Judul
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS)
Perancangan Penelitian Kualitatif
1. Topik (Variabel yang akan diteliti)
Topik dari penelitian ini adalah Implementasi kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui program bantuan perumahan (BSPS). Fokus utama berada pada bagaimana kebijakan publik (khususnya BSPS) diimplementasikan untuk mengatasi permasalahan kemiskinan, terutama melalui perbaikan kondisi tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam konteks penelitian kebijakan publik atau ilmu sosial terapan, biasanya terdapat dua jenis variabel utama:
a. Variabel Independen (Bebas):
Implementasi Kebijakan BSPS, mencakup unsur-unsur seperti perencanaan program, pelaksanaan teknis (alokasi dana, sasaran penerima), koordinasi antar lembaga (pusat, provinsi, kabupaten/kota) dan pengawasan dan evaluasi
b. Variabel Dependen (Terikat):
Penanggulangan Kemiskinan, mencakup kebijakan BSPS dalam rangka peningkatan standar hidup minimal bagi masyarakat kategori miskin, penyediaan hunian layak dan peningkatan taraf kesehatan, kehidupan dan produktivitas penerima BSPS.
2. Identifikasi Masalah
Kemiskinan adalah problem rumit dari didalamnya terdapat keterlibatan komponen hidup yang beragam, termasuk hak individu dan kelompok untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Kondisi ini tercermin dari rendahnya kualitas hidup, kurangnya akses terhadap pangan yang cukup dan bergizi, serta terbatasnya layanan kesehatan, gizi anak, dan pendidikan yang berkualitas (Saputra, 2022).
Salah satu bentuk nyata dari dampak kemiskinan berfokus pada rumah yang tidak layak huni, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Hal ini menjadi salah satu fokus perhatian Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Indonesia. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang kerap disebut sebagai "bedah rumah", merupakan sebuah inisiatif langsung dari Kementerian PUPR. Dalam pelaksanaannya, kementerian ini memegang peran sentral sebagai penggerak utama. Proses penyaluran bantuan dimulai dari tingkat provinsi, lalu diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota dengan pengawasan dari Dinas PUPR di daerah masing-masing. Tujuannya adalah memberikan bantuna masyarakat tidak mampu dengan meningkatkan kualitas tempat tinggal mereka agar lebih layak dan sehat (Jois, et all, 2024).
Kondisi rumah yang tidak layak dapat menjadi penyebab rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Hunian yang buruk tak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan, produktivitas, serta pertumbuhan dan perkembangan penghuninya. Oleh karena itu, meningkatkan pemahaman masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah akan pentingnya tempat tinggal yang layak menjadi hal yang sangat krusial (Zayani et al., 2023).
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, negara berkewajiban menjamin perlindungan bagi seluruh warga melalui penyediaan tempat tinggal dan lingkungan permukiman yang memadai. Pelaksanaan program BSPS, diharapkan masyarakat di Indonesia dapat memperoleh tempat tinggal yang sehat, aman, dan nyaman, serta mampu menunjang kehidupan yang berkelanjutan dan selaras. Identifikasi masalah adalah :
1. Kemiskinan membawa dampak pada menurunnya kualitas hidup, yang ditandai dengan keterbatasan akses dasar kebutuhan hidup salah satunya hunian yang layak.
2. Terdapat sejumlah besar masyarakat yang menetap di hunian dengan kondisi tidak memenuhi standar kelayakan yang berdampak negatif terhadap kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Pelaksanaan program BSPS belum sepenuhnya optimal, karena masih menghadapi tantangan dalam koordinasi antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan peningkatan kesadaran akan pentingnya hunian layak.
3. Rumusan Masalah Penelitian
Bagaimana implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)?
4. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a. Tujuan
1) Menganalisis proses implementasi kebijakan BSPS di lapangan.
2) Memberikan informasi dukungan dan kendala implementasi kebijakan BSPS.
3) Menilai dampak program BSPS terhadap masyarakat penerima bantuan dari segi kesejahteraan dan perbaikan kondisi perumahan.
b. Kegunaan
1) Akademis
Dijadikan kajian pada bidang keilmuan administrasi publik dan kebijakan sosial.
2) Praktis
Memberikan masukan bagi pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program BSPS.
5. Tinjauan Teoritis
a. Implementasi Kebijakan
Implementasi merupakan proses pelaksanaan dari suatu rencana yang telah disusun secara rinci dengan tujuan untuk mencapai hasil tertentu. Kegiatan ini mulai dijalankan ketika seluruh tahap perencanaan dianggap telah matang. Menurut Jones, implementasi mencakup aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk menjalankan suatu program agar menghasilkan dampak yang nyata. Dengan kata lain, implementasi adalah langkah konkret yang dilakukan setelah sebuah kebijakan ditetapkan, dan berfungsi sebagai sarana untuk memastikan tercapainya tujuan dari kebijakan tersebut (Mulyadi, 2025).
Lebih lanjut, implementasi kebijakan dipahami sebagai proses pelaksanaan keputusan-keputusan kebijakan yang telah dirancang untuk mencapai sasaran tertentu (Purwanto et al., 2015). Namun, meskipun suatu kebijakan telah dirancang dengan baik, keberhasilan pencapaian tujuannya sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaannya. Edward III, seperti yang dikutip oleh Tiwa et al. (2023), menyebutkan bahwa terdapat empat unsur penting dalam pelaksanaan kebijakan publik, yaitu komunikasi, ketersediaan sumber daya, sikap atau komitmen pelaksana, dan struktur birokrasi yang mendukung.
b. Konsep Penanggulangan Kemiskinan
Pemahaman mengenai kemiskinan terus mengalami perkembangan, seiring dengan bertambah kompleksnya dimensi, penyebab, dan indikator yang digunakan. Menurut Priseptian dan Primandhana (2021), kemiskinan menggambarkan situasi ketidakmampuan individu atau kelompok dalam memiliki sumber daya dan memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian.
Dalam kaitannya dengan kemampuan negara maupun masyarakat dalam memberikan perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan harus didukung dengan tersedianya layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sejalan dengan itu, Saputra (2022) mengemukakan bahwa kemiskinan adalah kondisi kekurangan atas barang dan jasa yang diperlukan untuk mencapai taraf hidup yang layak.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kemiskinan mencerminkan kondisi keterbatasan yang dialami individu atau kelompok, baik dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar maupun dalam menerima perlindungan dan pelayanan sosial dari negara guna mencapai standar hidup yang layak.
Suharto (2017) menyatakan bahwa strategi untuk mengurangi kemiskinan harus diarahkan pada penguatan kapasitas individu miskin agar mampu menjalani peran hidup sesuai dengan situasinya. Karena dinamika kehidupan dan kondisi sosial setiap individu berbeda-beda, maka pendekatan sosial dalam penanggulangan kemiskinan harus memperhatikan lingkungan dan konteks tempat individu tersebut berada.
Menurut Safhira dan Mukhtar (2023), ketersediaan data kemiskinan yang akurat sangat penting untuk menunjang efektivitas strategi penanggulangan. Data yang tepat dapat membantu pembuat kebijakan dalam menyoroti kondisi kehidupan masyarakat miskin, mengevaluasi dampak program pemerintah, membandingkan kondisi antar wilayah dan waktu, serta menentukan sasaran penerima manfaat dengan lebih tepat. Karena kemiskinan adalah masalah yang multidimensi, penanganannya pun memerlukan pendekatan yang menyeluruh, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat dan dilakukan secara terintegrasi. Beberapa pendapat bahkan menyoroti bahwa akar dari kemiskinan sering kali terkait dengan krisis ekonomi yang berkepanjangan (Abas et al., 2021).
Pemerintah Indonesia telah menjalankan berbagai kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan sebagai bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan sosial, terutama bagi masyarakat miskin (Herijal Putra & M. Anzaikhan, 2022). Dalam pelaksanaannya, peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab negara, sebagaimana tercantum dalam tujuan utama pendirian negara Indonesia yakni menciptakan kesejahteraan umum (Baykin & Widinarsih, 2022).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kemiskinan merupakan masalah kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan terintegrasi. Upaya pengentasan harus difokuskan pada penguatan kemampuan individu miskin sesuai dengan kondisi dan lingkungannya, serta didukung oleh data yang akurat untuk memastikan kebijakan tepat sasaran. Penanggulangan kemiskinan tidak bisa dilepaskan dari peran aktif pemerintah dalam menyediakan pelayanan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
c. Program BSPS
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PUPR telah menginisiasi sebuah program pembangunan bernama BSPS yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022. BSPS merupakan bentuk fasilitasi dari pemerintah berupa dukungan dana bagi masyarakat agar mampu membangun tempat tinggalnya secara swadaya, baik secara perorangan maupun berkelompok. Bantuan yang diberikan mencakup berbagai kegiatan, seperti perbaikan dan pembangunan hunian, termasuk renovasi, perluasan, serta peningkatan kualitas lingkungan permukiman (Farida, 2020).
BSPS telah menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan Kementerian PUPR. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan perumahan dan menunjukkan perhatian terhadap penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). BSPS dirancang sebagai bantuan pemerintah yang bersifat stimulan, dengan tujuan mendorong masyarakat prasejahtera penerima bantuan agar secara gotong royong bersama warga lainnya memperbaiki kondisi tempat tinggal mereka, dengan melibatkan dukungan dari lingkungan sekitar. Keberhasilan program ini memerlukan peran aktif dari berbagai sektor yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, keterlibatan langsung masyarakat dalam bentuk kerja sama dan kebersamaan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran program, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh (Ardiansyah & Prabawati, 2023).
Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya untuk merealisasikan hunian layak secara maksimal BSPS merupakan bentuk intervensi dalam memperbaiki rumah yang tidak memenuhi standar kelayakan menjadi hunian yang layak, dengan melibatkan kontribusi aktif dari masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, teratur, dan berkelanjutan bagi MBR, yang turut didukung oleh penyediaan infrastruktur dasar, fasilitas umum, serta utilitas publik (PSU). Elemen krusial dalam pelaksanaan program ini adalah proses pendampingan yang dilaksanakan oleh SKPD di tingkat kabupaten/kota, yang memiliki peran strategis dalam mendorong keterlibatan masyarakat dan menjamin keberhasilan pelaksanaan kebijakan perumahan oleh pemerintah (Indayani, & Sadriah, 2020).
6. Proposisi Penelitian
Proposisi merupakan asumsi awal dalam suatu penelitian yang dibuat berdasarkan pengamatan terhadap fenomena tertentu (Martono, & Shodiq, 2018). Berdasarkan pemahaman penjelasan di atas maka proposisi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Semakin optimal pelaksanaan kebijakan BSPS, semakin besar pula dampaknya dalam mengurangi tingkat kemiskinan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
b. Sinergi yang solid antar lembaga pelaksana program BSPS memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu hunian bagi penerima bantuan.
c. Keaktifan masyarakat dalam mengikuti program BSPS turut menentukan keberhasilan perbaikan kualitas rumah dan lingkungan tempat tinggal.
d. Dukungan dan pendampingan dari SKPD memegang peran kunci dalam memastikan efektivitas pelaksanaan program BSPS di wilayah setempat.
e. Program BSPS berpotensi meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama bila disertai dengan kesadaran kolektif mengenai pentingnya memiliki rumah yang layak huni.
7. Metode Penelitian Kualitatif yang Dipilih
Penelitian ini menerapkan metode kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mengungkap secara mendalam berbagai fenomena yang berkaitan dengan fokus kajian (Moleong, 2019). Data dikumpulkan melalui teknik wawancara, observasi langsung, serta telaah literatur (Fathurohman et al., 2021). Pemilihan narasumber dilakukan secara sengaja menggunakan teknik purposive sampling, yakni dengan menetapkan kriteria tertentu sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan peneliti (Sugiyono, 2019).
Data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengadopsi model analisis interaktif sebagaimana dikemukakan oleh Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldana (2014). Untuk menjamin keakuratan dan ketepatan data, peneliti menerapkan teknik triangulasi, yakni dengan cara membandingkan temuan dari berbagai sumber serta metode pengumpulan data yang berbeda, sehingga dapat meningkatkan validitas dan keandalan hasil penelitian (Moleong, 2019).
DAFTAR PUSTAKA
Abas, R., Abdussamad, Z., & Aneta, Y. (2021). Implementasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Program. JAMBURA : Journal Administration And Public Service, 2(1), 39-49
Ardiansyah, F., & Prabawati, I. (2023). Implementasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Dalam Rangka Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Sidoarjo. Publika, 11(4), 2455–2464.
Baykin, M. D., & Widinarsih, D. (2022). Konsep Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Dalam Perspektif Muhammadiyah Di Pulau Lombok Ntb Kajian Literatur. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3). 89-101
Farida, I. (2020). Implementasi Kebijakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Di Kabupaten Subang. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 7(2), 35–47.
Fathurohman, M. F., Dayat, U., & Ramdani, R. (2021). Peran Pemerintah Daerah dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrim di Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(1), 697–703.
Herijal Putra, N., & M. Anzaikhan. (2022). Implementasi Kebijakan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Era Pandemi Covid-19. Al-Ijtima`i: International Journal of Government and Social Science, 8(1), 39–56.
Indayani, B., & Sadriah, S. (2020). Pengaruh Efektivitas Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Terhadap Pengentasan Kemiskinan. Journal of Economic, Public, and Accounting (JEPA), 2(2), 103-116.
Martono, N., & Shodiq, D. (2018). Dasar-dasar Logika: Sebuah Intisari Metode Berpikir Logis dan Kritis. Depok: Rajagrafindo Persada.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2018). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook - Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, Johnny Saldana Google Books (4th ed.). Sage.
Moleong J Lexy.(2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosda karya Bandung
Mulyadi, (2025). “Implementasi kebijakan”, Jakarta: Balai Pustaka.
Muslan Jois, Syaifudin Suhri Kasim, & Sarpin. (2024). Implementasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dalam Meningkatkan Kualitas Tempat Tinggal Masyarakat Kurang Mampu di Desa Waara Kecamatan Lohia Kabupaten Muna. Welvaart: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 5(1), 55–70
Nuralim, N., M. Sofatur Rizky, & Yani Aguspriyani. (2023). Teknik Pengambilan Sampel Purposive dalam Mengatasi Kepercayaan Masyarakat pada Bank Syariah Indonesia. Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 3(2), 11–20.
Priseptian, L., & Primandhana, W. P. (2022, January). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan. In FORUM EKONOMI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi (Vol. 24, No. 1, pp. 45-53).
Purwanto, Erwan Agus dan Dyah Ratih Sulistyastuti. 2015. Implementasi Kebijakan Publik:Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta : Gava Media.
Safhira, T., & Mukhtar, S. (2023). Analysis Of Factors
Affecting The Regional Poverty
Gap Index. Jurnal Pendidikan Ekonomi, Perkantoran, dan Akuntansi, 4(2), 171
-183.
Saputra, J. (2022). Upaya Pemerintah Mengurangi Kemiskinan Dengan Program Bedah Rumah di Kota Jambi. ILTIZAM Journal of Shariah Economics Research, 6(2), 241–249
Suharto, E. (2017). Pembangunan sosial dan kebijakan sosial di Indonesia. Bandung : Alfabeta.
Tiwa, R., Posumah, J., & Londa, V. (2023). Implementasi KEBIJAKAn dalam Menangani Kekacauan Antar Desa di Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 339–350.
Zayani, A., Taufiq, M., & Wijaya, R. (2023). Implementasi Program BSPS dalam Menurunkan Angka Kemiskinan Melalui Penyediaan Rumah Layak Huni pada Desa Tinatar, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 101-105.
Untuk tindak lanjut silahkan : klik DOWNLOAD atau hub. (WA) 081327121707 - (WA) 081327789201 terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, hindari unsur SARA.
Terima kasih