PERAN SERTA KOMITE SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI
SDN............. KECAMATAN .................... MELALUI
TEKNIK KOMUNIKASI DAN KOLABURASI
Disusun untuk
mengikuti
……………………………………………..
…………………………………………………………..
Oleh
______________________
NIP. ……………………
SEKOLAH DASAR
NEGERI ..............
UPT DINAS
PENDIDIKAN KECAMATAN ..........................
KABUPATEN ...................
2014
ABSTRAK
………………………………..
NIP. …………………….
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui:
(1) Bagaimana peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu
pendidikan di SDN .......... melalui teknik komunikasi dan kolaburasi, (2)
Apa faktor pendukung
dan penghambat pengelolaan
komite sekolah dalam meningkatkan
mutu pendidikan di SDN ........ Jenis penelitian
ini adalah penelitian
kualitatif deskriptif. Sedangkan teknik yang
digunakan untuk pengumpulan
data yaitu metode
observasi, interview dan dokumentasi.
Data data yang
terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik
analisis deskriptif analitik.
Data yang berasal
dari naskah, wawancara, catatan
lapangan, dokumen dan
sebagainya tersebut dideskripsikan sehingga dapat memberikan
kejelasan terhadap kenyataan atau realitas. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa
pengelolaan yang dijalankan
Komite Sekolah SDN ......... dalam
meningkatkan mutu pendidikan di SDN........,
sudah cukup baik.
Karena dalam prosesnya
telah melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan evaluasi. Pengelolaan
Komite Sekolah dalam meningkatkan
mutu pendidikan, dilaksanakan
dengan mengoptimalkan empat peran
komite sekolah, yakni:
Komite Sekolah bertindak sebagai pemberi
pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan
dan pelaksanaa kebijakan pendidikan
di satuan pendidikan;
pendukung (supporting agency) baik yang
berujud finansial, pemikiran
maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
di satuan pendidikan;
pengontrol (controlling agency)
dalam rangka transparansi
dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
dan mediator (mediator agency) antara
pemerintah dengan masyarakat
di satuan pendidikan
atau mediator antara masyarakat dengan satuan pendidikan.
Faktor pendukung
pengelolaan Komite Sekolah
dalam meningkatkan mutu pendidikan
di SDN .........adalah; a)
Besarnya dukungan dari wali murid, dewan guru dan kepala
sekolah, b) Pengurus Komite Sekolah SDN ......... adalah orang-orang
yang berpendidikan, d)
Pengurus Komite Sekolah SDN .........
mempunyai kerjasama yang baik dengan seluruh komponen sekolah. Sedangkan
faktor penghambatnya adalah:
a) Kesibukan pribadi dari masing-masing
pengurus Komite Sekolah SDN ........, b) Masih adanya pengurus
Komite Sekolah SDN .......... yang tidak
melaksanakan tugasnya, c)
Kurangnya wawasan tentang organisasi komite sekolah, dan wawasan tentang
kependidikan. Berdasarkan hasil penelitian
ini diharapkan dapat
memberi kontribusi, bagi komponen
sekolah terutama bagi
Komite Sekolah di
lembaga pendidikan, sehingga dapat
dijadikan bahan informasi
dan masukan untuk
meningkatkan pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu
pendidikan.
Kata Kunci : peningkatan, mutu, komite sekolah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang
tua, masyarakat dan pemerintah. Dapat dikatakan pada saatini tanggung jawab
masing-masing belum optimal, terutama peran serta masyarakat yang masih
dirasakan belum banyak diberdayakan. Oleh karena itu, secara hakiki,
pembangunan pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya
pembangunan manusia. Upaya-upaya pembangunan di bidang pendidikan, padadasarnya
diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia itu sendiri. Karena pendidikan
merupakan hak setiap warga negara, di dalamnya terkandung makna bahwa pemberian
layanan pendidikan kepada individu, masyarakat, dan warga negara adalah
tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional disebutkan salah satu misinya adalah memberdayakan peranserta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah
dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian masyarakat berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan,
pengawasan dan evaluasi program pendidikan
melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Pembinaan
pendidikan dasar dan menengah adalah mewujudkan manajemen pendidikan yang
berbasis sekolah/masyarakat dengan memperkenalkan serta pemberdayaan atau
pembentukan Komite Sekolah di tingkat sekolah.
Upaya pemerintah untuk peningkatan mutu, pemerataan,
efisiensi penyelenggaraan pendidikan nasional perlu dukungan dari semua
stakeholder, mengingat masalah pendidikan sudah menjadi tanggung jawab kita
bersama. Bukti konkrit keseriusan dan kesungguhan pemerintah untuk meningkatkan
kualitas pendidikan adalah diterbitkannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional dianggap tidak memadai lagi dan perlu disempurnakan
agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-undang Dasar 1945.
Penyempurnaan Undang-undang SistemPendidikan Nasional
diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu
serta relevansi dan efisiensi managemen pendidikan untuk menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Selain
itu pemerintah juga mengganti Keputuasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Nomor 0293/U/1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu dan Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) dengan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional RI. Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Komite Sekolah merupakan penyempurnaan dan perluasan badan kemitraan dan
komunikasi antara sekolah dengan masyarakat. Sampai tahun 1994 mitra sekolah
hanya terbatas dengan orang tua peserta didik dalam wadah yang disebut dengan
Persatuan Orang Tua dan Guru (POMG), kemudian tahun
1994 sampai pertengahan tahun 2002 dengan perluasan peran menjadi Badan
Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan
(BP3) yang personilnya terdiri atas orang tua dan masyarakat di sekitar
sekolah. Pada pertengahan tahun 2002 wadah BP3 bertambah peran dan fungsinya
sekaligus perluasan personilnya yang terdiri atas orang tua dan masyarakat luas
yang peduli terhadap pendidikan yang tidak hanya di sekitar sekolah dengan nama
Komite Sekolah. Perbedaan yang prinsip antara BP3 dengan Komite Sekolah adalah
dalam peran dan fungsinya, keanggotaan serta dalam pemilihan dan pembentukan
pengurus.
Komite Sekolah dibentuk sebagai bagian dari penerapan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), dan mempunyai kewenangan untuk mengelola
dirinya sendiri. Pengelolaan sekolah ini dijalankan dengan asas partisipasi,
transparansi dan akuntabilitas, artinya dalam pengelolaan sekolah dewan
pendidikan khususnya kepala sekolah bekerja sama dengan masyarakat sekolah.
Salah satu wujud
aktualisasi pelaksanaan MPMBS adalah dibentuknya suatu
badan yang mengganti
keberadaan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3)
yakni Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional nomor :
044/U/2002 tanggal 2
April 2002. Penggantian nama
BP3 menjadi Komite
Sekolah didasarkan atas
perlunya keterlibatan
masyarakat secara penuh
dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Berdasarkan
keputusan Mendiknas tersebut,
Komite Sekolah merupakan sebuah
badan mandiri yang
mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu, pemerataan,
dan efisiensi pengelolaan pendidikan di
aturan pendidikan baik
pada pendidikan prasekolah,
jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Untuk
penamaan disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan daerah
masin-masing satuan
pendidikan, seperti Komite
Sekolah, majlis madrasah,
majlis sekolah, komite TK, atau
nama-nama lain yang disepakati bersama.
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah yaitu (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi
dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan di satuan pendidikan; (2) meningkatkantanggung jawab
dan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan
pendidikan; (3) menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel,
dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Untuk
dapat melaksanakan peran
dan fungsinya, Komite
Sekolah harus menyusun program kerja
atau sebuah perencanaan
program atau dalam hal
ini Komite Sekolah
membutuhkan pengelolaan yang
baik agar dapat mewujudkan
tujuan-tujuan yang telah
direncanakan sebelumnya.
Pengelolaan Komite Sekolah merupakan suatu
cara untuk mengatur sebuah program,
mulai dari perencanaan,
pengorganisasian,
pelaksanaan, dan evaluasi, dengan
memanfaatkan sumber daya
yang ada dalam
rangka memaksimalkan peran dan fungsi
Komite Sekolah agar tujuan
dibentuknya Komite Sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Komite Sekolah di ......................................
sangat berperan terhadap
peningkatan mutu pendidikan
di lembaga ini.
Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan
Komite Sekolah di
setiap pelaksanaan program
kerja sekolah. Komite Sekolah
selalu memberikan dukungan
baik yang berupa tenaga, pemikiran maupun material.
Komite Sekolah di ...................................... diharapkan dapat
melaksanakan peran dan
fungsinya dengan baik, karena
Komite Sekolah di
Lembaga ini dalam
pembentukannya telah melalui proses
dengan menggunakan prinsip
Transparan, Akuntabel dan Demokratis. Selain
itu Komite Sekolah
mempunyai program kerja
yang jelas untuk membantu dalam peningkatan mutu pendidikan di .......................................
Berdasarkan
latar belakang di
atas, bahwa masih
adanya Komite Sekolah di beberapa
lembaga yang belum mampu melaksanakan
peran dan fungsinya dengan baik,
tetapi mengapa Komite
Sekolah di ...................................... telah
mampu melaksanakan peran
dan fungsinya sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu,
peneliti merasa tertarik
untuk meneliti lebih jauh
tentang pengelolaan yang
dilakukan oleh Komite Sekolah mulai dari penyusunan program,
pelaksanaan program dan evaluasi program,
sehingga dapat dinyatakan
berperan dengan baik.
Sejauh mana upaya komite membantu
meningkatkan mutu pendidikan, dan faktor apa saja yang menjadi
penghambat dan pendukung
pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di
.......................................
B. Rumusan Masalah
Bertolak
dari latar belakang
masalah dan penegasan
istilah seperti yang dikemukakan
di atas, maka
pokok permasalahan yang menjadi
fokus pada penelitian ini adalah
“Bagaimana pengelolaan Komite
Sekolah dalam meningkatkan
mutu pendidikan di ......................................”?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Sejalan dengan
perumusan masalah yang telah disusun di atas, maka penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui pengelolaan Komite
Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di .......................................
2.
Untuk
mengetahui faktor pendukung
dan penghambat pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di ......................................
Adapun
penelitian ini diharapkan
dapat memberi manfaat
sebagai berikut :
1.
Secara
teoritis, penelitian ini
memperkaya wacana keilmuan khususnya kajian pendidikan
dalam bidang Kependidikan
Islam (KI) dan
juga menambah bahan pustaka.
2.
Secara praktis,
penelitian ini bisa dijadikan
bahan koreksi bagi
Komite Sekolah dalam usahanya
meningkatkan mutu pendidikan di …………...
Apakah sudah maksimal,
atau harus masih
perlu peningkatan lagi. Selain itu Penelitian ini diharapkan dapat
berguna bagi lembaga-lembaga lain, agar
lebih mengoptimalkan peran
Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikannya.