Menerima Pembuatan TESIS-SKRIPSI-PKP UT, Silahkan Baca Cara Pemesanan di bawah ini

Lencana Facebook

banner image

Sabtu, 14 Juni 2025

Karil Ilmu Administrasi Bisnis, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, UT

 

IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN  CATATAN SIPIL KABUPATEN .................

 

 

............................. 1), ................................... 2)

1)Mahasiswa Jurusan  Ilmu Administrasi Bisnis, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, UT

2) ...................................

.........................@gmail.com, ................................@gmail.com

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten .................. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana, yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi secara terus-menerus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas mulai diterapkan melalui pelaporan kegiatan dan evaluasi kinerja, namun belum sepenuhnya diiringi dengan peningkatan kecepatan dan ketepatan pelayanan. Transparansi diwujudkan melalui media sosial dan layanan digital, namun belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif. Partisipasi publik sudah difasilitasi, tetapi masih terbatas akibat hambatan geografis dan rendahnya literasi digital. Supremasi hukum menjadi dasar prosedur pelayanan, namun pelaksanaannya masih perlu diperkuat dengan pengawasan yang lebih konsisten. Faktor pendukung seperti infrastruktur yang memadai dan komitmen pegawai cukup kuat, namun keterbatasan sumber daya manusia dan tantangan wilayah menjadi hambatan utama. Diperlukan peningkatan kapasitas internal, pemanfaatan teknologi, dan pelibatan masyarakat yang lebih inklusif untuk mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan responsif

 

Kata Kunci : disdukcapil, good governance, implementasi, pelayanan publik,

 

 

PENDAHULUAN

Penerapan Good Governance menjadi syarat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan memiliki legitimasi publik. Di tengah meningkatnya literasi masyarakat dan pengaruh globalisasi, tuntutan terhadap birokrasi yang akuntabel dan terbuka semakin kuat. Reformasi telah mendorong perubahan dalam sistem pemerintahan dan birokrasi di Indonesia namun masih belum optimal menjalankan perannya. Faktor penyebab bukan saja persoalan teknis administratif, tetapi juga karena kurangnya respons terhadap kebutuhan masyarakat dan lemahnya inovasi dalam pelayanan publik (Aryandono, et all, 2024).

Di Indonesia, Good Governance menjadi kunci dalam mendorong inovasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Implementasi prinsip-prinsipnya diyakini mampu menekan korupsi, memperkuat orientasi pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong kesejahteraan sosial. Transformasi birokrasi paling realistis dimulai dari sektor pelayanan publik karena lebih mudah menerapkan nilai-nilai seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi di dalamnya dibandingkan aspek pemerintahan lainnya (Syam, 2020).

Pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai persoalan seperti prosedur yang rumit, ketidakpastian waktu dan biaya, serta hambatan akses bagi masyarakat. Masalah-masalah ini menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penyedia layanan dan mendorong munculnya jalur informal sebagai alternatif. Ketergantungan masyarakat terhadap birokrat memperkuat dominasi pejabat, sehingga birokrasi lebih mencerminkan budaya kekuasaan daripada budaya pelayanan (Tawai et al, 2023). Data dari Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2021 mengonfirmasi kecenderungan tersebut, di mana bentuk maladministrasi paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut, disusul oleh penyimpangan prosedur, tidak diberikannya pelayanan, ketidakmampuan aparatur, perilaku tidak patut, serta keberpihakan yang merugikan masyarakat.

Kabupaten ................., sebagai kabupaten termuda di Provinsi ................. yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten .................. Dalam konteks administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten ................. telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat. Upaya tersebut mencakup pemberian layanan langsung dalam penerbitan dokumen identitas kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta akta-akta penting seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.

Berdasarkan observasi awal, penulis melihat bahwa kinerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten ................. masih belum optimal. Hal ini tercermin dari keluhan masyarakat yang merasa kurang puas terhadap pelayanan yang diberikan. Beberapa permasalahan yang sering muncul antara lain lambatnya proses pencetakan e-KTP, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran maupun kartu keluarga (KK), serta masih ditemukannya kesalahan dalam penulisan data kependudukan.

Peningkatan mutu kinerja menjadi elemen fundamental dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan. Keberhasilan suatu pemerintahan dapat diukur melalui kemampuan pelayanan publiknya dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu, lembaga pemerintah diharapkan mampu memberikan layanan yang unggul, dengan menjunjung tinggi kedisiplinan dan loyalitas, tanpa dilandasi oleh kepentingan pribadi (Utari, 2021). Pelayanan publik akan kehilangan efektivitas dan berpotensi mengecewakan apabila tidak disesuaikan dengan standar operasional atau regulasi yang telah ditetapkan oleh institusi terkait (Li & Shang, 2020). Prinsip dasar pelayanan publik harus dijadikan prioritas dalam penyelenggaraan layanan yang tertib dan disiplin. Ketika pelayanan publik diselenggarakan secara profesional dan sesuai prosedur, maka kepuasan masyarakat akan meningkat (Hidayat & Isnaini, 2021). Pelayanan yang berkualitas ditandai dengan adanya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kesetaraan hak dan kewajiban, profesionalisme, dukungan sarana dan prasarana, ketepatan waktu, serta kemudahan dalam prosedur. Penerapan karakteristik ini secara konsisten akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam institusi pelayanan di Indonesia.

Penelitian yang dilakukan oleh Hana dan Rahman (2024) menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Governance difokuskan pada dimensi akuntabilitas, transparansi, partisipasi, serta kepatuhan terhadap supremasi hukum yang diterapkan secara adil dan inklusif. Pelaksanaan Good Governance dipandang sebagai prasyarat fundamental bagi pemerintah dalam mengartikulasikan aspirasi publik dan merealisasikan tujuan nasional serta idealisme berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, urgensi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik menuntut perhatian strategis dan komitmen berkelanjutan, salah satunya melalui optimalisasi sektor pelayanan publik sebagai titik awal transformasi birokrasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tahir (2022) dalam hasil penelitiannya menunjukkan bahwa meskipun penerapan prinsip Good Governance mengalami kemajuan, masih terdapat kekurangan pada aspek kesetaraan dan supremasi hukum. Dalam administrasi kependudukan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menghadirkan layanan yang tertib dan efisien, namun keluhan masyarakat terhadap prosedur yang tidak jelas dan lemahnya penegakan hukum mengindikasikan bahwa transparansi dan supremasi hukum belum berjalan optimal. Penyimpangan yang belum ditindak serta retribusi yang tidak sesuai aturan menegaskan perlunya penguatan pengawasan dan akuntabilitas. Konsep Good Governance sendiri menempatkan tata kelola publik sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam semangat kemitraan demokratis..

Pegawai di kantor Disdukcapil Kabupaten ................. dituntut bekerja secara efisien dan profesional sesuai prinsip Good Governance demi memenuhi harapan masyarakat. Pemahaman terhadap prinsip-prinsip ini penting sebagai dasar dalam menilai kinerja lembaga. Keberhasilan institusi publik pun bisa dilihat dari sejauh mana prinsip tersebut diterapkan. Meski begitu, pelayanan di Disdukcapil masih menghadapi berbagai kendala. Akuntabilitas belum maksimal, terlihat dari tidak jelasnya waktu penyelesaian layanan. Transparansi juga lemah karena informasi persyaratan kurang terbuka. Partisipasi masyarakat minim, salah satunya akibat keterbatasan akses informasi. Selain itu, pelaksanaan aturan hukum belum sepenuhnya konsisten.

Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di Disdukcapil ................. tercermin melalui empat prinsip utama yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, supremasi hukum. Keempatnya penting untuk membangun kepercayaan publik dan menunjukkan karakter pelayanan yang sesuai dengan nilai-nilai pemerintahan yang baik. Responsivitas tercermin dari kesiapan petugas dalam melayani kebutuhan masyarakat. Keadilan menuntut pelayanan tanpa membedakan latar belakang apa pun. Sementara itu, efektivitas memastikan setiap kegiatan lembaga benar-benar menjawab kebutuhan warga. (Rizki, 2022).

Penerapan prinsip Good Governance dipandang sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat serta mendukung pencapaian tujuan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana nilai-nilai seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan supremasi hukum dapat diintegrasikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di kantor Disdukcapil Kabupaten ................... Fokus kajian diarahkan pada dua pertanyaan utama : pertama, bagaimana bentuk penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik di instansi tersebut; dan kedua, faktor-faktor apa saja yang memengaruhi efektivitas implementasi prinsip-prinsip tersebut dalam konteks pelayanan kependudukan.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini mengadopsi pendekatan deskriptif kualitatif, yakni metode yang bertujuan memahami fenomena sosial secara mendalam melalui pengumpulan data berupa narasi, baik tertulis maupun lisan, dari individu atau perilaku yang diamati dalam situasi alami (Moeleong, 2018). Pemilihan pendekatan ini didasarkan pada kemampuannya dalam mengungkap makna subjektif dari pengalaman informan terkait penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam pelayanan publik.

Untuk memperoleh data yang valid dan informatif, penelitian ini memanfaatkan tiga metode utama pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi (Sugiyono, 2020). Observasi dilakukan sebagai tahap awal guna memahami konteks sosial dan administratif objek penelitian, serta mengamati langsung perilaku dan interaksi aparatur pelayanan publik dengan masyarakat. Teknik ini didasarkan pada pendekatan interaksionisme simbolik, yang menekankan pentingnya makna yang terbentuk melalui interaksi sosial antara peneliti dan subjek penelitian (Wani et al., 2024). Wawancara mendalam digunakan untuk menggali informasi secara rinci dari informan kunci, dengan format semi-terstruktur yang memungkinkan fleksibilitas dalam penyampaian pandangan dan pengalaman informan (Nasution, 2023). Sementara itu, dokumentasi berfungsi sebagai metode pelengkap dalam memperoleh data sekunder dari dokumen resmi, laporan, catatan administrasi, dan regulasi terkait pelayanan publik. Teknik ini juga digunakan untuk keperluan triangulasi data, guna memastikan validitas temuan dari observasi dan wawancara (Sugiyono, 2020).

Informan dalam penelitian ini terdiri atas Sekretaris Disdukcapil Kabupaten ................., pegawai yang terlibat dalam layanan administrasi kependudukan, serta warga masyarakat yang telah menerima pelayanan dari dinas tersebut. Pemilihan informan dilakukan secara purposif, dengan mempertimbangkan relevansi posisi dan pengalaman mereka terhadap isu yang diteliti, guna memperoleh pemahaman yang mendalam dan menyeluruh mengenai  penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam pelayanan publik di Kabupaten ..................

Penelitian ini menggunakan teknik analisis data berdasarkan model analisis interaktif yang dikemukakan oleh Miles, Huberman & Saldana (2018). Model ini mencakup tiga komponen yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi. Adapun penjelasan masing-masing komponen adalah sebagai berikut:

1.    Reduksi Data

Reduksi data adalah tahap awal dalam analisis kualitatif yang melibatkan penyaringan, penyederhanaan, dan pengorganisasian data mentah untuk memperoleh informasi relevan sesuai fokus penelitian. Proses ini berlangsung secara berkelanjutan sejak awal pengumpulan data hingga penyusunan laporan, dan bertujuan menjaga konsistensi analisis dengan rumusan masalah.

2.    Penyajian Data

Penyajian data merupakan langkah strategis untuk mengatur dan menyusun data yang telah direduksi secara sistematis agar memudahkan pemahaman dan penarikan kesimpulan. Data disampaikan dalam bentuk narasi deskriptif, dilengkapi kutipan, dokumentasi visual, serta tabel atau bagan bila diperlukan. Tujuannya adalah untuk menampilkan informasi secara utuh dan menunjukkan hubungan antar temuan dalam konteks, proses, dan dampaknya.

3.    Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi

Tahap akhir analisis data mencakup interpretasi makna dari data yang telah direduksi dan disajikan, serta penarikan kesimpulan berdasarkan temuan empiris yang dikaitkan dengan teori. Proses ini disertai verifikasi berkelanjutan melalui pengecekan silang untuk menjamin validitas, dan dilengkapi refleksi guna memastikan konsistensi dengan pertanyaan penelitian.

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

1.    Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten .................

a.  Akuntabilitas

Prinsip akuntabilitas merupakan salah satu elemen kunci dalam Good Governance yang, bila diterapkan di instansi pemerintah, mendorong para pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Dalam hal ini, setiap pemimpin bertanggung jawab atas tindakan, keputusan, dan hasil kerja yang dicapai. Di tingkat pemerintahan, terutama pemerintah daerah, akuntabilitas memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif bagi pertumbuhan dan pembangunan (Satibi (2021).

Penerapan prinsip akuntabilitas sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik di kantor Disdukcapil Kabupaten ................. menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Salah satu indikatornya adalah pelaksanaan pelaporan secara rutin atas aktivitas pelayanan setiap harinya, yang menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan. Praktik ini mencerminkan adanya kesadaran untuk menciptakan sistem kerja yang transparan dan dapat diaudit, sesuai dengan prinsip dasar akuntabilitas.

Dalam implementasinya masih terdapat beberapa kendala, terutama menyangkut keakuratan waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun pelaporan administratif telah berjalan, masih ditemukan keluhan terkait keterlambatan atau tidak sesuainya waktu pelayanan dengan standar yang diharapkan. Hal ini menandakan bahwa aspek akuntabilitas belum sepenuhnya optimal, terutama dalam konteks efisiensi operasional. Oleh karena itu, perbaikan sistem manajemen waktu dan pengawasan internal menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.

b. Transparansi

Transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam prinsip Good Governance yang sangat relevan dan dibutuhkan di era modern saat ini, di mana masyarakat menuntut pemerintahan yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. Transparansi berarti bahwa setiap kebijakan, program, serta proses pengambilan keputusan oleh pemerintah disampaikan secara terbuka kepada publik, baik melalui media cetak, elektronik, maupun platform digital. Hal ini mencakup keterbukaan dalam penggunaan anggaran, perencanaan pembangunan, layanan publik, hingga pengelolaan data kependudukan (Prasetyo, 2021).

Penerapan prinsip transparansi di kantor Disdukcapil Kabupaten ................. menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Instansi ini telah berupaya membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti papan pengumuman, akun media sosial resmi yang aktif memberikan pembaruan, serta kegiatan sosialisasi yang dilakukan ketika terjadi perubahan regulasi administrasi kependudukan. Selain itu, untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, Disdukcapil Kabupaten ................. juga menghadirkan layanan kios online di setiap desa, guna mempermudah akses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Penerapan transparansi ini masih menghadapi tantangan, khususnya dalam hal kecepatan pelayanan. Meskipun informasi telah disampaikan dengan cukup baik, sebagian masyarakat masih mengeluhkan proses layanan yang dinilai lambat. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dalam penyampaian informasi belum sepenuhnya diiringi dengan peningkatan efisiensi pelayanan. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya lanjutan untuk memperbaiki sistem kerja agar kecepatan dan ketepatan layanan dapat sejalan dengan keterbukaan informasi yang telah dibangun.

c.  Partisipasi

Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan evaluasi layanan publik dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Katharina (2020) mengemukakan bahwa partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kualitas layanan publik melalui umpan balik yang diperoleh dari masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, pemerintah dapat lebih memahami kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan lebih relevan dan tepat sasaran.

Disdukcapil Kabupaten ................. telah mengimplementasikan prinsip partisipasi sebagai salah satu unsur utama Good Governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat didorong untuk berperan aktif, khususnya dalam pembaruan data kependudukan, guna memastikan ketepatan dan validitas data yang dimiliki. Selain itu, dinas juga menyediakan fasilitas berupa kotak saran serta membuka kanal pengaduan melalui media sosial, seperti akun resmi facebook, instagram, atau whatsapp sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

Untuk mendukung keterlibatan masyarakat secara optimal, diperlukan pengembangan sarana digital seperti portal daring dan aplikasi layanan berbasis seluler yang mempermudah akses informasi, pelaporan data, serta umpan balik terhadap pelayanan. Selain itu, penyediaan ruang diskusi virtual dapat menjadi sarana dialog yang konstruktif antara Disdukcapil Kabupaten ................. dan masyarakat, guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

d. Supremasi Hukum

Supremasi hukum yang merupakan salah satu prinsip utama Good Governance mengarah pada penerapan hukum yang adil dan merata. Hukum yang ditegakkan secara konsisten dan adil memastikan bahwa semua individu memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang layak dan bebas dari diskriminasi (Ariesmansyah et al., 2024).

Dalam konteks pelayanan publik di kantor Disdukcapil Kabupaten ................., prinsip aturan hukum berarti bahwa seluruh prosedur, persyaratan, biaya, dan mekanisme pelayanan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas. Misalnya, dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti e-KTP, akta kelahiran, atau kartu keluarga, semua tahapan harus mengikuti aturan yang ada dalam UU maupun perda. Disdukcapil Kabupaten ................. tidak boleh menambah atau mengurangi prosedur di luar ketentuan hukum yang berlaku, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat. Selain itu, prinsip aturan hukum memastikan adanya akuntabilitas dalam pelayanan publik. Pelanggaran terhadap hukum dalam proses pelayanan harus ditindak sesuai dengan sanksi yang berlaku, baik terhadap petugas yang melanggar maupun pihak lain yang mencoba menyalahgunakan sistem.

2.    Faktor yang Mempengaruhi Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten .................

Penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam layanan publik di kantor Disdukcapil Kabupaten ................. merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan supremasi hukum menjadi fondasi utama dalam menciptakan layanan yang efektif, adil, dan responsif. Meskipun manfaatnya jelas, penerapan prinsip-prinsip ini di lapangan kerap menghadapi berbagai tantangan yang menghambat tercapainya pelayanan yang optimal. Kondisi serupa juga terjadi di akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan supremasi hukum, di mana proses penerapan prinsip Good Governance yang baik masih terbentur sejumlah kendala.

a.    Sarana Prasarana

Keberhasilan penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik sangat bergantung pada dukungan fasilitas yang tersedia. Fasilitas fisik dan nonfisik seperti peralatan kantor, ruang kerja yang memadai, serta sistem penunjang lainnya memiliki peran penting dalam memperlancar aktivitas pelayanan. Tanpa adanya infrastruktur yang mendukung, tujuan untuk memberikan pelayanan yang efisien dan transparan kepada masyarakat akan sulit tercapai. Sarana ini tidak hanya menunjang proses administrasi, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi petugas pelayanan. Dengan begitu, keberadaan fasilitas yang tepat dapat menjadi salah satu indikator terciptanya tata kelola yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi (Henuk, 2024)..

Selain itu, kualitas fasilitas kerja juga berpengaruh besar terhadap semangat dan kinerja para pegawai. Lingkungan kerja yang nyaman dan dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai kebutuhan dapat mendorong peningkatan produktivitas serta memberikan dampak positif terhadap kualitas layanan publik. Sebaliknya, kondisi kerja yang kurang layak cenderung menurunkan motivasi dan memperlambat proses pelayanan. Oleh karena itu, Disdukcapil (Disdukcapil) Kabupaten ................. perlu memperhatikan penyediaan sarana kerja yang tidak hanya layak digunakan, tetapi juga mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pegawainya. Dengan demikian, pencapaian tujuan pelayanan publik yang berkualitas dapat lebih mudah diwujudkan.

b.    Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia (SDM) memegang peranan sentral dalam pelaksanaan setiap program, karena keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada kualitas dan ketersediaan SDM yang memadai. Tanpa dukungan personel yang kompeten, kebijakan yang dirancang dengan baik pun berisiko tidak terlaksana secara optimal (Aprilia & Kurniawan, 2022). Inisiatif-inisiatif ini tidak hanya berfungsi sebagai solusi terhadap permasalahan tertentu, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola Good Governance. Hal ini mencerminkan keseriusan Disdukcapil dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi internal, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ................. mengambil langkah strategis dengan berinvestasi pada pengembangan kemampuan pegawai, khususnya dalam bidang teknologi. Seluruh tim juga dibekali pelatihan terkait kebijakan dan prosedur baru yang akan diberlakukan, guna memastikan adanya pemahaman yang menyeluruh dan pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Melalui pendekatan ini, Disdukcapil membangun landasan yang kokoh untuk mendukung pemanfaatan teknologi secara maksimal, mendorong keterlibatan aktif dari sumber daya manusia yang ada, serta memperkuat pencapaian layanan publik yang lebih efisien dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

Penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam pelayanan publik merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi peningkatan kualitas birokrasi, khususnya dalam sektor administrasi kependudukan. Di Kabupaten ................., Disdukcapil mulai mengadopsi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan berlandaskan supremasi hukum.

Prinsip akuntabilitas menjadi perhatian utama dalam membangun kepercayaan publik. Di lingkungan Disdukcapil, hal ini diterapkan melalui mekanisme pelaporan kegiatan harian dan evaluasi kinerja, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan petugas dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, seperti keluhan masyarakat mengenai ketidaktepatan waktu pelayanan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pelaporan dan monitoring kinerja perlu ditingkatkan, baik dari sisi teknis maupun kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya.

Penjelasan di atas sesuai dengan pendapat Anggraini (2024), akuntabilitas merupakan unsur kunci dalam mewujudkan Good Governance yang saat ini menjadi fokus penguatan di Indonesia. Pemerintah dituntut untuk menyampaikan hasil pelaksanaan program secara terbuka agar masyarakat dapat mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan tersebut memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.

Prinsip transparansi diterapkan melalui keterbukaan informasi publik. Kantor Disdukcapil Kabupaten ................. telah menyediakan berbagai kanal komunikasi dan media penyebaran informasi, seperti papan pengumuman, media sosial, serta layanan kios online di desa-desa terpencil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap informasi yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Namun, meskipun keterbukaan informasi sudah berjalan, respons masyarakat yang mengeluhkan lambatnya pelayanan menunjukkan bahwa transparansi masih perlu diperkuat dengan sistem informasi yang lebih real-time dan interaktif.

Sejalan dengan temuan dalam penelitian Zahran (2025), setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang dijamin oleh UUD NRI 1945 untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik secara terbuka kepada masyarakat. Prinsip keterbukaan ini diharapkan dapat mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik, serta meminimalisasi potensi munculnya kecurigaan antara masyarakat dan pemerintah. Pada akhirnya, hal ini menjadi bagian dari upaya untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat.

Penerapan prinsip partisipasi menjadi bentuk penguatan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Disdukcapil mendorong warga untuk aktif dalam pelaporan peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, maupun perpindahan domisili. Layanan pengaduan melalui media sosial dan kotak saran juga telah disediakan. Namun, agar partisipasi ini benar-benar efektif, diperlukan edukasi dan peningkatan literasi digital, terutama bagi masyarakat di wilayah pedalaman yang akses informasinya terbatas. Pengembangan platform digital dan forum diskusi daring dapat menjadi solusi untuk memperluas ruang partisipatif yang inklusif dan merata.

Penjelasan tersebut sejalan dengan hasil penelitian Supawanhar et al. (2023) yang mengidentifikasi rendahnya partisipasi publik sebagai salah satu permasalahan umum yang dihadapi oleh Disdukcapil. Minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan menunjukkan perlunya percepatan penerapan prinsip-prinsip Good Governance guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks ini, aspek partisipasi memerlukan adanya sarana yang mampu menampung aspirasi, saran, serta kritik dari masyarakat. Oleh karena itu, strategi yang dirancang perlu mencakup upaya untuk memperluas keterlibatan masyarakat secara inklusif, mengatasi hambatan partisipasi, dan mengurangi ketimpangan dalam proses keterlibatan publik agar tercipta tata kelola pelayanan yang lebih responsif dan partisipatif.

Dalam hal supremasi hukum,  Disdukcapil  Kabupaten ................. berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses layanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Setiap tahapan layanan, mulai dari pengurusan e-KTP, akta kelahiran, hingga kartu keluarga, dirancang berdasarkan norma hukum yang jelas dan tidak dapat diubah sepihak. Kepatuhan pada hukum ini menciptakan kepastian hukum dan menghindari praktik diskriminatif dalam pelayanan. Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum masih memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa seluruh petugas bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan.

Pernyataan ini sejalan dengan temuan Sumiati dan Lestari (2020) yang menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang dialami warganya, sehingga diperlukan penataan administrasi kependudukan yang baik. Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, administrasi kependudukan, termasuk pencatatan akta perkawinan, diatur secara sistematis untuk memastikan legalitas data penduduk.

Adapun faktor-faktor mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik di kantor Disdukcapil Kabupaten ................. sangat berkaitan dengan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM). Sarana yang memadai seperti ruang pelayanan yang nyaman, perangkat komputer yang modern, sistem jaringan yang stabil, dan akses internet yang baik sangat menentukan kelancaran layanan. Ketika fasilitas ini belum sepenuhnya tersedia atau dalam kondisi terbatas, maka efisiensi pelayanan turut terhambat. Oleh karena itu, investasi dalam infrastruktur pelayanan harus menjadi prioritas dalam reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Penjelasan di atas sesuai dengan pernyataan Henuk (2024) bahwa kualitas pelayanan yang diberikan oleh pegawai turut dipengaruhi oleh tersedianya sarana dan prasarana yang memadai. Keberadaan kedua elemen ini menjadi bagian integral dari proses pelayanan publik, karena berperan penting dalam mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan tingkat kepuasannya.

Di sisi lain, kualitas SDM juga memainkan peranan kunci. Pegawai yang kompeten, terlatih, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi akan lebih mampu memberikan pelayanan yang efektif dan profesional. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ................. menjadi contoh baik dalam hal ini, di mana pengembangan kompetensi pegawai dilakukan melalui pelatihan berkelanjutan dan penyesuaian terhadap kebijakan baru. Model pelatihan seperti ini dapat diterapkan pula di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ................. untuk meningkatkan daya saing pelayanan publik. Tanpa penguatan kapasitas SDM, prinsip Good Governance akan sulit diterapkan secara maksimal.

Hasmiati, et.all., (2024) menjelaskan bahwa dalam konteks peningkatan mutu layanan publik, peran sumber daya manusia tetap menjadi faktor kunci yang tak tergantikan. Meskipun pemanfaatan teknologi informasi dapat mempercepat proses kerja dan meningkatkan efisiensi, keberhasilannya sangat bergantung pada kompetensi individu yang mengoperasikannya. Oleh karena itu, investasi dalam pelatihan dan pengembangan kapasitas aparatur di bidang teknologi informasi menjadi langkah strategis untuk mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.

Secara keseluruhan, keberhasilan penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam pelayanan publik sangat ditentukan oleh sinergi antara regulasi, kapasitas kelembagaan, dan kesadaran masyarakat. Dalam konteks Disdukcapil Kabupaten ................., proses ini masih berjalan dengan tantangan yang nyata, namun memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan perbaikan, membangun sistem yang transparan dan akuntabel, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pelayanan.

 

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Governance di Disdukcapil Kabupaten ................. telah menunjukkan kemajuan positif, khususnya dalam aspek akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan supremasi hukum, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala. Akuntabilitas terlihat dari upaya pelaporan rutin dan pertanggungjawaban kerja, namun masih terkendala efektivitas waktu pelayanan. Transparansi telah didorong melalui berbagai media informasi, meski belum sepenuhnya berdampak pada percepatan layanan. Partisipasi publik mulai tumbuh melalui kanal aspirasi dan pelibatan dalam pelaporan data kependudukan, tetapi memerlukan penguatan dari sisi literasi dan sarana digital. Sementara itu, supremasi hukum telah menjadi landasan utama dalam prosedur pelayanan, meski konsistensi penerapannya masih memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Faktor sarana prasarana serta kualitas sumber daya manusia menjadi penentu utama keberhasilan implementasi Good Governance, sehingga perlu ditingkatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Saran

Sebagai saran, perlu adanya penguatan pada aspek manajerial dan teknis di tingkat internal, termasuk peningkatan kapasitas pegawai melalui pelatihan berkelanjutan, serta optimalisasi penggunaan teknologi digital untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan pengadaan sarana prasarana yang mendukung kinerja pelayanan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses. Di sisi lain, partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan melalui pendekatan edukatif dan pembangunan platform digital yang inklusif, agar lebih banyak warga dapat terlibat aktif tanpa terbatas oleh lokasi atau keterbatasan literasi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan prinsip-prinsip Good Governance tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terimplementasi dalam setiap lini pelayanan publik yang adil, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Anggraini, Amelia. (2024).Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik Online Sobat Dukcapil Kota Tangerang. Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara. 18(02). 110-118

Aprilia, Shela& Kurniawan, Badrudin. (2022). Penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Secara Online Paket Lengkap (SIMINAKSOPAL) di Masa Pandemi Covid-19 (Studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek). Jurnal Publika. 10(4). 1243-1256

Ariesmansyah, A., Indrianie, M., Arifin, R. K., & Lastari, R. (2024). Dinamika Digital Governance: Antara Teori dan Praktek di Era 4.0. Jambi : PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Aryandono, K. K. T., Heryanda, K. K., & Telagawathi , N. L. W. S. (2024). Analisis Penerapan Prinsip Good Governance Pada Pelayanan Publik Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Buleleng. JMBI UNSRAT (Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis Dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi). 11(1). 1–14.

Hana Hana, & Abdul Rahman. (2024). Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan. Student Scientific Creativity Journal. 2(5). 238–249.

Hasmiati, Hasniaty, Muin, Sri Adrianti. (2024). Transformasi Pelayanan Publik : Mengkaji Dampak Informasi, Sumber Daya Manusia dan Sosial Budaya Terhadap Digitalisasi Melalui Infrastruktur Teknologi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Mamuju. YUME : Journal of Management. 7(1). 80–92

Henuk, Wenci Trifosa. (2024). Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Pelayanan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten Rote Ndao. Jurnal Hukum Bisnis. 13(3). 1-11

Hidayat, A. S., & Isnaini, M. (2021). Pengaruh Komunikasi Persuasif Kualitas Pelayanan Contac Center Terhadap Tingkat Kepuasaan Pelanggan. Jurnal Pantarei. 5(02).1-9

Katharina, R. (Ed.). (2020). Pelayanan Publik & Pemerintahan Digital Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Li, Y., & Shang, H. (2020). Service quality, perceived value, and citizens’ continuous-use intention regarding e-government: Empirical evidence from China. Information & Management. 57(3). 103197.

Miles, M. B., Huberman, A. M. and Saldana, J. (2018). Qualitative Data Analysis. (Fourth Edi). SAGE Publication. Ltd.

Moleong, Lexy J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Rosdakarya.

Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta : Harva Creative.

Prasetyo, A. (2021). Transparansi dalam Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik. 5(2). 123–135.

Rizki, W. T. (2022). Pengaruh Manajemen ASN dan Good Governance terhadap Kinerja Organisasi Perangkat Daerah Pada Kabupaten Pemekaran di Provinsi Bengkulu. Student Journal of Business and Management. 4(2). 318–349.

Satibi, Iwan. D. (2021). Manajemen publik dalam perspektif teoritik dan empirik. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono, (2020). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Bandung: CV Alfabeta

Sumiati, Sry Adyzah, and Linayati Lestari. (2020). “Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan” Dimensi. 9(1).35–47.

Supawanhar, Marsidi, Khumairah, Taranita. (2023). Penerapan Prinsip Good Governance Terhadap Kualita Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Journal of Governance and Public Administration (JoGaPA). 1(1). 1-18

Syam, S. M. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Makasar : Universitas Hasanudin.

Tahir, Supratman. (2022). Implementasi Prinsip Good Governance Terhadap Efektifitas Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. DEMOKRASI : Jurnal Ilmu Pemerintahan. UM Lampung. 2(2), 42-61

Tawai, A., Muhammad Amir, & Almaidah. (2023). Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Penerapan Good Governance pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari. Journal Publicuho. 6(1). 343–354.

Utari, T., Yuliansyah, Y., & Nauli, P. (2022). Pengaruh Partisipasi Anggaran terhadap Kinerja Karyawan dengan Budaya Organisasi dan Kepuasan Kerja Sebagai Variabel Intervening, Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bandar Lampung . Jurnal Studi Pemerintahan Dan Akuntabilitas. 1(2). 97–110.

Wani, A. S., Yasmin, F. A., Rizky, S., Syafira, S., & Siregar, D. Y. (2024). Penggunaan Teknik Observasi Fisik dan Observasi Intelektual untuk Memahami Karakteristik Siswa di Sekolah Menengah Pertama. Jurnal Pendidikan Tambusai. 8(1). 3737–3743.

Zahran, A.M., Putratama,F., Pamungkas, R.A., Nurgiansah,T.H. (2025). Demokrasi dan Keterbukaan Informasi: Pentingnya Transparansi dalam Sistem Demokrasi. JCLHR - Journal of Constitutional, Law and Human Rights. 1(1). 21-25.

 

 Untuk tindak lanjut silahkan : klik DOWNLOAD atau hub. (WA) 081327121707 - (WA) 081327789201 terima kasih 

 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, hindari unsur SARA.
Terima kasih