Menerima Pembuatan TESIS-SKRIPSI-PKP UT, Silahkan Baca Cara Pemesanan di bawah ini

Lencana Facebook

banner image

Wednesday, 4 June 2014

PERAN SERTA KOMITE SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SDN............. KECAMATAN .................... MELALUI TEKNIK KOMUNIKASI DAN KOLABURASI



PERAN SERTA KOMITE SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SDN............. KECAMATAN .................... MELALUI 
TEKNIK KOMUNIKASI DAN KOLABURASI






Disusun untuk mengikuti
……………………………………………..
…………………………………………………………..





Oleh

______________________
NIP. ……………………





SEKOLAH DASAR NEGERI ..............
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN ..........................
KABUPATEN ...................
2014


ABSTRAK


………………………………..
NIP. …………………….



Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui:  (1)  Bagaimana  peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SDN .......... melalui teknik komunikasi dan kolaburasi,  (2)  Apa  faktor  pendukung  dan  penghambat  pengelolaan  komite sekolah  dalam  meningkatkan  mutu  pendidikan  di  SDN ........  Jenis  penelitian  ini adalah penelitian  kualitatif  deskriptif.  Sedangkan teknik  yang  digunakan  untuk  pengumpulan  data  yaitu  metode  observasi, interview  dan  dokumentasi.  Data  data  yang  terkumpul  kemudian  dianalisis menggunakan  teknik  analisis  deskriptif  analitik.  Data  yang  berasal  dari  naskah, wawancara,  catatan  lapangan,  dokumen  dan  sebagainya  tersebut  dideskripsikan sehingga dapat memberikan kejelasan terhadap kenyataan atau realitas. Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  pengelolaan  yang  dijalankan
Komite Sekolah SDN  ......... dalam meningkatkan mutu pendidikan di SDN........,  sudah  cukup  baik.  Karena  dalam  prosesnya  telah  melalui  proses perencanaan,  pengorganisasian,  pelaksanaan  dan  evaluasi.  Pengelolaan  Komite Sekolah  dalam  meningkatkan  mutu  pendidikan,  dilaksanakan  dengan mengoptimalkan empat peran  komite  sekolah,  yakni:  Komite  Sekolah  bertindak sebagai  pemberi  pertimbangan  (advisory  agency)  dalam  penentuan  dan pelaksanaa  kebijakan  pendidikan  di  satuan  pendidikan;  pendukung  (supporting agency)  baik  yang  berujud  finansial,  pemikiran  maupun  tenaga  dalam penyelenggaraan  pendidikan  di  satuan  pendidikan;  pengontrol  (controlling agency)  dalam  rangka  transparansi  dan  akuntabilitas  penyelenggaraan  dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dan mediator (mediator agency) antara pemerintah  dengan  masyarakat  di  satuan  pendidikan  atau  mediator  antara masyarakat dengan satuan pendidikan.
Faktor  pendukung  pengelolaan  Komite  Sekolah  dalam  meningkatkan mutu  pendidikan  di  SDN .........adalah;  a)  Besarnya  dukungan  dari wali murid, dewan guru dan kepala sekolah, b) Pengurus Komite Sekolah SDN ......... adalah  orang-orang  yang  berpendidikan,  d)  Pengurus  Komite Sekolah SDN ......... mempunyai kerjasama yang baik dengan seluruh komponen sekolah.  Sedangkan  faktor  penghambatnya adalah: a)  Kesibukan pribadi dari masing-masing pengurus Komite Sekolah SDN ........, b) Masih adanya  pengurus  Komite Sekolah SDN ..........  yang  tidak  melaksanakan  tugasnya,  c)  Kurangnya wawasan tentang organisasi komite sekolah, dan wawasan tentang kependidikan. Berdasarkan  hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberi  kontribusi, bagi  komponen  sekolah  terutama  bagi  Komite  Sekolah  di  lembaga  pendidikan, sehingga  dapat  dijadikan  bahan  informasi   dan  masukan  untuk  meningkatkan pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.


Kata Kunci : peningkatan, mutu, komite sekolah


BAB I

PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Dapat dikatakan pada saatini tanggung jawab masing-masing belum optimal, terutama peran serta masyarakat yang masih dirasakan belum banyak diberdayakan. Oleh karena itu, secara hakiki, pembangunan pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pembangunan manusia. Upaya-upaya pembangunan di bidang pendidikan, padadasarnya diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia itu sendiri. Karena pendidikan merupakan hak setiap warga negara, di dalamnya terkandung makna bahwa pemberian layanan pendidikan kepada individu, masyarakat, dan warga negara adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan salah satu misinya adalah memberdayakan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan  melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Pembinaan pendidikan dasar dan menengah adalah mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat dengan memperkenalkan serta pemberdayaan atau pembentukan Komite Sekolah di tingkat sekolah.
Upaya pemerintah untuk peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan nasional perlu dukungan dari semua stakeholder, mengingat masalah pendidikan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama. Bukti konkrit keseriusan dan kesungguhan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah diterbitkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap tidak memadai lagi dan perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-undang Dasar 1945.
Penyempurnaan Undang-undang SistemPendidikan Nasional diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi managemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Selain itu pemerintah juga mengganti Keputuasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Nomor 0293/U/1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu dan Penyelenggaraan  Pendidikan (BP3) dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI. Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Komite Sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan komunikasi antara sekolah dengan masyarakat. Sampai tahun 1994 mitra sekolah hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan
Persatuan Orang Tua dan Guru (POMG), kemudian tahun 1994 sampai pertengahan tahun 2002 dengan perluasan peran menjadi Badan Pembantu Penyelenggaraan  Pendidikan (BP3) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar sekolah. Pada pertengahan tahun 2002 wadah BP3 bertambah peran dan fungsinya sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah dengan nama Komite Sekolah. Perbedaan yang prinsip antara BP3 dengan Komite Sekolah adalah dalam peran dan fungsinya, keanggotaan serta dalam pemilihan dan pembentukan pengurus.
Komite Sekolah dibentuk sebagai bagian dari penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), dan mempunyai kewenangan untuk mengelola dirinya sendiri. Pengelolaan sekolah ini dijalankan dengan asas partisipasi, transparansi dan akuntabilitas, artinya dalam pengelolaan sekolah dewan pendidikan khususnya kepala sekolah bekerja sama dengan masyarakat sekolah.
Salah  satu  wujud  aktualisasi  pelaksanaan  MPMBS  adalah dibentuknya  suatu  badan  yang  mengganti  keberadaan  Badan  Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni  Komite Sekolah  melalui Keputusan Menteri  Pendidikan  Nasional  nomor  :  044/U/2002  tanggal  2  April  2002. Penggantian  nama  BP3  menjadi  Komite  Sekolah  didasarkan  atas  perlunya keterlibatan  masyarakat  secara  penuh  dalam  meningkatkan  mutu pendidikan.
Berdasarkan  keputusan  Mendiknas  tersebut,  Komite  Sekolah merupakan  sebuah  badan  mandiri  yang  mewadahi  peran  serta  masyarakat dalam  rangka  meningkatkan  mutu,  pemerataan,  dan  efisiensi  pengelolaan pendidikan  di  aturan  pendidikan  baik  pada  pendidikan  prasekolah,  jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Untuk penamaan disesuaikan  dengan  kondisi  dan  kebutuhan  daerah  masin-masing  satuan pendidikan,  seperti  Komite  Sekolah,  majlis  madrasah,  majlis  sekolah, komite TK, atau nama-nama lain yang disepakati bersama.
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah  yaitu (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan; (2) meningkatkantanggung  jawab  dan  peran  serta  masyarakat  dalam penyelenggaraan pendidikan  di  satuan  pendidikan;  (3)  menciptakan  suasana  dan  kondisi transparan,  akuntabel,  dan  demokratis  dalam  penyelenggaraan  dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Untuk  dapat  melaksanakan  peran  dan  fungsinya,  Komite  Sekolah harus  menyusun  program  kerja  atau  sebuah  perencanaan  program  atau dalam  hal  ini  Komite  Sekolah  membutuhkan  pengelolaan  yang  baik  agar dapat  mewujudkan  tujuan-tujuan  yang  telah  direncanakan  sebelumnya. Pengelolaan Komite Sekolah merupakan suatu  cara untuk mengatur sebuah program,  mulai  dari  perencanaan,  pengorganisasian,  pelaksanaan,  dan evaluasi,  dengan  memanfaatkan  sumber  daya  yang  ada  dalam  rangka memaksimalkan peran dan fungsi  Komite Sekolah  agar tujuan dibentuknya Komite Sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Komite Sekolah di ...................................... sangat berperan terhadap  peningkatan  mutu  pendidikan  di  lembaga  ini.  Hal  ini  dibuktikan dengan  keterlibatan  Komite  Sekolah  di  setiap  pelaksanaan  program  kerja sekolah.  Komite  Sekolah  selalu  memberikan  dukungan  baik  yang  berupa tenaga, pemikiran maupun material. Komite Sekolah di ...................................... diharapkan  dapat  melaksanakan  peran  dan  fungsinya  dengan  baik, karena  Komite  Sekolah  di  Lembaga  ini  dalam  pembentukannya  telah melalui  proses  dengan  menggunakan  prinsip  Transparan,  Akuntabel  dan Demokratis.  Selain  itu  Komite  Sekolah  mempunyai  program  kerja  yang jelas untuk membantu dalam peningkatan mutu pendidikan di .......................................
Berdasarkan  latar  belakang  di  atas,  bahwa  masih  adanya  Komite Sekolah di beberapa lembaga  yang belum mampu melaksanakan peran dan fungsinya  dengan  baik,  tetapi  mengapa  Komite  Sekolah  di  ......................................  telah  mampu  melaksanakan  peran  dan  fungsinya sebagaimana  mestinya.  Oleh  karena  itu,  peneliti  merasa  tertarik  untuk meneliti  lebih  jauh  tentang  pengelolaan  yang  dilakukan  oleh  Komite Sekolah mulai dari penyusunan program, pelaksanaan program dan evaluasi program,  sehingga  dapat  dinyatakan  berperan  dengan  baik.    Sejauh  mana upaya komite membantu meningkatkan mutu pendidikan, dan faktor apa saja yang  menjadi  penghambat  dan  pendukung  pengelolaan  Komite  Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di .......................................
B.    Rumusan Masalah
Bertolak  dari  latar  belakang  masalah  dan  penegasan  istilah  seperti yang  dikemukakan  di  atas,  maka  pokok permasalahan  yang  menjadi  fokus pada penelitian ini adalah  “Bagaimana  pengelolaan  Komite  Sekolah   dalam  meningkatkan  mutu pendidikan di ......................................”?
C.   Tujuan dan Manfaat Penelitian
Sejalan dengan  perumusan masalah yang telah disusun di atas, maka penelitian  ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.     Untuk  mengetahui  pengelolaan  Komite  Sekolah  dalam  meningkatkan mutu pendidikan di .......................................
2.     Untuk  mengetahui  faktor  pendukung  dan  penghambat  pengelolaan Komite Sekolah  dalam meningkatkan mutu pendidikan di ......................................
Adapun  penelitian  ini  diharapkan  dapat  memberi  manfaat  sebagai berikut  :
1.     Secara  teoritis,  penelitian  ini  memperkaya wacana  keilmuan  khususnya kajian  pendidikan  dalam  bidang  Kependidikan  Islam  (KI)  dan  juga menambah bahan pustaka.
2.     Secara  praktis, penelitian ini  bisa  dijadikan  bahan  koreksi  bagi  Komite Sekolah  dalam usahanya meningkatkan mutu pendidikan di …………...  Apakah  sudah  maksimal,  atau  harus  masih  perlu peningkatan lagi. Selain itu Penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi lembaga-lembaga  lain,  agar  lebih  mengoptimalkan  peran  Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikannya.