BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hidup berumah tangga merupakan tuntutan fitrah manusia sebagai makhluk
sosial. Keluarga atau rumah tangga muslim adalah lembaga terpenting dalam
kehidupan kaum muslimin umumnya dan manhaj
amal Islami khususnya. Ini semua disebabkan karena peran
besar yang dimainkan oleh keluarga, yaitu mencetak dan menumbuhkan generasi
masa depan, pilar penyangga bangunan umat dan perisai penyelamat bagi negara.
Maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa keluarga
merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya,
keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor penentu bagi keselamatan
dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan, dan
keselamatan dari bangunan negara. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa
apabila bangunan sebuah rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya
masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan turut hancur.
Imam Ghozali adalah Imam besar yang banyak pengikutnya
di Indonesia,
banyak karya-karya besar yang terlahir oleh Beliau. Salah satunya adalah kitab
Ihya ‘ulumuddin. Dalam kitab Ihya’ ulumudin dikatakan bahwa kewajiban suami
istri dalam menjaga keseimbangan berumah tangga harus menjaga 12 perkara
(etika).
Sedangkan pernikahan menurut Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Melalui perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan wanita terjalin secara
terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk Allah yang mulia dan
terhormat. Hidup berpasang-pasangan merupakan pembawaan naluri manusia dan
makhluk hidup lainnya.
Dalam Al-Qur’an (Adz Dzaariyaat : 49 )disebutkan :
ÙˆَÙ…ِÙ†ْ ÙƒُÙ„ِّ Ø´َÙŠْØ¡ٍ
Ø®َÙ„َÙ‚ْÙ†َا زَÙˆْجَÙŠْÙ†ِ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ تَØ°َÙƒَّرُونَ
Artinya : “Dan segala sesuatu Kami ciptakan
berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”
Adapun pentingnya perkawinan bagi manusia, khususnya
bagi umat Islam adalah sebagai
berikut :
1.
Melakukan perkawinan dapat membentuk keluarga; dimana
dalam kehidupan tersebut dapat terlaksana secara damai dan tenteram serta kekal
dengan disertai rasa kasih sayang antara suami dan isteri.
2.
Perkawinan yang sah, dapat diharapkan memperoleh keturunan
yang sah dalam masyarakat, sehingga kelangsungan hidup keluarga dan
keturunannya dapat berlangsung terus secara jelas dan bersih.
3.
Terjadinya perkawinan maka timbullah sebuah keluarga
yang merupakan inti dari pada hidup bermasyarakat.
4.
Melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul merupakan salah satu ibadah bagi
orang Islam (Soemyati : 4).
Pernikahan adalah awal dari terbentuknya dua keluarga
menjadi satu. Dan penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan peneliti
terhadap wacana suami-isteri dalam membangun keluarga yang sakinah menurut
kitab Ihya’ ulumudin. Problema rumah tangga merupakan fenomena menarik yang
selalu up to date untuk dijadikan wacana. Mengingat fenomena kehidupan suami-isteri
dalam berumah tangga pada dewasa ini banyak menunjukkan bahwa membangun
keluarga itu mudah, namun memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf
kebahagiaan dan kesejahteraan yang selalu didambakan oleh setiap pasangan suami
istri tidak mudah.
Bila dikatakan bahwa munculnya perselisihan,
pertikaian, dan perbedaan pendapat dalam hidup berumah tangga adalah suatu
keniscayaan. Setiap manusia tidak dilahirkan dalam kondisi sama persis tanpa
perbedaan. Bahkan anak kembar pun, ada yang berbeda pada diri mereka. Bahkan
perbedaan itu sendiri adalah sunnah Alloh yang tak terelakkan. Sehingga wajar,
apabila sepasang suami istri menemukan riak-riak kecil dalam romantika bahtera
rumah tangga (Mubayidh : 2)
Dulu, faktor-faktor yang menjadi ancaman kegagalan dalam
dunia perkawinan jauh lebih sedikit daripada yang ada sekarang. Permasalahan
kesejajaran pria dan wanita menjadi polemik tersendiri bagi lembaga perkawinan.
Perempuan pada masa sekarang jauh lebih berani dalam mengambil keputusan
ataupun tindakan.
Tugas yang menanti perkawinan modern adalah bagaimana
menghormati berbagai ciri khas yang memberikan keistimewaan ini, yang
menjadikan pasangan suami isteri berbeda, namun dalam waktu yang bersamaan
sanggup menciptakan suasana saling melengkapi di antara mereka.
Ketika dua orang menyatu dalam ikatan perkawinan,
sebenarnya mereka sedang melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar kebersamaan
dalam kehidupan pribadi mereka sebelumnya. Mereka sedang menciptakan suatu
eksistensi baru yang berbeda yang memasukan kegembiraan dalam kehidupan mereka
secara timbal balik.
Salah satu pengajaran Imam Ghozali bab munakahat
antara lain dalam keadaan istri bernusyuz (menentang suami), suami hendaklah
mencoba mengajarnya dengan baik supaya ia kembali taat kepada suami. Tidak dibenarkan
adanya kekerasan, mendidik dengan kasih dan sayang tentu akan menghindarkan
dari pertengkaran dan perselisihan.
Pendidikan yang diambil dari keluarga yang sakinah
adalah diantaranya saling menghargai antara anggota keluarga, saling menjaga
satu anggota dengan yang lain dan rasa saling memiliki antara anggota keluarga.
Dari permasalahan yang dikemukakan di atas sehingga
penulis tertarik untuk mengambil judul penelitian “Prinsip-Prinsip Pendidikan Dalam Keluarga Sakinah Menurut Imam Ghozali”.
B.
Definisi
Operasional
Untuk menghindari adanya
kesalahpahaman interpretasi, penulis
merasa perlu memberikan definisi pengertian mengenai judul ini. Sebab,
mengetahui batasan atau proporsi suatu peristilahan dengan menggunakan
pendekatan dari segi bahasa dan istilah, akan banyak membantu menerangkan
artinya lebih lanjut.
1. Prinsip-Prinsip Pendidikan
Terdiri
dari kata prinsip dan pendidikan. Prinsip adalah asas atau aturan pokok
(alfandi, 2000 : 403) . Pendidikan adalah suatu proses dalam rangka
mempengaruhi seseorang agar dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin terhadap
lingkungannya dengan demikiann akan menimbulkan perubahan dalam dirinya yang
memungkinkan untuk berfungsi secara adekuat dalam kehidupan masyarakat (Hamalik, 2004: 79). Jadi yang
dimaksud prinsip-prinsip pendidikan dalam penelitian ini adalah aturan pokok
dalam proses mempengaruhi seseorang agar dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin
terhadap lingkungannya dengan demikiann akan menimbulkan perubahan dalam
dirinya yang memungkinkan untuk berfungsi secara adekuat dalam kehidupan
masyarakat .
2. Keluarga Sakinah
Keluarga
Sakinah, keluarga menurut konsep Islam adalah
kesatuan hubungan antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang dilakukan melalui akad nikah menurut ajaran Islam.
Al-Usrah,”keluarga” secara umum adalah suatu kumpulan manusia dalam
kelompok kecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak. Pangkal dari
semua itu tentunya berakar dari sepasang individu laki-laki dan perempuan.
Keduanya mempunyai peranan penting dalam menciptakan keluarga sejahtera atau
keluarga sakinah, mengatur dan menjaganya dari awal kehidupan hingga akhir
hayatnya. (Basri : 29).
Dalam bahasa Arab, sakinah berasal dari kata “sakana”-“yaskunu”-:sakanatan”
yang di dalamnya terkandung arti tenang, tentram, terhormat, aman, sentosa, penuh kasih
sayang, mantap dan memperoleh pembelaan (Al-Habsy : 63). Penggunaan nama sakinah diambil dari al-Qur’an surat 30 : 21
litaskunu ilaihi yang artinya bahwa Allah SWT menciptakan perjodohan
bagi manusia agar yang satu merasa tentram terhadap yang lain.
Dari penjelasan definisi di atas dapat disimpulkan makna dari keluarga
sakinah adalah suatu kehidupan yang tidak banyak mengalami goncangan
sehingga tercipta kondisi yang tenang, tentram, aman, sentosa, penuh kasih
sayang, mantap dan memperoleh pembelaan oleh suatu kumpulan manusia dalam
kelompok kecil yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anak.
3. Imam Ghozali
Imam Ghozali adalah seorang
imam besar yang banyak diikuti ajarannya oleh umat Islam dan mempunyai karya
besar yaitu Ihya Ulumudin.
Berdasarkan beberapa penegasan judul penelitian di atas, yang dimaksud
dengan judul skripsi “Prinsip-Prinsip
Pendidikan Dalam Keluarga Sakinah Menurut Imam Ghozali” adalah aturan pokok dalam
proses mempengaruhi seseorang agar dapat menyesuaikan diri sebaik mungkin
terhadap lingkungannya dengan demikiann akan menimbulkan perubahan dalam
dirinya yang memungkinkan untuk berfungsi secara adekuat dalam kehidupan
masyarakat dalam sebuah
keluarga yang
dalam kehidupannya tidak banyak mengalami goncangan sehingga tercipta kondisi
yang tenang, tentram, aman, sentosa, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh
pembelaan menurut Imam Ghozali.
C.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang permasalahan di atas penulis merumuskan beberapa
permasalahan yang ingin diteliti adalah bagaimana prinsip-prinsip pendidikan
dalam keluarga sakinah menurut Imam Ghozali ?
D.
Tujuan dan
Manfaat Penelitian
1.
Tujuan penelitian ini adalah :
a.
Menggambarkan dan menjelaskan prinsip-prinsip
pendidikan dalam keluarga sakinah menurut
Imam Ghozali.
b.
Untuk mengetahui relevansi pandangan Imam Ghozali mengenai
pendidikan.
2.
Manfaat penelitian
a.
Penelitian ini akan memberikan gambaran yang cukup
signifikan terhadap umat Islam dalam mengkaji prinsip-prinsip pendidikan menurut
Imam Ghozali.
b.
Kajian ini akan bermanfaat bagi siapa saja yang
tertarik dengan kajian prinsip-prinsip pendidikan, khususnya dalam pandangan
Islam.
E.
Telaah
Pustaka
Dalam penelitian ini sebagai acuan utama penulis
adalah kitab Ihya’ ulumudin karya
Imam Ghozali. Kitab ini menjadi acuan pokok penulisan. Kitab Ihya’ ulumudin karya
Imam Ghozali, merupakan karya terbesar yang banyak dikaji oleh umat Islam di
seluruh dunia. Dalam kitab tersebut dibahas mengenai etika pergaulan antara
suami istri dan perkara yang mengatur kelangsungan pernikahan serta membahas
kewajiban antara suami dan istri.
Selain itu beberapa buku yang mengkaji mengenai
masalah pernikahan dan problematika rumah tangga misalnya buku yang ditulis
oleh DR Makmun Mubayidh dengan judul Saling
Memahami dalam Bahtera Rumah Tangga dengan penerbit Pustaka Al-Kautsar.
Buku ini membahas mengenai contoh kasus dan cara menyingkapi berbagai perbedaan
antara suami istri.
Buku Keluarga
Sakinah, karya Drs. Hasan Basri
mengupas tentang Kehidupan keluarga yang penuh keteladanan, pemberian
ketenangan yang sangat dibutuhkan, latihan-latihan dalam keluhuran budi dan
penolakan atau tingkah laku yang rendah, tercela serta pujian atau penghargaan
tingkah laku atau perkataan yang baik. Semua itu cara-cara yang dapat dan perlu
dibiasakan dalam kehidupan yang sedang dijalani.
Membentuk
Keluarga Idaman, karya Adil Fathi Abdullah. Keluarga yang penuh dengan
tuntunan sesuai konsep Islam akan sangat membantu dalam pencapaian keluarga
yang sakinah, mawadah dan warohmah.
Buku karya DR. M.I. Soelaeman dengan judul Pendidikan Dalam Keluarga penerbit
Alfabeta Bandung berisikan tentang fungsi-fungsi dan tugas serta kewajiban
seluruh personil dalam keluarga, keluarga dituntut untuk selalu bekerja sama
dalam berbagai hal.
Karya Fuad Kauma dan Nipan buku berjudul Membimbing Istri Mendampingi Suami
dengan penerbit Mitra Pustaka Yogyakarta berisi tentang bahwa dalam keluarga yang sakinah terjalin
hubungan suami istri yang serasi, harmonis dan seimbang. Terdidiknya anak yang
sholeh-sholehah, terpenuhinya kebutuhan lahir batin, terjalin hubungan
persaudaraan yang akrab antara pihak keluarga suami dan isteri, dapat
menjalankan ajaran agama dengan baik, dapat menjalin hubungan dengan mesra
terhadap tetangga dan dapat hidup bermasyarkat dan bernegara secara baik pula.
Kemudian penulis juga mengambil hasil-hasil yang telah
dilakukan dari beberapa penelitian sebagai bahan acuannya diantaranya adalah kajian pustaka yang membahas
tentang keluarga sakinah, diantaranya skripsi Sulhan Rifa’i yang berjudul, “Konsep
Keluarga Sakinah Menurut Prof. Dr. Hamka” dengan menggunakan metode
interpretasi dan koherensi untuk menganalisis dan memahami seluk beluk
pemikiran Hamka tentang keluarga didapatkan hasil bahwa agama memegang peran
utama sebagai nilai awal seseorang demi terwujudnya keluarga yang sakinah.
Penelitian karya Sapip Padri yang relevan dengan penelitian yang dilakukan
oleh peneliti , “Konsep Keluarga Sakinah (Tela’ah Pemikiran M. Fauzil Adhim).
Dalam skripsi ini, Sapip menggunakan teknik diskristif analisis dalam
menganalisis pemikiran Fauzil Adhim tentang konsep keluarga sakinah didapatkan
hasil bahwa suatu keluarga yang dibangun dengan niat yang ikhlas dan dibarengi
dengan komitmen untuk berjuang bersama yang penuh pertimbangan dan persiapan
yang matang dilandasi oleh pondasi agama dan didukung oleh rasa cinta, kasih
sayang sehingga tercipta suasana romantis dan terjalin komunikasi yang baik
antar anggota keluarga.
Dari beberapa telaah pustaka di atas penulis menyimpulkan bahwa masalah
keluarga sakinah telah mendapatkan respon akademisi, guna mencari solusi
terbaik dalam menjaga hubungan berkeluarga yang baik dan konprehensif.
F.
Sistematika
Penulisan Skripsi
Penulisan skripsi tersusun dalam tiga bagian yaitu
bagian awal, bagian utama dan bagian akhir. Pada bagian awal berisi halaman
judul, halaman nota pembimbing, halaman pengesahan, halaman motto, halaman
persembahan, kata pengantar dan daftar isi.
Bagian utama dari penulisan skripsi berisi lima bab
pokok yang terdiri dari :
BAB I : Pendahuluan, terdiri dari latar belakang masalah, definisi
operasional, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, metode penelitian,
telaah pustaka dan sistematika penulisan skripsi.
BAB II : Tinjauan Umum tentang prinsip-prinsip pendidikan dalam keluarga
sakinah terdiri dari pengertian dan hal-hal yang berhubungan dengan keluarga
sakinah.
BAB III : Metode Penelitian.
BAB IV : Penyajian Data dan Analisis
BAB V : Merupakan bagian akhir dari bagian utama yang berisi penutup.
Pada bab ini diuraikan kesimpulan, saran dan kata penutup.
Bagian akhir penulisan skripsi ini adalah daftar pustaka dan lampiran.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, hindari unsur SARA.
Terima kasih