, diantaranya sebagai berikut:
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
Ø      Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Ø      Menentukan tujuan pembelajaran  yang diampu.
Ø      Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
Ø       Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
Ø       Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
Ø       Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
Ø    Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yangmendidik.
Ø    Mengembangkan komponenkomponen rancangan pembelajaran.
Ø    Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,laboratorium, maupun lapangan.
Dalam kurikulum 2004, guru diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, bahkan membuat sendiri atau bersama-sama dengan guru-guru lain dalam mata pelajaran yang sama, silabus yang sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya, dan menjabarkannya menjadi persiapan mengajar yang siap dijadikan pedoman pembentukan kompetensi peserta didik.
2.      Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar. 
Silabus merupakan pegangan guru dalam pelaksanaan   pembelajaran yang sifatnya masih umum/luas. Silabus tersebut sebaiknya disusun sebagai program yang harus dicapai selama satu semester\ atau satu tahun ajaran. Untuk pegangan dalam jangka waktu yang lebih pendek,guru harus membuat program pembelajaran yang disebut rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP ini merupakan satuan atau unit program pembelajaran terkecil untuk jangka waktu mingguan atau harian yang berisi rencana penyampaian suatu pokok atau satuan bahasan tertentu atau satu tema yang akan dibahas.
Isi dan alokasi waktu setiap RPP ini tergantung kepada luas dan sempitnya pokok/satuan bahasan yang dicakupnya. Misalnya suatu pokok/satuan bahasan yang membutuhkan waktu hanya 2 jam pelajaran, mungkin bisa selesai diajarkan dalam satu kali pertemuan saja. Tetapi pokok/satuan bahasan yang membutuhkan waktu 4 jam pelajaran perlu disampaikan dalam dua kali pertemuan. Supaya tidak terlalu kaku/rigid, tidak perlu membuat RPP untuk setiap kali pertemuan secara terpisah-pisah, namun bisa diatur untuk satu RPP misalnya mencakup materi pembelajaran untuk 3-4 kali pertemuan.

Komponen-komponen RPP ini lebih rinci dan lebih spesifik dibandingkan dengan komponen-komponen dalam silabus. Bentuk RPP yang dikembangkan pada berbagai daerah atau sekolah mungkin berbeda-beda, tetapi isi dan prinsipnya seharusnya sama. Komponen minimal yang ada dalam RPP adalah tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, penilaian hasil belajar.

2.1. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa, menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk perencanaan pembelajaran. Setiap perencanaan selalu berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi mengenai apa yang diperlukan dan apa yang akan dilakukan. Demikian halnya, perencanaan pembelajaran memperkirakan atau memproyeksikan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan  kegiatan pembelajaran. Mungkin saja dalam pelaksanaannya tidak begitu persis seperti apa yang telah direncanakan, karena proses pembelajaran itu sendiri bersifat situasional. Namun, apabila perencanaan sudah disusun secara matang, maka proses dan hasilnya tidak akan terlalu jauh dari apa yang sudah direncanakan. Istilah perencanaan pembelajaran yang saat ini digunakan berkaitan dengan penerapan KTSP di sekolah-sekolah di Indonesia yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pada waktu yang lalu dikenal istilah satuan pelajaran (satpel), rencana pelajaran (renpel), dan istilah-istilah sejenis lainnya.

Terdapat beberapa pendapat berkenaan dengan perencanaan pembelajaran ini, di antaranya:
2.1.1. Secara garis besar perencanaan pengajaran mencakup kegiatan merumuskan tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan pengajaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, serta alat atau media apa yang diperlukan (Ibrahim 1993: 2).
2.1.2 Untuk mempermudah proses belajar-mengajar diperlukan perencanaan pengajaran. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pengembangan instruksional sebagai sistem yang terintegrasi dan terdiri dari beberapa unsur yang saling berinteraksi (Toeti Soekamto1993: 9).
2.1.3. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pedoman mengajar bagi guru dan pedoman belajar bagi siswa. Melalui perencanaan pengajaran dapat diidentifikasi apakah pembelajaran yang dikembangkan/dilaksanakan sudah menerapkan konsep belajar siswa aktif atau mengembangkan pendekatan keterampilan proses.
2.1.4. Gambaran aktivitas siswa akan terlihat pada rencana kegiatan atau dalam rumusan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang terdapat dalam perencanaan pengajaran. Kegiatan belajar dan mengajar yang dirumuskan oleh guru harus mengacu pada tujuan pembelajaran. Sehingga perencanaan pengajaran merupakan acuan yang jelas, operasional, sistematis sebagai acuan guru dan siswa berdasarkan kurikulum yang berlaku.Istilah pengajaran yang digunakan dalam pengertian di atas sebaiknya diubah dengan pembelajaran, untuk memberi tekanan pada aktivitas belajar yang dilakukan siswa.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

2.2. Unsur Pokok dalam RPP
Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam RPP meliputi:
2.2.1. Identitas mata pelajaran (nama mata pelajaran, kelas, semester, dan waktu/ banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan).
2.2.2. Kompetensi dasar dan indikator-indikator yang hendak dicapai.
2.2.3 Materi pokok beserta uraiannya yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator.
2.2.4. Kegiatan pembelajaran (kegiatan pembelajaran secara konkret yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar dan indikator).
2.2.5. Alat dan media yang digunakan untuk memperlancar pencapaian kompetensi dasar, serta sumber bahan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
2.2.6. Penilaian dan tindak lanjut (prosedur dan instrumen yang akan digunakan untuk menilai pencapaian belajar siswa serta tindak lanjut hasil penilaian).

2.3. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

RPP pada dasarnya merupakan kurikulum mikro yang menggambarkan tujuan/kompetensi, materi/isi pembelajaran, kegiatan belajar, dan alat evaluasi yang digunakan. Efektivitas RPP tersebut sangat dipengaruhi beberapa prinsip perencanaan pembelajaran berikut:
2.3.1. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kondisi siswa.
2.3.2. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan kurikulum yang berlaku.
2.3.3. Perencanaan pembelajaran harus memperhitungkan waktu yang tersedia
2.3.4. Perencanaan pembelajaran harus merupakan urutan kegiatan pembelajaran yang sistematis.
2.3.5. Perencanaan pembelajaran bila perlu lengkapi dengan lembaran kerja/tugas dan atau lembar observasi.
2.3.6. Perencanaan pembelajaran harus bersifat fleksibel.
2.3.7. Perencanaan pembelajaran harus berdasarkan pada pendekatan system yang mengutamakan keterpaduan antara tujuan/kompetensi, materi, kegiatan belajar dan evaluasi.

Prinsip-prinsip tersebut harus dijadikan landasan dalam penyusunan RPP. Selain itu, secara praktis dalam penyusunan RPP, seorang guru harus sudah menguasai bagaimana menjabarkan kompetensi dasar menjadi indikator, bagaimana dalam memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar, bagaimana memilih alternatif metode mengajar yang dianggap paling sesuai untuk mencapai kompetensi dasar, dan bagaimana mengembangkan evaluasi proses dan hasil belajar.

2.4. Langkah-langkah Penyusunan RPP
Dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dapat ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
2.4.1. Mengisi kolom identitas
2.4.2. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
2.4.3. Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun.
2.4.4. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan (lebih rinci dari KD dan Indikator, pada saat-saat tertentu rumusan indikator sama dengan tujuan pembelajaran, karena indicator sudah sangat rinci sehingga tidak dapat dijabarkan lagi). Rumusan tujuan pembelajaran tidak menimbulan penafsiran ganda.
2.4.5. Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/pembelajaranyang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
2.4.6. Menentukan metode pembelajaran yang akan digunakan
2.4.7. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir. Langkah-langkah pembelajaran berupa rincian scenario pembelajaran yang mencerminkan penerapan strategi pembelajaran termasuk alokasi waktu setiap tahap. Dalam merumuskan langkah-langkah pembelajaran juga harus mencerminkan proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
2.4.8. Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan.
2.4.9.Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll. Tuliskan prosedur, jenis, bentuk, dan alat/instrumen yang digunakan untuk menilai pencapaian proses dan hasil belajar siswa, serta tindak lanjut hasil penilaian, seperti: remedial, pengayaan, atau percepatan. Sesuaikan dengan teknik penilaian berbasis kelas, seperti: penilaian hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper & pen).

Berkaitan dengan penyusunan RPP ini, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh para guru, yaitu:
a. Standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan secara nasional untuk seluruh mata pelajaran harus dijadikan acuan utama dalam merumuskan komponen-komponen RPP. Karena itu, rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar sekalipun sudah dituliskan dalam silabus, perlu tetap dituliskan kembali dalam RPP agar dapat terlihat secara langsung keterkaitannya dengan komponen yang lainnya dan menjadi titik tolak untuk menentukan materi pembelajaran, indikator ketercapaian kompetensi, media, metoda, kegiatan pembelajaran serta menentukan cara penilaian.
b. Penjabaran kompetensi dasar menjadi indikator-indikator ketercapaian kompetensi perlu dipahami oleh guru. Setelah itu guru harus mampu menuliskannya dalam RPP dengan menggunakan rumusan-rumusan yang tepat, terukur, dan operasional. Ketidakmampuan guru dalam merumuskan indikator-indikator tersebut akan mempengaruhi pencapaian kompetensi dasar, yang akhirnya berakibat terhadap rendahnya kemampuan yang dimiliki siswa.
c. Dalam penentuan materi pembelajaran pada umumnya guru sering menjadikan buku teks sebagai titik tolak dan sumber utama pembelajaran. Hal ini akan membawa akibat bahwa seluruh proses pembelajaran akan berada di sekitar buku teks tersebut. Dalam RPP yang dikembangkan, sebenarnya buku teks hanya merupakan salah satu sumber. Sumber itu tidak hanya hanya buku, namun ada buku, alat, manusia, lingkungan maupun teknik yang dapat dijadikan sebagai sumber belajar. Sebenarnya dengan adanya kompetensi dasar dan indikator akan memudahkan penentuan materi. Apabila kompetensi dasar dan indikator ada dalam kawasan belajar kognitif, maka sifat materi yang akan disajikanpun akan berkenaan dengan pengetahuan ataupun pemahaman. Demikian pula halnya untuk kawasan belajar afektif maupun psikomotor. Materi pembelajaran ini dapat diuraikan secara terinci atau cukup dengan pokok-pokok materi saja, dan materi terinci nantinya dapat dilampirkan. Materi pembelajaran sifatnya bermacam-macam ada yang berupa informasi, konsep, prinsip, keterampilan dansikap. Sifat dan materi tersebut akan membawa implikasi terhadap metoda yang akan digunakan dan kegiatan belajar yang harus ditempuh oleh siswa.
d. Dalam penentuan atau pemilihan kegiatan pembelajaran perlu disesuaikan metoda mana yang paling efektif, efesien, dan relevan dengan pencapaian kompetensi dasar dan indikator. Penentuan metode pembelajaran harus memungkinkan terlaksananya cara belajar siswa aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Guru perlu memilih kegiatan-kegiatan pembelajaran yang benar-benar efektif dan efesien dengan mempertimbangkan:
1) Karakteristik kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
2) Keadaan siswa, mencakup perbedaan-perbedaan individu siswa sepert kemampuan belajar, cara belajar, latar belakang, pengalaman, dan kepribadiannya.
3) Jenis dan jumlah fasilitas/sumber belajar yang tersedia untuk dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
4) Sifat dan karakteristik masing-masing metode yang dipilih untuk mencapai kompetensi dasar.

2.5. Format RPP

Setelah memahami setiap langkah di atas, maka selanjutnya rencana pelaksanaan pembelajaran dapat disusun dengan menggunakan format RPP tertentu.
Contoh Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran:

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Sekolah : ………………………………………..
Mata Pelajaran : ………………………………….…....
Kelas/Semester : ………………………………….…….
Alokasi Waktu : ………. x pertemuan (@ …… menit)
Standar Kompetensi : .......................................................................................
Kompetensi Dasar : .......................................................................................
Indikator : ........................................................................................
I. Tujuan Pembelajaran
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
II. Materi Pembelajaran
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
III. Metode Pembelajaran
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
IV. Langkah-langkah Pembelajaran
A. Kegiatan Awal
…………………………………………………………………………
B. Kegiatan Inti
…………………………………………………………………………
C. Kegiatan Akhir
…………………………………………………………………………
V. Alat, Bahan, dan Sumber Belajar
.....................................................................................................................
.....................................................................................................................
VI. Penilaian
……………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………….

Begitu sangat strategisnya kedudukan guru sebagai tenaga profesional, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya Bab III Pasal 7, diamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
 (a)  memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
 (b)  memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,ketakwaan, dan akhlak mulia
 (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan  bidang tugas;
(d)  memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
(e)  memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
(f)   memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
(g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
(h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
 (i)  memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

 Lebih lanjut di dalam bab dan pasal yang sama juga diamanatkan bahwa pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

3.                  Pembinaan Guru melalui Supervisi Akademik Kepala Sekolah
Salah satu program yang dapat diselenggarakan dalam rangka pemberdayaan guru adalah supervisi akademik (supervisi akademik).Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan akademik. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan akademik. Dengan demikian, berarti, esensial supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Mengembangkan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen(commitmen) atau kemauan (willingness) atau  motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas akademik akan meningkat.

Di dalam Peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah ditegaskan bahwa salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah adalah kompetensi supervisi. Dengan Permendiknas tersebut berarti seorang kepala sekolah harus kompeten dalam melakukan supervisi akademik terhadap guru-guru yang dipimpinnya

Salah satu tugas Kepala Sekolah adalah melaksanakan supervisi akademik.Untuk melaksanakan supervisi akademik secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal (Glickman, at al; 2007).Oleh sebab itu, setiap Kepala Sekolah harus memiliki dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian, tujuan dan fungsi, prinsipprinsip,dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik.

3.1 Konsep supervisi akademik
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk  mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan,misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid?, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian kinerja bukan berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program supervisi akademik dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

3.2 Tujuan dan fungsi supervisi akademik
Tujuan supervisi akademik adalah:
a. membantu guru mengembangkan kompetensinya,
b. mengembangkan kurikulum,
c. mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987).

Supervisi akademik merupakan salah satu (fungsi mendasar (essential function) dalam keseluruhan program sekolah (Weingartner, 1973; Alfonso dkk., 1981; dan Glickman, et al; 2007). Hasil supervisi akademik berfungsi sebagai sumber informasi bagi pengembangan profesionalisme guru.

3.3  Prinsip-prinsip supervisi akademik
a. Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah.
b. Sistematis artinya dikembangan sesuai perencanaan program supervisi  yang matang dan tujuan pembelajaran.
c. Objektif artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen.
d. Realistis artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya.
e. Antisipatif artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
f. Konstruktif artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
g. Kooperatif artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
h. Kekeluargaan artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
i. Demokratis artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
j.  Aktif artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi.
k. Humanis artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor (Dodd,1972).
l. Berkesinambungan (supervisi akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala serkolah.
m. Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.
n. Komprehensif artinya memenuhi ketiga tujuan supervisi akademik di atas.

3.4 Dimensi-dimensi subtansi supervisi akademik
a. Kompetensi kepribadian.
b. Kompetensi pedagogik.
c. Kompotensi profesional.
d. Kompetensi sosial.

Supervisi akademik sama sekali bukan penilaian unjuk kerja guru. Apalagi bila tujuan utama penilaiannya semata-mata hanya dalam arti sempit, yaitu mengkalkulasi kualitas keberadaan guru dalam memenuhi kepentingan akreditasi guru belaka.

Hal ini sangat berbeda dengan konsep supervisi akademik. Secara konseptual, supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian,  esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya.

Meskipun demikian, supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. Apabila di atas dikatakan,bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya. Penilaian kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi mutu kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi akademik. Agar supervisi akademik dapat membantu guru mengembangkan kemampuannya, maka untuk pelaksanaannya terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru, sehingga bisa ditetapkan aspek yang perlu dikembangkan dan cara mengembangkannya.

3.5 Teknik Supervisi Kelompok

Teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih. Guru-guru yang diduga, sesuai dengan analisis kebutuhan, memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama dikelompokkan atau dikumpulkan menjadi satu/bersama-sama. Kemudian kepada mereka diberikan layanan supervisi sesuai dengan permasalahan atau kebutuhan yang mereka hadapi. Menurut Gwynn, ada tiga belas teknik supervisi kelompok, sebagai berikut
1. Kepanitiaan-kepanitiaan
2. Kerja kelompok
3. Laboratorium kurikulum
4. Baca terpimpin
5. Demonstrasi pembelajaran
6. Darmawisata
7. Kuliah/studi
8. Diskusi panel
9. Perpustakaan jabatan
10. Organisasi profesional
11. Buletin supervisi
12. Pertemuan guru
13. Lokakarya atau konferensi kelompok





BAB III
METODE PENELITIAN

A.                Pentahapan Penelitian Tindakan
Penelitian ini dilakukan dalam tiga tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi dan refleksi, dan dilakukan minimal dalam dua siklus.
Pada tahap persiapan dibuat dibuat skenario kegiatan, jadwal waktu , tempat  serta sarana pendukung lainnya seperti lembar observasi, serta angket

B.                 Lokasi dan Waktu penelitian
Penelitian dilakukan di SMP Negeri 1 ............ sejak bulan Oktober sampai bulan November.
Jadwal Penelitian Tindakan Sekolah

TAHAPAN

URAIAN KEGIATAN

WAKTU
PELAKSANA/ PENANGGUNG JAWAB

KET


Sosialisasi
1.Membangun komitmen di   sekolah sasaran .



Kepala sekolah

2.Pembagian kerja / team work.





Pelaksanaan Program
Penelitian Tindakan Sekolah





Tim Penyusun PTS

1.Pelaksanaan PTS Putaran 1


2.Refleksi Putaran 1

3.Pelaksanaan PTS Putaran 2


4.Refleksi Putaran 2

5. Temu Akhir


Penyusunan laporan
Penyusunan Laporan PTS


Tim Penyusun PTS



C.                Subjek Penelitian
Penelitian ini ditujukan kepada guru guru semua mata pelajaran yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang berjumlah 5 orang yaitu : 1 orang guru mata pelajaran IPS, TIK, IPA, PKn,dan Penjas

D.                Tindakan
Langkah-langkah PTS yaitu: perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, dan refleksi. Langkah-langkah PTS seperti Gambar 1 berikut:





 







 







                      Gambar 1. Langkah-langkah PTS

1. Siklus 1
1.1 Perencanaan
Penelitian tindakan ini melibatkan 5 orang guru mata pelajaran yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan,yang ada di sekolah ini. Hal ini perlu dilakukan karena mereka tidak pernah dibekali dengan pengetahuan tentang pengelolaan pembelajaran sehingga mengalami kesulitan dalam menyusun perencanaan pembelajaran yang akan dilakukan di kelas sesuai dengan mata pelajaran masing-masing.Kegiatan ini dilakukan selama 2 bulan yaitu sejak bulan Oktober sampai November,dan dilakukan di sekolah dengan pengaturan waktu yang lebih fleksibel sehingga tidak mengganggu jadwal kegiatan pembelajaran. Sarana yang digunakan dalam kegiatan ini adalah silabus yang telah disusun bersama oleh setiap kelompok guru mata pelajaran dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan Standar kompetensi dan Kompetensi dasar pada masing-masing mata pelajaran. RPP inilah yang menjadi bahan acuan untuk menentukan materi pembinaan terhadap masing-masing guru, dan
sekaligus menjadi alat ukur keberhasilan penelitian.
Kegiatan ini dilakukan dalam dua siklus hingga guru dinilai memiliki kemampuan untuk menyusun perencanaan pembelajaran  yang baik. Dalam setiap siklus supervisor melakukan observasi dan penilaian terhadap perkembangan kemampuan setiap guru.

1.2  Tindakan dan pengamatan
1.2.1 Penelitian diawali dengan cara menyerahkan  rencana pembelajaran yang disusun sendiri sesuai dengan mata pelajaran dan standar kompetensi masing masing kepada supervisor . Berdasarkan data tersebut supervisor melakukan pembinaan kepada guru sesuai dengan kesulitan masing masing guru.
Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi  Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian

1.2.2    Guru menyusun RPP dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
A.                Mencantumkan identitas
·                    Nama sekolah
·                    Mata Pelajaran
·                    Kelas/Semester
·                    Standar Kompetensi
·                    Kompetensi Dasar
·                    Indikator
·                    Alokasi Waktu

Catatan:
Ø                  RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
Ø                  Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
Ø                  Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam  satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.

B.                 Mencantumkan Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi  penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.

C.                Mencantumkan Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran  adalah  materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.

D.                Mencantumkan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.


E.                 Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
 
F.                 Mencantumkan  Sumber Belajar
Pemilihan  sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.  Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional. Misalnya,  sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.

G.                Mencantumkan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat ituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan  teknik  tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.

Format yang digunakan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) seperti terlihat di bawah ini.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

SMP                            : ...................................
Mata Pelajaran            : ...................................
Kelas/Semester            : ...................................
Standar Kompetensi   : ...................................
Kompetensi Dasar       : ...................................
Indikator                                 :  ...................................
Alokasi Waktu            : ..... x  40 menit (…  pertemuan)

A. Tujuan Pembelajaran  
B. Materi Pembelajaran   
C. Metode Pembelajaran 
D. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
            Pertemuan 1
            Pertemuan  2
            dst
E. Sumber Belajar           
F. Penilaian         
            
1.2.3  Selama proses penyusunan RPP, guru berdiskusi dengan supervisor/Pembina bila menemukan masalah/kendala dalam kegiatannya. Hasil dari kegiatan ini akan dinilai oleh Pembina /supervisor dengan menggunakan lembar observasi penilaian untruk memperoleh data tentang perkembangan kemampuan guru


1.3      Refleksi
Dalam kegiatan refleksi ini, Pembina/supervisor bersama dengan guru guru melakukan diskusi tentang unsur-unsur RPP dan langkah langkah kegiatan penyusunan dan pengembangannya.Dalam kegiatan ini juga dibicarakan berbagai permasalahan yang dirasakan oleh para guru termasuk kendala serta manfaat yang dirasakan terhadap perubahan kemampuan mereka dalam penyusunan RPP.

Hasil yang diperoleh dari kegiatan refleksi ini akan dijadikan sebagai bahan perencanaan dan tindakan yang akan dilakukan pada siklus berikutnya.

3.      Siklus 2
Kegiatan Perencanaan berdasarkan pada refleksi dari siklus 1, sementara untuk langkah-langkah kegiatan tindakan dan pengamatan sama dengan siklus 1 dengan memperhatikan prioritas permasalahan yang disimpulkan pada siklus 1 dan dilanjutkan dengan kegiatan refleksi. Apabila hasil refleksi pada siklus 2 sudah menunjukan adanya peningkatan kemampuan guru secara signifikan, maka kegiatan penelitian dianggap berhasil, tetapi sebaliknya apabila belum menunjukan hasil yang di harapkan, maka kegiatan penelitian akan dilanjutkan dengan siklus berikutnya dengan langkah-langkah kegiatan yang sama dengan kegiatan pada siklus 2 ini.

E.                 Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara pengisian lembar observasi selama proses tindakan penelitian oleh supervisor sehingga akan diperoleh data kualitatif  sebagai hasil penelitian.

F.                 Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian yang digunakan adalah  lembar observasi yang digunakan oleh supervisor  untuk mencatat perkembangan kemampuan masing masing guru yang dibinanya selama proses penelitian( siklus 1 dan siklus 2).
Lembar observasi yang digunakan dalam penelitian ini dapat dilihat pada contoh di bawah halaman berikut:



Format 1
INSTRUMEN PERENCANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
Nama Guru                         : ………………………………..
Sekolah                                : ………………………………..
Kelas, Semester                               : ………………………………..
Mata Pelajaran                 : ………………………………..
Kompetensi Dasar           : ………………………………..
  ………………………………..
Hari, Tanggal                      : ………………………………..

NO
URAIAN KEGIATAN
KRITERIA NILAI
1
2
3
4
1
Merumuskan indikator hasil belajar dengan tepat




2
Menggunakan tofik/ tema dalam kurikulum




3
Menentukan cara untuk mencapai tujuan




4
Menentukan langkah-langkah kegiatan dalam mencapai tujuan kegiatan




5
Menentukan alokasi waktu pada kegiatan yang dilaksanakan




6
Menentukan pengelompokkan arah dalam pelaksanaan kegiatan




7
Menentukan media pembelajaran dalam mencapai tujuan




8
Menentukan alat pembelajaran sesuai dengan tujuan




9
Menentukan alat penialaian sesuai dengan tujuan





Jumlah Nilai riil = …………………………………





Jumlah Nilai Ideal = 36
KLASIFIKASI
………………………………..

Nilai Persentasi = ………………………………..%

A  : Baik Sekali  : 76 % - 100 %
 B : Baik             : 56 % - 75 %
C  : Cukup         : 26 % - 55 %
D  : Kurang       :  0  % - 25 %
SARAN PEMBINAAN
………………………………………………………………..

………………………………………………………………..

………………………………………………………………..

………………………………………………………..
Guru Mata Pelajaran



Format 2
Penilaian Kinerja Guru dalam Perencanaan Pembelajaran
(Skala Nilai 1 4)

Nama Guru : ..............................................................
Mata Pelajaran : ..............................................................
Pokok Materi : ..............................................................
Kelas/Semester : ..............................................................


No

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Nilai
Siklus 1
Siklus 2
1
Tujuan Pembelajaran
a. Standar Kompetensi
b. Indikator
c. Ranah Tujuan (komprehenship)
d. Sesuai dengan Kurikulum



2
Bahan Belajar/Materi Pelajaran
a. Bahan belajar mengacu/sesuai dengan tujuan
b. Bahan belajar disusun secara sistematis
c. Menggunakan bahan belajar sesuai dengan  kurikulum
d. Memberi Pengayaan



3
Strategi/Metode Pembelajaran
a. Pemilihan metode disesuaikan dengan tujuan
b. Pemilihan metode disesuaikan dengan materi
c. Penentuan langkah-langkah proses pembelajaran berdasarkan metode yang digunakan
d. Penataan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai dengan proporsi.
e. Penetapan metode berdasarkan pertimbangan kemampuan siswa.
f. Memberi pengayaan



4
Media Pembelajaran
a. Media disesuaikan dengan tujuan pembelajaran
b. Media disesuaikan dengan materi pembelajaran
c. Media disesuaikan dengan kondisi kelas
d. Media disesuaikan dengan jenis evaluasi
e. Media disesuaikan dengan kemampuan guru
f. Media disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan siswa


5
Evaluasi
a. Evaluasi mengacu pada tujuan
b. Mencantumkan bentuk evaluasi
c. Mencantumkan jenis evaluasi
d. Disesuaikan dengan alokasi waktu yang tersedia
e. Evaluasi disesuaikan dengan kaidah evaluasi




Total Nilai



Nilai RPP (R)


Kriterai Penilaian:
Nilai 4 jika semua deskriptor tampak
Nilai 3 jika hanya 3 deskriptor yang tampak
Nilai 2 jika hanya 2 deskriptor yang tampak
Nilai 1 jika hanya 1 deskriptor yang tampak
Nilai 0 jika tidak ada deskriptor yang tampak


G.Teknik Analisis Data

Teknik analisis data dilakukan terhadap hasil RPP guru sebagai data awal kemampuan guru dan hasil observasi yang dilakukan selama proses pembinaan akan dianalisis secara deskriptif  untuk mengukur keberhasilan proses pembinaan sesuai dengan tujuan penelitian tindakan sekolah ini.














BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

Penelitian tindakan yang dilakukan  di SMP Negeri 1 ............ ini dilakukan oleh kepala sekolah melalui tehnik supervisi akademik secara berkelompok sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan/kompetensi pedagogik  guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran di kelas. Penelitian dilakukan terhadap 5 orang guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan sehingga dianggap kurang kompeten dalam mengelola perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Namun demikian permasalahan dalam penelitian tindakan ini difokuskan pada peningkatan kompetensi penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan asumsi apabila guru sudah mampu menyusun RPP dengan baik, maka setidaknya dia sudah memiliki pedoman untuk melakukan langkah-langkah kegiatan pembelajaran di kelas sesuai dengan mata pelajaran  masing-masing.

Kegiatan yang dilakukan dalam 2 siklus ini, dilakukan sejak bulan oktober sampai bulan November dengan menitikberatkan pada unsur-unsur dan langkah-langkah penyusunan RPP sebagaimana yang terlihat pada kegiatan tindakan penelitian yang telah diuraikan pada BAB III.

Dari dari awal yang diperoleh pada kegiatan penelitian, terlihat bahwa 60% guru masih memiliki kesulitan dalam merumuskan indikator tujuan pembelajaran yang efektif sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar masing-masing mata pelajaran. Selain itu guru juga masih menemukan kesulitan dalam memilih Strategi dan metode  pembelajaran, serta menentukan teknik dan metode penilaian yang bisa mengukur pencapaian tujuan pembelajaran. Sementara untuk penentuan bahan belajar/ materi pembelajaran sudah dikuasai hingga 65 % dan media yang direncanakan sudah 60 % sesuai. Namun dalam penentuan kegiatan pembelajaran belum terinci langkah-langkah dan alokasi waktu yang dibutuhkan.
 Di bawah ini dapat kita lihat pada grafik kemampuan guru pada awal kegiatan :



Grafik 1
Kemampuan Guru dalam Penyusunan RPP



Berdasarkan pada data tersebut, maka dilakukan tindakan pada siklus 1 dengan titik berat pada kesulitan-kesulitan yang dihadapi, dengan cara memberikan penjelasan contoh-contoh yang relevan. Pada akhir kegiatan siklus 1 diperoleh peningkatan kemampuan guru sebagai berikut: Pada perumusan indikator tujuan pembelajaran sudah ada peningkatan hingga mencapai 60%, Penentuan Bahan/materi pelajaran tetap pada 70%,Kemampuan menentukan Strategi/metode Pembelajaran yang relevan meningkat menjadi 60 %,  Perencanaan penggunaan media pembelajaran pada level 60 % tetapi ada peningkatan pada variasi media yang digunakan, dan dalam penentuan rencana evaluasi pembelajaran juga mengalami peningkatan hingga 60% dan sudah terlihat gambaran bentuk dan jenis evaluasi yang digunakan.
Berikut ini grafik peningkatan hasil setelah siklus 1:








Grafik 2
Kemampuan Perencanaan Pembelajaran
Setelah Siklus 1

Melihat hasil yang diperoleh pada refleksi kegiatan siklus 1, maka dilakukan tindakan penelitian pada siklus 2 dengan menggunakan hasil tindakan siklus 1 sebagai bahan masukan dalam perencanaan kegiatan siklus ini dengan tujuan untuk lebih meningkatkan dan menguatkan kemampuan guru dalam  menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP) hingga bisa mencapai hasil minimal 70 %.

Pada akhir kegiatan siklus diperoleh hasil yang cukup menggembirakan yang memberikan indikasi tercapainya tujuan penelitian tindakan ini. Hasil yang diperoleh dapat kita lihat sebagai berikut: Perumusan tujuan pembelajaran hasil rata-rata menunjukkan angka 70%. Pada penentuan bahan ajar diperoleh hasil 80%,Penentuan strategi/metode pembelajaran ia dan alat mencapai 75% dengan variasi yang semakin beragam. Pada penentuan media dan alat pembelajaran ada peningkatan hingga 80%, dan Perencanaan kegiatan evaluasi bisa mencapai 70% dan sudah mencantumkan, bentuk, jenis dan bahkan soal yang digunakan beserta kunci jawaban atau pedoman penilaiannya, serta mencantumkan alokasi waktu yang dibutuhkan.
Grafik kemampuan guru setelah siklus 2:




Grafik 3
Kemampuan Guru Setelah Siklus 2
Dari data yang dikumpulkan sebelum dan selama proses penelitian tindakan, kita dapat melihat adanya peningkatan kemampuan guru pada masing-masing komponen perencanaan pembelajaran, sebagai berikut:
1.      Pada komponen Perumusan indikator tujuan pembelajaran, terlihat peningkatan dari 40 % pada kemampuan awal, menjadi 60% pada siklus 1 dan meningkat menjadi 70% pada akhir kegiatan, seperti yang tampak pada grafik berikut:
Grafik 4
Peningkatan kemampuan dalam Perumusan Tujuan Pembelajaran


2.      Pada Komponen Penentuan bahan dan materi pembelajaran, terdapat peningkatan kemampuan dari 65% menjadi 70% setelah siklus 1 dan lebih menguat menjadi 80% setelah siklus 2, untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada grafik berikut:

Grafik 5
Peningkatan Kemampuan dalam Penentuan Bahan dan Materi Pembelajaran


3.   Dalam Komponen Pemilihan Strategi dan metoda pembelajaran, yang didalamnya memuat langkah-langkah pembelajaran dan penentuan alokasi waktu yang digunakan,terlihat adanya peningkatan yang signifikan dari yang semula hanya 40% menjadi 60% pada siklus 1 dan meningkat lagi menjadi 75% setelah siklus 2. Gambarannya dapat kita lihat pada grafik berikut ini:
Grafik 6
Peningkatan kemampuan dalam Penentuan Strategi dan Metoda Pembelajaran

4.      Meskipun tidak terlihat adanya peningkatan yang cukup tajam, dalam komponen pemilihan Media dan alat pembelajaran juga terdapat adanya peningkatan dari 60% pada awal kegiatan dan setelah siklus 1, menjadi 80% setelah siklus 2.


Grafik 7
Peningkatan Kemampuan dalam Pemilihan Media dan Alat Pembelajaran


5.                                          Peningkatan yang cukup signifikan juga dapat kita lihat pada komponen perencanaan evaluasi pembelajaran. Dari yang semula hanya 40% pada awal kegiatan, menjadi 60% pada akhir siklus 1 dan berhasil mencapai 70% pada akhir siklus 2. Untuk lebih jelasnya kita dapat melihat gambarannya dalam grafik berikut ini:
Grafik 8
Peningkatan kemampuan dalam Perencanaan Evaluasi Pembelajaran


Melihat data perolehan hasil penelitian dalam kegiatan penelitian tindakan sekolah ini, dapat disimpulkan bahwa supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap 5 orang guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan tersebut, berhasil meningkatkan kompetensi pedagogik mereka dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran. Hal ini dimungkinkan karena adanya kerja sama yang baik antara kepala sekolah sebagai supervisor dengan para guru tersebut, yang didukung oleh adanya motivasi dan bimbingan dari kepala sekolah sehingga para guru memiliki antusiasme yang besar untuk dapat meningkatkan kemampuan mereka masing-masing dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang efektif.



BAB V
SIMPULAN DAN SARAN

A.    Simpulan Penelitian
Dari Proses Penelitian Tindakan sekolah yang di lakukan di SMPN 1 ............ yang berjudul Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru non Akademik dalan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran melalui Supervisi Akademik Kepala sekolah dapat disimpulkan bahwa :
1.      Pada komponen Perumusan indikator tujuan pembelajaran, terlihat peningkatan dari 40 % pada kemampuan awal, menjadi 60% pada siklus 1 dan meningkat menjadi 70% pada akhir kegiatan.
2.      Pada Komponen Penentuan bahan dan materi pembelajaran, terdapat peningkatan kemampuan dari 65% menjadi 70% setelah siklus 1 dan lebih menguat menjadi 80%.
3.      Dalam Komponen Pemilihan Strategi dan metoda pembelajaran, yang didalamnya memuat langkah-langkah pembelajaran dan penentuan alokasi waktu yang digunakan,terlihat adanya peningkatan yang signifikan dari yang semula hanya 40% menjadi 60% pada siklus 1 dan meningkat lagi menjadi 75% setelah siklus 2.
4.      Meskipun tidak terlihat adanya peningkatan yang cukup tajam, dalam komponen pemilihan Media dan alat pembelajaran juga terdapat adanya peningkatan dari 60% pada awal kegiatan dan setelah siklus 1, menjadi 80% setelah siklus 2.
5.      Peningkatan yang cukup signifikan juga dapat kita lihat pada komponen perencanaan evaluasi pembelajaran. Dari yang semula hanya 40% pada awal kegiatan, menjadi 60% pada akhir siklus 1 dan berhasil mencapai 70% pada akhir siklus 2.
6.      Melihat data perolehan hasil penelitian dalam kegiatan penelitian tindakan sekolah ini, dapat disimpulkan bahwa supervisi akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap 5 orang guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan keguruan tersebut, berhasil meningkatkan kompetensi pedagogik mereka dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran.

B.     SARAN
1.      Kegiatan  supervisi akademik sangat baik dilakukan untuk membina guru meningkatkan kompetensinya. Sebaiknya kegiatan ini dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan.
2.      Sebaiknya pembinaan ini dilanjutkan dengan supervisi akademik dalam pelaksanaan pembelajaran untuk mengukur kemampuan guru dalam mengimplementasikan rencana pembelajaran yang telah disusunnya.
3.      Sebaiknya  supervisi juga dilakukan terhadap semua guru secara bergilir dan menyangkut seluruh aspek kemampuan/ kompetensi guru seperti yang disyaratkan dalam permendiknas no 16 tahun 2007.























DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1982. Alat Penilaian Kemampuan Guru: Buku I. Jakarta: Proyek Pengembangan

Pendidikan Guru.
______. 1982. Panduan Umum Alat Penilaian Kemampuan Guru.Jakarta: Proyek Pengembangan Pendidikan Guru.

______. Alat Penilaian Kemampuan Guru: Hubungan antar Pribadi.Buku III. Jakarta: Proyek Pengembangan Pendidikan Guru.

______. Alat Penilaian Kemampuan Guru: Prosedur Mengajar. Buku II. Jakarta: Proyek Pengembangan Pendidikan Guru.

Suhardjono, A. Azis Hoesein, dkk (1995). Pedoman penyusunan KTI di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Guru. Digutentis, Jakarta : Diknas

Suhardjono. 2005. Laporan Penelitian Eksperimen dan Penelitian Tindakan Kelas sebagai KTI, makalah pada Pelatihan Peningkatan Mutu Guru di LPMP Makasar, Maret 2005

Suhardjono. 2009. Tanya jawab tentang PTK dan PTS, naskah buku.

Suharsimi, Arikunto. 2002. Penelitian Tindakan Kelas, Makalah pada Pendidikan dan Pelatihan (TOT) Pengembangan Profesi bagi Jabatan Fungsionla Guru, 11-20 Juli 2002 di Balai penataran Guru (BPG) Semarang.

Suharsimi, Suhardjono dan Supardi. 2006. Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta : PT Bumi Aksara

Supardi. 2005. Penyusunan Usulan, dan Laporan Penelitian Penelitian Tindakan Kelas, Makalah disampaikan pada “Diklat Pengembangan Profesi Widyaiswara”, Ditektorat Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.