PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA ......................, KECAMATAN ...................... KABUPATEN ......................
…………………………1), …………………………..2)
1) Jurusan Manajemen, Fakultas …………………. Universitas Terbuka
2) Dosen …………………………………………..
………………………..@gmail.com
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan informasi implementasi tertib administrasi dan faktor yang mempengaruhi tertibnya administrasi di Desa ......................, Kecamatan ....................... Metodologi penelitian adalah kualitatif. Sumber data primer adalah observasi dan wawancara langsung dan sumber data sekunder adalah catatan administrasi Desa ......................, Kecamatan ....................... Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian memberikan petunjuk tentang penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan desa di Desa ......................, Kecamatan ...................... dilakukan dengan kegiatan pencatatan di buku-buku sesuai ketentuan dan didukung penggunaan aplikasi pembukuan berbasis komputer. Penilaian tertibnya administrasi berpedoman pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Beberapa kesenjangan yang didapati disebabkan SDM pemerintah desa, sarana, fasilitas dan tingkat partisipasi masyarakat. Perlu adanya perbaikan terhadap sistem pengawasan penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan desa agar dapat berjalan secara efektif sehingga dapat memberikan ouput yang baik berupa penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan desa yang berjalan dengan baik. Pelaksanaan kegiatan pembinaan, pelaporan dan tindakan evaluasi perlu dilakukan agar penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan desa dapat lebih efektif dan efisien.
Kata Kunci: administrasi pemerintahan desa, penyelenggaraan, tata tertib,
PENDAHULUAN
Pengertian desa sebagaimana termaktud dalam UUD 1945 adalah suatu wilayah yang memiliki hak terhadap asal usul dan hak tradisional dalam menyelenggarakan dan mengatur segala sesuatu yang terkait dengan kepentingan masyarakat yang tinggal di dalamnya. Mereka juga memiliki peran dalam upaya mengejawantahkan upaya-upaya mewujudkan aspirasi yang terkandung dalam cita-cita kemerdekaan. Di sepanjang sejarah tata negara di Indonesia, desa telah mengalami perkembangan menjadi beragam bentuk, sehingga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI maka dewa wajib mendapatkan perlindungan dan diberdayakan menjadi desa yang tangguh, progresif, mempunyai semangat otonomi dan memiliki kedemokrasian yang tinggi. Keadaan-keadan tersebut akan membangun pondasi kokoh bagi berjalannya pemerintahan dan pembangunan yang selaras dan seimbang demi ketercapaian tujuan yaitu mewujudkan kondisi masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Desa adalah struktur pemerintahan terkecil memainkan peran penting dalam mengembangkan negara. Desa, dengan puluhan ribu orang yang tinggal di dalamnya, sangat penting untuk memastikan pembangunan merata. Landasan hukum yang diberikan oleh UU No.47 Tahun 2016 tentang Desa telah diberikan kepada desa untuk mengawasi dan mengendalikan kebutuhan masyarakatnya. Namun, perubahan undang-undang diperlukan untuk lebih menyesuaikan dengan tantangan saat ini karena dinamika dan kebutuhan yang berkembang. Melalui berbagai kebijakan dan regulasi, pemerintah Indonesia terus berusaha meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa adalah salah satu kemajuan terbaru. Dimaksudkan untuk meningkatkan pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan memastikan alokasi anggaran yang lebih efisien.
Pemerintahan desa adala pemegang kunci, sebab mereka adalah institusi yang memiliki kewenangan di dalam mengatur maupun mengurus kepentingan tiap-tiap masyarakat sekitar, berdasarkan asal-usul, dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati keberadaannya. Untuk mendukung optimalisasi pembangunan dari desa, pemerintah pusat merumuskan kebijakan desentralisasi yang membuat pemerintah desa bebas di dalam mengatur alokasi dana desa untuk kepentingan masyarakatnya. Sayangnya, fakta di lapangan bak jauh panggang dari api. Dengan kewenangan yang sedemikian besar, tidak semua desa mampu mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sosial. Pemerintah desa dinilai masih gagap di dalam banyak hal (Hendra, 2024).
Perundang-undangan secara garis besar mengatur administrasi penerintahan desa. Undang-undang No. 47 Tahun 2016 menetapkan bahwa pemerintah desa bertanggung jawab untuk menjaga tertib administrasi. Kegiatan administrasi diperlukan untuk meningkatkan manajemen pemerintahan desa. Pemerintah desa harus membuat perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa) untuk merencanakan program dan kegiatan yang berkaitan dengan rumah tangga pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Perencanaan PEmbangunan Desa adalah dasar untuk menetapkan visi, misi, dan tujuan pemerintahan desa (Nursinta, 2019)
Administrasi biasanya terkait dengan pengorganisasian, pengumpulan, dan pelaporan data. Ini termasuk pengetikan, pembukuan, agenda, dan korespondensi. Administrasi pemerintahan memainkan peran penting karena ikut serta dalam perkembangan sistem administrasi. Administrasi desa yang kuat diperlukan untuk membangun desa yang baik. Administrasi desa adalah proses mencatat data dan informasi tentang pemerintahan desa dalam buku pemerintahan desa (Alrasyid & Supriyanto, 2021).
Administrasi desa merupakan elemen fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa, karena berfungsi sebagai penghubung utama antara pemerintah dan masyarakat di tingkat lokal. Tertib administrasi sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program-program desa yang efektif dan pelayanan publik yang akuntabel (Sari & Putra, 2022). Administrasi yang tertib dapat meningkatkan transparansi, memudahkan akses masyarakat terhadap informasi, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa (Rahman & Putra, 2021). Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik di wilayah pedesaan, administrasi desa berperan penting dalam mendukung kebutuhan warga serta menjamin kelancaran berbagai urusan pemerintahan. Penyelenggaraan administrasi yang tertib dapat meningkatkan kepercayaan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat sistem pemerintahan desa secara keseluruhan (Widianingrum & Widodo, 2022).
Pemerintahan desa, seperti pemerintahan daerah, biasanya terdiri dari jabatan-jabatan tertentu sebagai unsur perangkat pemerintahan. Kepala desa, badan perwakilan, sekretaris, bendaharawan, kepala dusun, kepala urusan, dan perangkat lainnya, termasuk unsur kewilayahan dan pelaksanaan teknis lapangan. Jumlah perangkat ini disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan sosial budaya dan tradisi desa. (Santoso, 2022).
Sebagai sistem administrasi pemerintahan desa yang teratur yang bertujuan untuk menjaga lingkungan, meningkatkan SDM, dan pengelolaan SDA dengan berbasis masyarakat untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan. Desa terdiri dari wilayah yang menjadi pusat kegiatan dan beberapa rumah-rumah yang dihuni oleh orang-orang dengan ketentuan hukum yang tidak selalu sama dan membentuk suatu kesatuan tempat tinggal yang mandiri dan biasa dikenal dengan sebutan kampung, cantila, dan tanah pertanian dan perikanan di darat. Sebagai upaya peningkatan kewenangan pemerintah desa dengan basis pelayanan terhadap masyarakat sehingga dapat membentuk pola informasi dalam bentuk-bentuk kegiatan misalnya memadukan, mendokumentasikan, mengadaptasi, melipatgandakan, mengalihtugaskan, dan mengarsipkan. Ini memungkinkan untuk mengubah cara pemerintahan desa dijalankan dengan lebih baik. Namun, fenomena ini terus menunjukkan timbulnya permasalahan yang berhubungan dengan tatalaksana administrasi yang ada di tingkat desa diantaranya yaitu administrasi persuratan (masuk dan keluar), tatalaksana bidang keungan dan kependudukan serta tatalaksana kearsipan yang belum berjalan dengan semestinya.
Penelitian yang dilakukan oleh Muzayanah (2023) dengan judul Pelayanan Administrasi Digital untuk Meningkatkan Kinerja Pelayanan Administrasi di Desa Kalisidi menunjukkan bahwa administrasi yang tidak tertib sering kali berhubungan dengan kurangnya sosialisasi aturan dan kurangnya partisipasi masyarakat. Dengan demikian, untuk menciptakan administrasi yang baik, penting bagi desa untuk tidak hanya membangun sistem yang tertib, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat ikut terlibat dan memahami peran mereka dalam proses tata kelola pemerintahan desa.
Penelitian Rahman dan Hidayat (2023) yang berjudul Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tertib Administrasi Pemerintahan Desa mengungkapkan bahwa administrasi yang tertib bukan hanya soal pencatatan data, tetapi juga mencakup partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa. Masyarakat yang dilibatkan dalam proses administrasi berperan sebagai pengawas yang dapat memberikan masukan dan kritik untuk perbaikan tata kelola desa
Beberapa penelitian menyoroti faktor-faktor yang mendukung dan menghambat tertib administrasi di desa. Diantaranya oleh Purnomo (2023) dengan judul Kendala Administrasi dalam Pelayanan Publik di Desa: Studi Kasus di Wilayah Pedesaan Indonesia, yang memberikan penjelasan bahwa faktor internal seperti keterampilan aparatur desa, pemahaman terhadap regulasi, serta motivasi dan komitmen dari kepala desa sering disebut sebagai aspek yang mempengaruhi penyelenggaraan administrasi. Aparatur yang tidak memahami aturan-aturan administrasi cenderung mengabaikan prosedur standar, yang pada akhirnya mengganggu tata kelola desa. Faktor eksternal juga tidak kalah penting. Dukungan dari pemerintah daerah, kemudahan akses teknologi, serta regulasi yang jelas menjadi faktor yang mendorong atau menghambat administrasi desa. Penelitian Santoso (2022) dengan judul Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik menyatakan bahwa kurangnya dukungan dari pemerintah daerah dan akses yang terbatas pada teknologi sering kali menjadi kendala utama dalam meningkatkan mutu administrasi desa
Analisa terhadap penelitian terdahulu membuktikan adanya cakrawala baru terkait dengan usaha menerapkan administrasi yang tertib menjadi salah satu prioritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Namun, seperti yang terjadi di banyak desa lain, terdapat tantangan yang cukup signifikan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kendala teknis, dan kurangnya pelatihan bagi perangkat desa. Hal ini mendorong kebutuhan untuk memahami bagaimana implementasi administrasi di desa tersebut berlangsung dan jenis dan ragam elemen serta konstituen yang berpengaruh terhadap pengimplementasiannya.
Selaku bagian wilayah otonomi pedesaan, Desa ...................... di Kecamatan ...................... juga menghadapi masalah serupa dalam menjalankan pemerintahan yang efektif. Administrasi yang tidak tertib dapat memengaruhi akuntabilitas pemerintahan desa dan pelayanan publik. Hasil observasi lapangan di awal penelitian menunjukkan bahwa administrasi desa ...................... Kecamatan ...................... tidak merujuk pada Permendagri No. 17 Tahun 2016. Oleh karena itu pembinaan dari pemerintahan di atasnya yaitu tingkat kecamatan dan kabupaten menjadi penting sebagai upaya pembinaan, pengawasan dan berperan sebagai fasilsator dan konsultan untuk mengatasinya. Di antaranya, ada 27 administrasi desa. Di Desa ......................, Kecamatan ......................, terdapat kurang lebih 10 jenis pengadministrasian yang belum diterapkan secara maksimal. Ini termasuk tata kelola inventarisasi kekayaan milik desa, administrasi pengelolaan kas tanah desa, rekapitulasi luasan pertanahan dan persawahan, pembukuan lembaran desa terkait produk-produk hukum desa dan penyampaiannya kepada masyarakat desa, rekapitulasi jumlah penduduk, buku perpindahan/mutasi warga, tata kelola kartu tanda penduduk dan keluarga, buku kader pendampingan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena kurangnya sosialisasi terhadap pemerintah desa dan kurangnya kerja sama dalam mengelola administrasi desa, beberapa administrasi gagal dibentuk. Oleh karena itu, prinsip-prinsip dasar pengelolaan tata pemerintahan sesuai dengan standar terkait dengan aspek keterbukaan, tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, pertanggungjawaban, responsif, kemadirian, dan kesamaan dan keseimbangan, sangat penting dalam upaya peningkatan kemampuan mengelola administrasi desa. Penelitian ini dilakukan untuk memahami lebih dalam implementasi tertib administrasi di Desa ...................... Kecamatan ......................, mengingat pentingnya administrasi yang terstruktur dalam upaya mewujudkan good governance di tingkat desa.
Perumusan masalah yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana implementasi tertib administrasi dan apa saja faktor yang mempengaruhi tertibnya administrasi di Desa ...................... Kecamatan ....................... Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan kendala yang dihadapi dalam penerapan administrasi yang tertib, seperti yang disarankan oleh hasil studi terbaru mengenai faktor-faktor penyelenggaraan administrasi di Desa ...................... Kecamatan .......................
METODE PENELITIAN
Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk mengkaji secara mendalam implementasi tertib administrasi dan faktor yang mempengaruhi tertib administrasi di Desa ...................... Kecamatan ....................... Penelitian ini menggunakan desain penelitian untuk menganalisis implementasi tertib administrasi dan faktor yang mempengaruhi tertib administrasi di Desa ...................... Kecamatan ...................... dan menggunakan data sekunder yang berasal dari sumber terpercaya.
Berbagai metode termasuk observasi dan wawancara digunakan untuk mengumpulkan data untuk penelitian primer. Wawancara dilakukan dengan Perangkat Desa dan Kepala Desa ...................... Kecamatan ....................... Informasi langsung dan perspektif tentang subjek penelitian akan diberikan melalui wawancara. Untuk mengumpulkan data kuantitatif, survei akan dilakukan pada sampel yang lebih besar dari organisasi-organisasi ini untuk melengkapi pemahaman kualitatif dari analisis wawancara (Lieu et al., 2020).
Data sekunder akan berasal dari berbagai sumber, seperti laporan pertanggungjawaban kepala desa, literatur akademis, publikasi ilmiah, dan laporan pemerintahan desa. Ini akan memberikan konteks, informasi sejarah, dan perspektif yang lebih luas tentang topik penelitian. Selain itu, data sekunder akan membantu dalam triangulasi dan validasi hasil penelitian yang diperoleh dari sumber data primer. (Beyer et al., 2020).
Data yang terkumpul kemudian dianalisis. Moleong (2019:112) menjelaskan empat langkah tersebut yaitu: 1) Penghimpunan data melalui observasi atau wawancara dengan kodifikasi, penulisan, dan koreksi jika diperlukan, 2) Reduksi berarti memanfaatkan data yang tersedia, menganalisisnya, memastikan akurasinya, dan mengeliminasi data yang tidak relevan, 3) Menyediakan data, termasuk pengumpulan dan analisis data yang diperoleh untuk memfasilitasi penelitian dalam penarikan kesimpulan, dan 4) Penarikan kesimpulan mencakup verifikasi informasi melalui analisis data atau pengulangan catatan yang diperoleh serta analisis penyebab permasalahan, termasuk diskusi dengan masyarakat dan rekan sejawat, sebelum menentukan kesimpulan.
Data yang dikumpulkan adalah data mengenai SDM perangkat desa, administrasi desa dan anggaran desa. Data ini merujuk pada teori SDM perangkat desa menurut…………., administrasi desa menurut …………. dan anggaran desa menurut ……………….
HASIL DAN PEMBAHASAN
Data yang diperoleh di lapangan tentang Penyelenggaraan Tertib Administrasi Pemerintahan Desa (Studi di Desa ......................, Kecamatan ......................) akan diuraikan di bagian ini.
1. Implementasi Tertib Administrasi di Desa ...................... Kecamatan ......................
Administrasi berfungsi sebagai pengukur bagaimana pemerintahan dijalankan, menjadikannya sebagai unsur utama penyokong terselenggaranya pemerintahan desa yang memiliki kredibilitas yang tinggi. Dalam penataannya, administrasi pemerintahan Desa ...................... Kecamatan ...................... dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, seperti kegiatan terkait masalah kependudukan, tata kelola pembangunan, kearsipan, masalah neraca keuangan desa, dan kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga yang ada di desa. Kegiatan-kegiatan ini didokumentasikan dalam buku agenda tentang data dan pelaporan tentang bagaimana pemerintah desa membantu masyarakat melalui pembangunan.
Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa sejatinya merupakan suatu kontribusi yang signifikan dalam memperkuat tugas pokok dan fungsi perangkat desa yang bertujuan memperlancar terselenggaranya sistem pemerintahan desa yang dinamis. Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 mengenai Administrasi Pemerintahan Desa, yang mengatur tata letak dan pembinaan administrasi pemerintahan desa. Dalam Pasal 3 Peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa bertujuan untuk mendukung pemerintahan desa, pelaksanaan undang-undang, dan undang-undang lainnya. Dalam situasi ini, kepala desa memiliki otoritas untuk mengelola pemerintahan desa dan menerima bantuan dari aparat desa dalam proses tersebut.
Penyelenggaraan Desa dilaksanakan dengan cara memusatkan perhatian pada pendataan, informasi, dan pencatatan desa yang memuat segala keterangan yang ada pada desa dan dituangkan dalam buku-buku administrasi desa. Kepala Desa merupakan kepala pemerintahan mempunyai tanggung jawab dalam pengawasan terhadap pengelolaan administrasi desa dilaksanakan, karena selalu ada perubahan yang dilakukan desa dalam standar pelayanan. Dengan demikian, desa diberi kewenangan untuk melakukan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan pembangunan administrasi desa.
Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh dua orang yang bekerja sama, atau lebih bila diperlukan dalam rangka pencapain tujuan sesuai dengan ketetapan bersama. Pendayagunaan dan capai kinerja yang maksimal oleh pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan terselenggarannya iklim pemerintahan dan ketertiban yang efektif serta kelancarannya pelaksanaan mekanisme pemerintahan. Kegiatan tata kelola keadministrasian oleh pemerintahan desa semuanya bermuara pada target khusus yaitu meningkatkan kualitas hidup penduduk setempat. Menurut strategi ini kegiatan itu sendiri adalah serangkaian aktivitas yang terarah sebagai langkah mewujudkan capaian target yang belum terealisasikan. Secara khusus, proses administrasi desa dilaksanakan oleh beberapa pejabat desa atau dari dalam diri pemerintahan desa tersebut yang secara formal menjalankan tugas sebagai bagian dari tugas rutin pemerintah dan kegiatan-kegiatan pembangunan di desanya. Berdasarkan hasil kajian hukum Desa ...................... Kecamatan ...................... terkait tata kelola dan penyelenggaraan pemerintah desa, Sekretaris Desa ...................... Kecamatan ...................... menyatakan :
Menurut Beliau, pemerintahan daerah merupakan komponen utama dan fundamental dalam penatalaksanaan serta terselenggaranya pemerintahan yang ada di desa. Dalam hal ini administrasi menjadi landasan bagi tindakan pemerintah dalam melaksanakan segala kewajibannya terhadap masyarakat, baik dalam bidang pembangunan maupun proses lainnya. Selain itu, penerapannya sesuai dengan peraturan dan standar pemerintah yang berlaku.
Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala desa bertanggung jawab untuk memastikan proses dan aktivitas pemerintahan desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku. Penting untuk diperhatikan agar penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, informasi terkait dikirimkan oleh Bapak (JP), yang merupakan anggota BPD Desa ...................... Kecamatan ...................... dimana menurut beliau,:
Administrasi Pemerintahan Desa ...................... Kecamatan ...................... memastikan selalu mematuhi peraturan yang berlaku melalui koordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan. Hal ini memastikan bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan harapan yang telah dibuat. Beliau juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berpegang pada standar awal proses, yaitu Desa ...................... Kecamatan ...................... mempunyai tenaga untuk penyelenggaraan teknologi informasi. Selain itu, Desa ...................... Kecamatan ...................... mampu melakukan perbaikan apabila terdapat permasalahan data, informasi, atau kearsipan.
Dalam proses wawancara peneliti melihat tata kelola keadministrasian desa, tugas pokok dan fungsi kepala desa sebagian telah didelegasikan kepada perangkat desa untuk menyelesaikannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemerintahan Desa ...................... Kecamatan ...................... mematuhi standar dan mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan Desa, dan untuk memastikan bahwa mereka mampu memberikan bantuan profesional jika ada segala perubahan proses administrasi yang dilakukan di Desa ...................... Kecamatan ....................... Berdasarkan hasil penelitian yang didasarkan pada beberapa informasi yang berkaitan dengan keadaan moneter di wilayah Kecamatan ...................... Kecamatan ......................, dapat diketahui bahwa pemerintah daerah tersebut selalu berpegang teguh pada kebijakan pemerintah. prosedur dan mekanisme yang ada. Bahwa pemerintah Desa ...................... Kecamatan ...................... selalu memastikan untuk membuat laporan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat mengenai mekanisme data-data anggaran yang komprehensif dan terpercaya guna menunjang proses pembangunan dan mendelegasikan secara penuh kepada masyarakat desa agar dapat berperan serta secara aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan pembangunan yang berlangsung di Desa ...................... Kecamatan .......................
2. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tertibnya Administrasi Desa di Desa ...................... Kecamatan ......................
Beberapa faktor yang memengaruhi tertibnya administrasi meliputi:
a. Kualitas SDM dan Pelatihan
Faktor tidaknya efektif tidaknya pelaksanaan tugas yang dibebaninya adalah faktor kemampuan dan keterampilan yang dimiliki setiap aparatur dalam bidang tugas yang disingkat tugas dan tanggung jawab. Meskipun demikian, berdasarkan bukti yang ada, faktor tersebut hanya dimiliki sebagian oleh masing-masing aparatur atau perangkat desa. Tingkat pendidikan formal setiap aparatur cukup tinggi, dan jumlah aparatur yang banyak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap efektivitas kerja dan produktivitas organisasi. Dari lima personel yang terdiri dari: Hukum Tua, Sekretaris Desa, tiga orang Kepala Urusan, dan hanya satu orang saja yang bergelar sarjana.
Keterbatasan SDM yang terampil menjadi kendala utama dalam pengelolaan administrasi yang tertib. Wawancara dengan kepala desa mengungkapkan bahwa sebagian besar perangkat desa belum mendapatkan pelatihan khusus terkait administrasi modern, sehingga mereka mengandalkan praktik administrasi yang konvensional.
b. Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah belum memberikan pendampingan yang memadai kepada desa dalam hal pengelolaan administrasi. Kepala desa dan perangkat lainnya menyampaikan bahwa dukungan hanya berupa kunjungan periodik tanpa pelatihan atau bantuan teknis lebih lanjut. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menetapkan pengaturan, memberikan pedoman teknis, melakukan evaluasi dan pengawasan, serta memberi saran dan konsultasi tentang cara menjalankan pemerintahan desa. Apabila diketahui kepala desa tidak menjalankan administrasi pemerintahan desa sesuai dengan perundang-undangan, pemerintah daerah juga dapat memberikan sanksi kepada mereka.
c. Partisipasi Masyarakat
Temuan penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih minim dalam pengawasan administrasi desa. Warga desa belum sepenuhnya menyadari peran mereka dalam membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjalankan administrasi pemerintahan desa karena masyarakat memiliki kemampuan untuk memantau bagaimana administrasi dijalankan dan melaporkan kesalahan atau maladministrasi. Dengan demikian, pemerintah desa dan masyarakat bekerja sama dengan baik.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih minim dalam pengawasan administrasi desa. Warga desa belum sepenuhnya menyadari peran mereka dalam membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas.
d. Hambatan dalam Mewujudkan Administrasi yang Tertib di Desa ...................... Kecamatan ......................
Administrasi di Desa ...................... Kecamatan ...................... menghadapi hambatan-hambatan seperti ketiadaan infrastruktur digital yang memadai, keterbatasan anggaran untuk meningkatkan sistem administrasi, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam proses administrasi. Kondisi ini mengakibatkan penyelenggaraan administrasi di desa tidak berjalan optimal dan berisiko menghambat keterbukaan serta akuntabilitas pemerintah desa.
Temuan di atas menunjukkan bahwa meskipun Desa ...................... Kecamatan ...................... telah mencoba menerapkan prinsip-prinsip administrasi yang baik, pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya optimal. Keterbatasan SDM dan infrastruktur menjadi faktor signifikan yang menghambat tata kelola administrasi yang efisien dan akuntabel. Hasil ini sejalan dengan penelitian Purnomo (2023) yang menemukan bahwa keterbatasan pelatihan dan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi berdampak langsung pada kualitas administrasi desa
Implementasi tertib administrasi yang belum maksimal di Desa ...................... Kecamatan ...................... juga dipengaruhi oleh minimnya dukungan teknis dari pemerintah daerah. Dukungan berupa pelatihan rutin dan pembekalan teknologi informasi sangat diperlukan untuk menunjang administrasi desa yang tertib. Rahman dan Hidayat (2023) mengungkapkan bahwa desa-desa yang mendapatkan pendampingan secara berkala dari pemerintah daerah menunjukkan peningkatan dalam kualitas administrasi mereka
Selain itu, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan administrasi desa menunjukkan adanya kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keterlibatan dalam pengelolaan desa. Padahal, partisipasi masyarakat merupakan kontrol sosial yang efektif untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel (Santoso, 2022). Partisipasi masyarakat yang lebih aktif dapat mendorong aparatur desa untuk bekerja secara lebih tertib, mengingat ada pengawasan langsung dari warga
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permendagri 47/2016, peran pemerintah daerah sangat penting karena mereka harus melaporkan pencatatan buku administrasi desa kepada bupati atau walikota. Selain itu, pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada pemerintah desa terkait bagaimana menjalankan administrasi desa dengan baik. Ini, bagaimanapun, tidak cukup. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan pengawasan administrasi pemerintahan desa. Ini termasuk membuat peraturan dan pedoman teknis untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, melakukan evaluasi dan pengawasan atas operasinya, dan memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi. Pemerintah desa dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan jika pelanggaran terjadi. (Mu’iz Raharjo, 2020).
Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan beberapa langkah perbaikan seperti pelatihan berkala bagi perangkat desa, penerapan sistem informasi desa berbasis digital, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keterlibatan mereka dalam pengawasan administrasi desa. Dukungan pemerintah daerah dalam bentuk pendampingan intensif juga diperlukan untuk mendorong perubahan yang signifikan dalam tertib administrasi di Desa ...................... Kecamatan .......................
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Desa ...................... Kecamatan ......................, dapat disimpulkan bahwa implementasi tertib administrasi di desa tersebut sudah dilaksanakan dengan upaya mengikuti prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik, seperti akuntabilitas, transparansi, dan dokumentasi yang sistematis. Namun, masih terdapat beberapa kendala yang mempengaruhi kelancaran administrasi desa, antara lain keterbatasan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, serta kurangnya pelatihan dan dukungan teknis dari pemerintah daerah sehingga berakibat sebagian besar perangkat desa belum mampu menerapkan administrasi modern, sehingga mereka mengandalkan praktik administrasi yang konvensional.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala sebagaimana dijelaskan di atas antara lain dengan pemanfaatan teknologi untuk mendigitalisasi pencatatan administrasi, seperti data penduduk, keuangan desa, dan layanan publik, memberikan pelatihan kepada perangkat desa agar mampu menggunakan perangkat lunak administrasi dan teknologi pendukung, pengembangan Kantor Desa yang Memadai: Melengkapi kantor desa dengan peralatan seperti komputer, printer, jaringan internet, dan fasilitas pendukung lainnya, mengusulkan bantuan dari pemerintah daerah, provinsi, atau bekerja sama dengan sektor swasta untuk pembangunan infrastruktur, meningkatkan keterampilan perangkat desa dalam tata kelola administrasi yang efektif dan efisien, memberikan pemahaman terkait regulasi administrasi yang berlaku agar pengelolaan desa berjalan sesuai aturan. Melalui kombinasi langkah-langkah tersebut, desa dapat mengatasi keterbatasan infrastruktur administrasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, ada beberapa saran yang dapat diberikan untuk memperbaiki penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa di Desa ...................... Kecamatan ...................... : 1) Pemerintah desa perlu mengadakan pelatihan rutin bagi perangkat desa mengenai pengelolaan administrasi yang efisien dan berbasis teknologi, 2) Perlu segera mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi desa berbasis digital. Sistem ini akan membantu mempercepat pengelolaan data, meningkatkan akurasi pencatatan, serta mempermudah akses data bagi masyarakat dan pemerintah desa, 3) Masyarakat desa perlu diberdayakan untuk lebih aktif terlibat dalam pengawasan administrasi desa. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan forum atau pertemuan rutin antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas isu-isu administrasi desa, dan 4) Pemerintah daerah harus memberikan dukungan yang lebih besar dalam bentuk pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemerintah desa. Pendampingan ini dapat berupa pelatihan administrasi yang terintegrasi, pengembangan teknologi informasi, serta pemantauan dan evaluasi administrasi desa secara berkala. Dengan penerapan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemerintahan desa di Desa ...................... dapat mewujudkan administrasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan publik dan kualitas hidup masyarakat desa.
DAFTAR PUSTAKA
Alrasyid, A. Rofieq, and H. Supriyanto, (2021).“Pelatihan Pengelolaan Administrasi Desa,” Devosi, vol. 2, no. 1, pp. 19–23, doi: 10.33558/devosi.v2i1.2848
Beyer, J. Beyer, J., Green, N.W., Brooks, S., Allan,
I.J., Ruus, A., Gomes, Tâ., Bråte,
I.L.N., Schøyen, M., (2020) ‗Blue mussels (Mytilus edulis spp.) as sentinel
organisms in coastal pollution monitoring: A review‘, Marine Environmental
Research, 130, pp. 338–365. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/28802590/
Hendra, Asep, et.all, (2024). Buku Integrasi Tertib Administrasi Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat Melalui Teknologi Digital, Yogyakarta : Deepublish
Lieu, J., Sorman, A. H., Johnson, O. W., Virla, L. D., & Resurrección, B. P. (2020). Three sides to every story: Gender perspectives in energy transition pathways in Canada, Kenya, and Spain. Energy Research & Social Science, 68, 101550. https://doi.org/10.1016/j.erss.2020.101550
Mu’iz Raharjo, Muhamad, (2020). Administrasi Pemerintahan Desa Di Indonesia Teori, Regulasi, Dan Implementasi Yang Menyertai, Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
Muzayanah, R. (2023). Pelayanan Administrasi Digital
untuk Meningkatkan Kinerja
Pelayanan Administrasi di Desa Kalisidi. Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 1–23. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30734/j-abdipamas.v7i1.2826
Moleong. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja. Rosdakarya.
Nursinta, Eva. (2019). Buku Pintar Pengelolaan Administrasi Desa, Temanggung: Desa Pustaka Indonesia.
Purnomo, A. (2023). Kendala Administrasi dalam Pelayanan Publik di Desa: Studi Kasus di Wilayah Pedesaan Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 18(1), 45-57. http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010-092400000000099/swf /7864/85%20-%20Taswin.pdf
Rahman, F., & Hidayat, S. (2023). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tertib Administrasi Pemerintahan Desa*. Jurnal Manajemen Pemerintahan, 12(4), 210-224. https://repository.radenintan.ac.id/35832/1/DISERTASI%201-2.pdf
Santoso, Y. (2022). Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. Jurnal Studi Pemerintahan, 20(3), 78-92. https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/MADANI/article/view/6181
Sari, S. F., & Putra, R. S. (2022). Literature Review Sistem Pengelolaan Arsip di Kantor Kelurahan Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Mizana: Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi, 2(1), 116–126. https://journal.unusia.ac.id/ index.php/MIZANIA/article/view/477
Widianingrum, S., & Widodo, H. (2022). Pentingnya Administrasi yang Tertib dalam Mewujudkan Akuntabilitas di Pemerintahan Desa. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 25(2), 89-104. https://ejournal.uinmybatusangkar.ac.id/ ojs/index.php/jaksya/article/view/12369
Untuk tindak lanjtu silahkan : klik DOWNLOAD atau hub. (WA) 081327121707 - (WA) 081327789201 terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, hindari unsur SARA.
Terima kasih