MAKALAH
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG SEKRETARIAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ....................
Diajukan untuk
.................................................................
.......................................
Oleh :
……………………………….
………………………….
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN ....................
Alamat : …………………………………………………………..
2024
LEMBAR PENGESAHAN
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG SEKRETARIAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ....................
Oleh :
………………………………..
NIP. ……………………..
Mengetahui ...................., Maret 2024
...................................... Peneliti
……………………………. ……………………….
NIP. …………………….. NIP. ……………………..
Mengesahkan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten ....................
……………………………….
……………………………
NIP. …………………….
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan makalah ini untuk mendeskripsikan penegakan aturan disiplin dan penerapan sanksi disiplin pegawai negeri sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin dari pegawai negeri sipil. Hasil penulisan makalah menunjukkan Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam implementasinya karena beberapa hambatan teknis. Hal-hal tersebut dikarenakan standarisasi pokok dan target-target kebijakan, pangkal pokok aturan/kebijakan, komunikasi antar organisasi dan aktivitas-aktivitas, ciri-ciri khusus lembaga pelaksana, keadaan nyata situasi ekonomi, sosial dan politik, serta kemungkinan terbesar arah pemikiran pelaksana,yang belum memadai, namun secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa bahwa penegakan aturan disiplin pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... sudah optimal sesuai dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Kata Kunci : Implementasi, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 53 Tahun 2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penyusunan makalah ini dapat berjalan lancar. Makalah yang berjudul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG SEKRETARIAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ....................”. Makalah ini disusun sebagai salah satu syarat ……………………………………..
Penulisan makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu.
Semoga semua pihak yang telah membantu selesainya pembuatan makalah ini senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan barokah dari Allah SWT dan penulisan makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
...................., Maret 2024
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN............................................................................ ii
ABSTRAK.......................................................................................................... iii
KATA PENGANTAR........................................................................................ iv
DAFTAR ISI....................................................................................................... v
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah........................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan....................................................................... 2
D. Manfaat Penulisan.................................................................... 3
BAB II. METODOLOGI
A. Lokasi ..................................................................................... 4
B. Jenis Penulisan......................................................................... 4
C. Jenis dan Sumber Data............................................................ 4
D. Teknik Pengumpulan Data ..................................................... 5
E. Informan ................................................................................. 5
F. Analisis Data .......................................................................... 5
G. Definisi Konseptual ................................................................ 6
BAB III PEMBAHASAN
A. Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................................................................................................. 9
B. Penegakan Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................................................................................................. 11
BAB IV KEIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan............................................................................... 17
B. Saran ........................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
PNS memiliki kedudukan yang sangat penting karena PNS adalah Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat serta pelaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan sebagai usaha mewujudkan tujuan nasional. PNS ditekankan untuk benar-benar mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kedisiplinan menjadi salah satu masalah mendasar dan harus segera diatasi dengan serius. Disiplin merupakan modal yang penting dan harus dimiliki oleh aparatur negara sebab menyangkut pemberian pelayanan kepada publik. Masih kurangnya dalam mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai sehingga dapat menghambat pemerintahan dan pembangunan nasional, PNS seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat secara keseluruhan agar masyarakat dapat percaya terhadap peran PNS (Hartini, 2017:59).
Sebagai instansi pemerintahan, Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... memberikan dukungan sepenuhnya terhadap 53 tahun 2010 mengenai kesanggupan pegawai negeri sipil dalam memenuhi kewajiban dan menanggalkan larangan seperti yang diatur dalam perundang-undangan serta peraturan dinas yang mengandung sanksi hukuman (PP No 53 tahun 2010, pasal 1 ayat 1). Walaupun begitu, dalam prakteknya terdapat banyak pegawai pemerintah yang melanggar peraturan disiplin kerja. Hal yang dominan kasat mata sperti misalnya sebagian oknum pegawai yang sering terlihat pulang lebih awal dari jam kerja, bermain aneka games di layar komputer, belum melakukan pelayanan jasa yang ideal kepada masyarakat, serta serangkaian tindakan indisipliner lainnya.
Pegawai di lingkungan Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... sebagai salah satu unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan di bidang pendidikan. Sosok pegawai yang mampu memainkan peranan tersebut adalah pegawai yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap disiplin yang tinggi. Oleh karena itu kedisiplinan pegawai sangat penting dalam mengoptimalkan tugas-tugas dan fungsinya serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat (Anggara, 2016:107).
Menyimak uraian tersebut, maka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini sudah sepatutnya mendapat perhatian yang lebih serius, salah satunya dengan melakukan suatu penulisan, dan peneliti pun memilih judul : “Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan oleh penulis di atas, maka permasalahan penulisan makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................?
2. Bagaimana penerapan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................?
C. Tujuan Penulisan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, dengan demikian dapat dirumuskan tujuan yang akan dicapai dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Mendeskripsikan penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
2. Mendeskripsikan penerapan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
D. Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini dikelompokkan kedalam dua bagian, yaitu:
1. Manfaat Teoritis
a. Dapat memperluas dan memperkaya wawasan ilmiah, khususnya dalam ilmu pemerintahan yang berkaitan dengan kedisiplinan aparatur negara.
b. Sebagai informasi bagi mereka yang mau mengadakan penulisan dan penulisan lanjutan yang berkaitan dengan kedisiplinan pegawai negeri sipil.
2. Manfaat Praktis
Adapun manfaat praktis dari penulisan makalah ini adalah menjadi input yang berharga bagi Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan masukan atau menambah pengetahuan tentang hal-hal yang berhubungan dengan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010.
BAB II
METODOLOGI
A. Lokasi
Penulisan makalah ini dilaksanakan di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Makalah yang terletak di Jalan ……………………………….
B. Jenis Penulisan
Jenis penulisan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu suatu tipe penulisan yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai data yang ada di lapangan tentang implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... (Ikbar, 2012:114-115).
C. Jenis dan Sumber Data
1. Jenis Data
Jenis data adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... yang tidak berbentuk angka, seperti gambaran umum instansi, struktur organisasi, hasil wawancara dan data data lain yang menunjang penulisan makalah.
2. Sumber Data terdiri dari:
a. Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh berdasarkan pengamatan secara langsung serta mengadakan wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten.
b. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh berdasarkan studi dokumen yang dihimpun dari buku-buku, arsip, aturan perundang undangan seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan bahan atau sumber lain yang menjadi faktor penunjang dalam penulisan makalah ini.
D. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penulisan makalah ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Studi Pustaka (Library Reseacrh) yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui dokumen dokumen tertulis, laporan-laporan, serta peraturan perundang undangan yang erat kaitannya dengan penulisan makalah ini.
b. Studi Lapang (Field Research) yang bertujuan untuk memperoleh data yang sehubungan dengan penulisan makalah ini. Untuk itu maka penulis mengadakan :
1) Observasi.
Teknik observasi dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan secara langsung terhadap penegakan aturan disiplin dan penerapan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
2) Wawancara, yaitu mengadakan wawancara dengan informan untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin, dengan menggunakan instrumen berupa pedoman wawancara tidak terstruktur yang telah disiapkan terlebih dahulu, sehingga pertanyaan yang diajukan dapat mencapai sasaran yang dikehendaki (Sugiyono, 2016:102).
E. Informan
Penulisan makalah mengenai Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ...................., memerlukan informan yang mempunyai pemahaman dan/atau yang terlibat langsung dengan masalah guna memperoleh data dan informasi yang akurat.. Dalam hal ini, informan yang dipilih dianggap memiliki informasi yang diperlukan bagi penulisan makalah yang akan dilaksanakan.
F. Analisis Data
Keseluruhan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah, lalu dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan permasalahan yang erat kaitannya dengan penulisan makalah ini.
G. Definisi Konseptual
Untuk memberikan suatu pemahaman agar memudahkan penulisan makalah ini maka disusun definisi konseptual yang dapat dijadikan sebagai acuan sebagai berikut :
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam penulisan makalah ini merupakan kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Kewajiban yang dimaksud dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a) Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Yang dimaksud dengan kewajiban untuk patuh terhadap jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Dan apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
b) Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Yang dimaksud sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.
c) Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Pelayanan yang dimaksud di sini adalah pelayanan permohonan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... yang sesuai dengan Standar Pelayanan. Dalam penulisan makalah ini dioperasionalkan melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan, sebagai berikut :
1) Dasar hukum yaitu terkait dengan aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan pelayanan permohonan bantuan sosial.
2) Persyaratan yaitu terkait dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan bantuan sosial.
3) Mekanisme yaitu terkait dengan alur atau prosedur pelayanan permohonan bantuan sosial.
4) Waktu yaitu terkait dengan jangka waktu yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan proses dalam pelayanan permohonan bantuan sosial.
5) Biaya yaitu terkait dengan besaran biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam menyelesaikan proses pelayanan permohonan bantuan sosial.
3. Larangan yang dimaksud dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah PNS dilarang menerima hadiah, padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan.
b. Melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Yang dimaksud disini adalah pelayanan yang kurang responsif, dan tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
c. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Yang dimaksud disini adalah pengangkatan jabatan tidak dilakukan berdasar aturan yang ada, melainkan dengan sogokan agar diangkat dalam jabatan.
4. Hukuman disiplin yang dimaksud dalam penulisan makalah ini adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin yaitu sebagai berikut :
a. Tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari :
1) Hukuman disiplin ringan.
2) Hukuman disiplin sedang.
3) Hukuman disiplin berat.
b. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1) Teguran lisan,
2) Teguran tertulis, dan
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
c. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari
1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,
2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan
3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
d. Serta hukuman disiplin berat terdiri dari :
1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun,
2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan,
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pns dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pns.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................
Implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil serta mengenai tata cara pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
1. Jenis Hukuman Disiplin PNS
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. PNS dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai seperti tercantum dalam Tabel 3.1
Tabel 3.1 Jenis Hukuman Disiplin
No |
Jumlah Hari Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah |
Jenis Hukuman Disiplin |
1 |
Hukuman Disiplin Ringan |
|
|
5 hari kerja |
Teguran lisan |
|
6 – 10 hari kerja |
Teguran tertulis |
|
11 – 15 hari kerja |
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
2 |
Hukuman Disiplin Sedang |
|
|
1 6 – 20 hari kerja |
Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun |
|
21 – 25 hari kerja |
Penundaan KP selama 1 (satu) tahun |
|
26 – 30 hari keraja |
Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1(satu) tahun |
3 |
Hukuman Disiplin Berat |
|
|
31 – 35 hari kerja |
Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3(tiga) tahun
|
|
36 – 40 hari kerja |
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatansetingkat lebih rendah |
|
41 – 45 hari kerja |
Pembebasan dari jabatan |
|
46 - lebih |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS |
Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
2. Kewenangan Menjatuhkan Hukuman Disiplin
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 juga mengatur pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin ketika ada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu : Presiden, Pejabat Instansi Pusat, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, Pejabat Struktural Eselon IV, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota s/d Pejabat Struktural Eselon IV. Pejabat pembina kepegawaian tidak perlu membuat keputusan untuk pendelegasian wewenang dalam penjatuhan hukuman disiplin, karena Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah mendelegasikan kepada semua pejabat struktural. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Hukuman disiplinnya sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
3. Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 meliputi tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
a) Tata Cara Pemanggilan meliputi :
1) PNS yang diduga melanggar disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh atasan langsung;
2) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk Tim Pembina/Pemeriksa apabila ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
3) Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama;
4) Apabila pada tanggal pemeriksaan PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan;
b) Tata Cara Pemeriksaan, meliputi :
1) Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin;
2) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
c) Apabila menurut hasil pemeriksaan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan :
1) Atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin;
2) Pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan.
B. Penegakan Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................
1. Penegakan Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dalam rangka meningkatkan citra dan kinerja suatu instansi pemerintah menuju ke arah profesionalisme dan menunjang terciptanya pemerintahan yang baik, maka perlu adanya pendisiplinan pegawai. Pendisiplinan pegawai merupakan hal terpenting, mengingat penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kinerja pegawai negeri. Oleh karena itu disiplin harus selalu ditanamkan dalam diri setiap pegawai. Semakin baik disiplin pegawai, semakin tinggi produktivitas kerja yang dapat dicapainya.
Disiplin yang baik akan mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab pegawai dalam mengoptimalkan tugas-tugas dan fungsinya serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap atasan selalu berusaha agar para bawahannya memiliki disiplin yang baik, dengan adanya disiplin pegawai akan menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas. Tolak ukur dalam penegakkan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah dengan menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disamping itu, unsur pengetahuan yang dimiliki oleh pegawai terhadap aturan-aturan disiplin juga sangat penting, karena dengan mengetahui aturan tersebut dapat memudahkan pegawai dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun hasil wawancara dengan salah satu pegawai di Bidang Sekretariat yang menjadi informan dalam penulisan makalah ini, mengatakan :
“yang saya tahu aturan disiplin itu kerajinan pegawai, datang tepat waktu, senin sama jumat datang jam 7.30, pulang jam 16.00, selasa sampai kamis jam 08.00, ada juga menaati aturan dinas, melaksanakan tugas dengan baik.”
Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu pegawai lain di Bidang Sekretariat yang juga menjadi informan, mengatakan :
“banyak aturan disiplin pegawai, seperti mengikuti apel pagi selasa sampai jumat, mengikuti upacara setiap senin, masuk kerja jam 07.30 pulang jam 16.00, melaksanakan tugas yang diperintahkan atasan, melaksanakan tupoksi dengan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan.”
Selanjutnya, salah satu pegawai juga mengungkapkan pengetahuannya tentang aturan disiplin yaitu :
“regulasi disiplin itu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, dimana aturan itu terdiri dari disiplin waktu, masuk kerja dan pulang harus sesuai aturan, pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan lain sebagainya, itu yang saya tahu.”
Dari beberapa pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... sudah mengetahui aturan disiplin, walaupun tidak menjelaskan secara rinci isi dari aturan tersebut, namun secara garis besar sudah menunjukkan bahwa pegawai di dinas ini sudah memahami aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Larangan Pegawai Negeri Sipil
a. Menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah, padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan. Menerima hadiah yang berhubungan dengan suatu jabatan merupakan salah satu larangan yang harus mendapatkan perhatian serius dari semua instansi-instansi pemerintah, karena hal ini dapat merusak citra pemerintah itu sendiri. Menyangkut hal tersebut salah satu informan menyatakan bahwa :
“kalau pegawai di Dinas Pendidikan itu belum ada pegawai yang berbuat seperti itu, belum pernah ada staf atau kepala bagian yang diberikan sanksi karena menerima hadiah, kan itu juga termasuk gratifikasi.”.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh informan lain yang dengan tegas mengatakan :
“saya kira tidak ada pegawai yang seperti itu di sini, tidak pernah ada pegawai yang terima hadiah apalagi berkaitan dengan kerjanya, saya kira tidak ada. Mengenai pemberian hadiah atau hal lainnya, saya kira tidak ada, mau terima hadiah apa juga kan, artinya bukan levelnya kita di eselon 4 yang bisa terima hadiah atau gratifikasi, jadi tidak ada seperti itu di dinas ini”.
Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pegawai yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... tidak menerima hadiah atau pemberian apa saja baik yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya. Artinya tidak memanfaatkan jabatan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan. Hal ini mencerminkan bahwa sejauh ini para pegawai sudah menjalankan tugas atau pekerjaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Menerima hadiah apapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil adalah termasuk gratifikasi. Oleh karena itu seluruh pegawai sangat dilarang untuk menerima gratifikasi, untuk menghindari keputusan atau kebijakan yang berpihak, akibat pemberian gratifikasi tersebut. Dan diharapkan Pegawai Negeri Sipil dapat bertanggung jawab, profesional dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta harus benar-benar menghayati nilai etika dan moralitas.
b. Melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Namun apabila masyarakat menyelesaikan urusannya yang berkaitan dengan pelayanan aparatur pemerintahan, cenderung kurang responsif, bahkan terkesan dipersulit. Berkaitan hal tersebut, salah satu informan menyatakan bahwa :
“di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... tidak ada pegawai yang bikin susah pelayanan karena kita bekerja sesuai prosedur, artinya kita usahakan agar tidak ada kesan masyarakat yang dipersulit.”
Selanjutnya, informan lain yang juga menangani hal tersebut mengatakan :
“tidak ada namanya dipersulit orang kalau mau mengurus di sini, sebisa mungkin semuanya dilayani baik-baik.”.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... pada hakekatnya ialah pelayan bagi masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Dalam artian bahwa dalam memberikan pelayanan, pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan masyarakat. Mengingat pentingnya pelayanan ini, maka pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus menyiapakan tenaga pelaksana yang profesional di bidangnya, berdedikasi tinggi, dan mampu untuk melayani masyarakat dengan berbagai karakter yang berbeda. Dan dari beberapa pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa pegawai yang bertugas menangani pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengahalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani, serta dalam memberikan layanan juga cukup baik dan ramah. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian daripada aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, harus memberikan pelayanan yang terbaik, adil dan merata kepada masyarakat.
c. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberi sesuatu atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Menyangkut hal tersebut salah satu informan menjelaskan bahwa :
“pengangkatan jabatan di Dinas Pendidikan ini berdasarkan aturan kriteria dan tidak pernah ada yang melanggar daripada aturan tersebut, karena disitu sudah jelas aturan-aturannya bahwa dari segi kepangkatan, dari segi pendidikan, dari segi senioritas, berdasarkan aturan-aturan itu akan kita promosikan pada yang bersangkutan, dan pasti ada prestasi, kalau ada prestasi pasti kita usulkan, selain dengan ada prestasi, juga ditunjang dengan pangkat, ditunjang dengan Sumber Daya Manusia, kalau kita mengusulkan yang tidak sesuai, saya kira tidak pernah kita lakukan di sini karena kita di sini sifatnya kan hanya mengusulkan, pengurusannya kan ada di Baperjakat.”
Hal tersebut juga diungkapkan oleh informan berikutnya yang mengatakan bahwa :
“pengangkatan jabatan tetap berdasarkan prestasi karena itu juga kan kebijakan pimpinan, pimpinan itukan berdasarkan disiplin dan kinerja seseorang untuk dipromosikan jabatan, jadi di sini hanya batas mempromosikan atau mengusulkan, nanti setelah tiba di Gubernur melalui proses Baperjakat dan ditetapkan oleh Gubernur. Dan kita harapkan selalu seperti itu dan tidak ada yang melanggar, tetap menghargai proses.”
Berdasarkan pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... dalam pengangkatan jabatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang mana dalam mempromosikan atau mengusulkan pegawai untuk diangkat jabatannya tetap berdasarkan pada prestasi, kinerja, dan senioritas, serta syarat-syarat lain yang telah ditentukan dan selanjutnya akan diproses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Selain itu, kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil juga didasarkan atas periode empat tahunan untuk jabatan struktural, dan dua tahunan untuk jabatan fungsional tentunya sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan dan pembahasan penulis, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilihat dari kesanggupan pegawai dalam menaati kewajiban masih rendah, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kesadaran pegawai terhadap jam kerja, masih ada sebagian kecil pegawai yang menyelesaikan pekerjaanya tidak tepat waktu, serta pelayanan yang diberikan belum optimal. Dan penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilihat dari kesanggupan pegawai untuk menghindari larangan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang mana pegawai di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... tidak menerima pemberian apapun baik yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya, tidak mempersulit pihak yang dilayani, serta dalam mengusulkan pegawai untuk diangkat jabatannya tetap berdasarkan syarat syarat yang telah ditentukan.
2. Penerapan sanksi di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... sudah sesuai dengan aturan disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, yang mana pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang melanggar atau indisipliner.
B. Saran
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, maka adapun saran yang direkomendasikan adalah sebagai berikut :
1. Perlunya peningkatan pengawasan atasan, agar secara langsung dapat mengetahui kemampuan dan tingkat kedisiplinan para staf pegawainya.
2. Perlu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada seluruh pegawai di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... agar lebih mengetahui tentang aturan kewajiban dan larangan PNS serta sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan tersebut.
3. Diharapkan ada tindakan tegas dari pimpinan SKPD bagi bawahannya (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... hal ini sesuai dengan ketentuan yang tetuang didalam Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, harusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... mensosialisasikan kepada pegawai negeri sipil, kepada masyarakat tentang aturan disiplin pegawai sehingga pegawai negeri sipil tidak lagi melakukan pelanggaran disiplin dan masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran disiplin sehingga penegakkan hukum bisa berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Anggara, Sahya (2016). Administrasi Kepegawaian Negara, Pustaka Setia Bandung,
Hartini, Sri,Tedi Sudrajat, (2017). Hukum Kepegawaian di Indonesia, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Ikbar, Yanuar. (2012). Metode Penelitian Sosial Kualitatif. Bandung: PT. Refika Aditama
Sekretariat Negara RI. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta, 2010.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Cetakan ke-24. Bandung:Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Untuk mendapatkan file lengkap, silahkan : klik DOWNLOAD atau hub. (WA) 081327121707 - (WA) 081327789201 terima kasih
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, hindari unsur SARA.
Terima kasih