CRITICAL REVIEW
JURNAL KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA : LITERATURE REVIEW
![]() |
Oleh:
Nama: ……………………….
NIM: …………………………..
Jurusan: ……………. ………………..
Mata Kuliah: …………………………………
UNIVERSITAS TERBUKA
PROGRAM SEKOLAH PASCASARJANA
MAGISTER ……………………………………………..
UPBJJ ……………………….
ABSTRAK
Artikel ini mengkaji peran penting akuntabilitas dan transparansi dalam kualitas laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari implementasi prinsip good governance di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapan kedua prinsip tersebut dan menyarankan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis literatur yang mencakup penelitian terdahulu terkait dengan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas laporan keuangan. Selain itu, artikel ini menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis faktor-faktor yang menentukan kualitas laporan keuangan, seperti kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan sistem pengendalian internal. Berdasarkan analisis tersebut, ditemukan bahwa meskipun beberapa pemerintah daerah berhasil memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), masih ada daerah yang mendapat opini disclaimer akibat kelemahan dalam penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Artikel ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, diperlukan penguatan kompetensi SDM, sistem pengendalian internal yang lebih baik, dan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi strategis disarankan bagi pemerintah daerah, BPK, dan instansi terkait untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah di Indonesia.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Summary Jurnal
Jurnal yang diambil untuk tugas ini bersumber dari jurnal EL MUHASABA: Jurnal Akuntansi (e-Journal) 12(2) (2021). Jurnal ini menyediakan informasi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Jurnal yang dikritisi berjudul Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia : Literature Review ditulis oleh Farah Faadillah Herindraningrum dan Indrawati Yuhertiana.
Artikel ini bertujuan untuk memetakan penelitian-penelitian terkait kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia serta menelaah peran faktor akuntabilitas dan transparansi dalam memengaruhi kualitas tersebut. Dengan menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR), penulis menganalisis 28 jurnal yang dipublikasikan antara tahun 2015 hingga 2020 dan terindeks di Google Scholar. Hasil analisis mengidentifikasi sembilan faktor utama yang memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, yaitu kompetensi sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi, akuntabilitas, transparansi, kualitas audit, sistem akuntansi, prosedur akuntansi, standar akuntansi, dan pengendalian internal. Dari faktor-faktor tersebut, kompetensi SDM merupakan variabel yang paling sering diteliti, muncul dalam 15 studi, sementara pendekatan penelitian yang paling dominan adalah kuantitatif, digunakan dalam 20 dari 28 studi (Herindraningrum & Yuhertiana, 2021).
Penelitian ini menekankan bahwa akuntabilitas dan transparansi memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas pelaporan keuangan pemerintah daerah. Akuntabilitas mencerminkan tanggung jawab entitas pelaporan dalam menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan transparansi berkaitan dengan keterbukaan informasi kepada publik. Kedua aspek ini saling berkaitan dan menjadi indikator penting dalam menilai kualitas laporan keuangan. Selain itu, implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, juga disebutkan sebagai faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan melalui penyajian informasi yang lebih relevan dan andal.
Penelitian ini menyoroti urgensi peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di Indonesia sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Dalam era reformasi birokrasi dan desentralisasi fiskal, kualitas LKPD menjadi indikator penting bagi efektivitas tata kelola keuangan daerah. Penulis mengemukakan bahwa laporan keuangan yang berkualitas mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyajikan informasi yang relevan, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal ini sejalan dengan pandangan dari Levine (2021) yang menyatakan bahwa transparansi fiskal merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Kerangka sistematikanya, artikel ini menelusuri literatur yang telah dipublikasikan dan mengidentifikasi adanya konsistensi dalam temuan berbagai studi mengenai pentingnya kualitas SDM, terutama dalam aspek pengetahuan dan keterampilan akuntansi. Selain itu, penggunaan teknologi informasi yang memadai juga menjadi aspek yang sering muncul dalam penelitian terdahulu. Menariknya, beberapa studi yang dianalisis dalam artikel ini juga mengindikasikan bahwa pengawasan internal dan efektivitas audit menjadi penggerak utama dalam menciptakan transparansi keuangan (Mardiasmo, 2021).
Lebih jauh lagi, penulis menggarisbawahi bahwa keberadaan audit internal dan eksternal yang independen sangat memengaruhi persepsi terhadap kualitas laporan keuangan. Ketika fungsi audit dijalankan secara objektif dan didukung oleh sistem akuntansi pemerintahan yang baik, maka akan meminimalkan praktik manipulasi laporan dan meningkatkan integritas data keuangan. Hal ini diperkuat oleh temuan Kaawase et al.,(2021), yang menyebutkan bahwa kualitas laporan keuangan meningkat secara signifikan ketika pemerintah daerah mematuhi prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang transparan.
Salah satu kontribusi penting dari artikel ini adalah penekanan terhadap pentingnya standarisasi pelaporan berbasis akrual. Penulis mengaitkan penerapan SAP berbasis akrual sebagai langkah strategis dalam menjembatani kesenjangan informasi antara entitas pelaporan dan pengguna laporan. Penyesuaian dari basis kas ke basis akrual dinilai lebih menggambarkan posisi keuangan yang sebenarnya, karena mencakup aset dan kewajiban secara menyeluruh. Pandangan ini sejalan dengan hasil studi dari Talitha & Aswar (2021) yang menyatakan bahwa akuntansi berbasis akrual mampu meningkatkan kualitas keputusan kebijakan berbasis data.
Namun, penulis juga menekankan adanya tantangan besar dalam implementasi kebijakan tersebut, khususnya di tingkat daerah dengan kapasitas kelembagaan dan sumber daya yang terbatas. Kurangnya pelatihan, rendahnya tingkat literasi keuangan, serta lemahnya sistem pengendalian internal masih menjadi kendala dalam mewujudkan kualitas laporan keuangan yang ideal. Oleh karena itu, artikel ini mengusulkan agar reformasi pengelolaan keuangan publik tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga menyentuh aspek budaya kerja dan kepemimpinan (leadership commitment).
B. Rumusan Masalah
Permasalahan-permasalahan yang menjadi fokus ulasan dalam artikel ini diuraikan sebagai berikut.
1. Peran faktor akuntabilitas dan transparansi pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah sebagai realisasi paradigma good governance di Indonesia adalah menjadi sebuah keniscayaan, kendati dalam prakteknya menjadi hal yang krusial (tidak mudah dan dilematis). Buat analisis mengenai pentingnya kedua prinsip tersebut diterapkan, dan bagaimana solusi untuk mengatasi kendala tersebut.
2. Faktor – Faktor yang Menentukan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dari banyak penelitian, sebagian besar mengaitkan dengan variabel kompetensi SDM dan Pengendalian Internal. Coba lakukan analisis, alasan yang mendasarinya.
3. Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah sebagai output akuntansi sektor publik, yang hasil rekomendasi yakni WTP (wajar tanpa pengecualian), WDP (wajar dengan pengecualian), TW (tidak wajar), penolakan untuk memberikan pemberitahuan atau disclaimer. Coba analisis lebih lanjut, mengapa ada kinerja pemerintah daerah yang berkali-kali mendapat WTP, namun ada juga Pemda yang laporan keuangan daerahnya malah disclaimer.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari critical review untuk mengkaji secara kritis pemetaan penelitian terdahulu mengenai kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang berjudul Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia : Literature Review yang dimuat dalam jurnal EL MUHASABA: Jurnal Akuntansi (e-Journal) volume 12 tahun 2021.
BAB III
REVIEW ASPEK METODE
Penulis menerapkan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dalam artikel untuk mengkaji kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Metode SLR dipilih karena kemampuannya dalam mengidentifikasi, menilai, dan menginterpretasi temuan-temuan penelitian sebelumnya secara sistematis guna menjawab pertanyaan penelitian yang telah ditetapkan (Wahono, 2020). Pendekatan ini juga membantu dalam mengembangkan pemikiran kritis dan merancang program penelitian masa depan, khususnya dalam bidang akuntansi sektor publik (Gulluscio et al., 2020).
Proses SLR dalam penelitian ini terdiri dari tiga tahap utama: Planning, Conducting, dan Reporting. Pada tahap Planning, penulis merumuskan pertanyaan penelitian dengan menggunakan kerangka PICOC (Population, Intervention, Comparison, Outcomes, Context), yang mencakup populasi akuntansi publik dan reformasi akuntansi, intervensi berupa kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, serta konteks pemerintah daerah di Indonesia. Selanjutnya, penulis menyusun protokol SLR yang berisi prosedur dan metode yang akan digunakan dalam pelaksanaan SLR.
Tahap Conducting melibatkan identifikasi literatur yang relevan melalui pencarian di database seperti Google Scholar, dengan menggunakan kata kunci seperti “Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah”, Akuntabilitas Laporan Keuangan, dan Transparansi Laporan Keuangan. Dari hasil pencarian, terpilih 28 artikel yang membahas faktor-faktor yang memengaruhi kualitas laporan keuangan lebih dari satu. Proses ini mencerminkan pentingnya penggunaan kriteria seleksi yang ketat dalam SLR untuk memastikan kualitas dan relevansi studi yang dianalisis (Wahono, 2020).
Setelah pemilihan literatur, penulis melakukan ekstraksi data dan sintesis temuan dari 28 jurnal terpilih. Ringkasan dari setiap jurnal disusun untuk memudahkan analisis dan penulisan artikel. Tahap ini penting untuk mengintegrasikan penjelasan dan interpretasi hasil dari berbagai studi, serta untuk mengidentifikasi pola dan kesenjangan dalam literatur yang ada.
Tahap terakhir, Reporting, melibatkan penulisan hasil SLR dalam bentuk artikel ilmiah. Struktur penulisan mengikuti format standar yang terdiri dari pendahuluan, tubuh utama, dan kesimpulan. Bagian pendahuluan menjelaskan latar belakang dan pentingnya topik yang dikaji, tubuh utama menyajikan protokol SLR, hasil analisis, dan diskusi, sementara bagian kesimpulan merangkum temuan utama dan implikasinya. Pendekatan ini sejalan dengan praktik terbaik dalam pelaksanaan SLR, yang menekankan transparansi dan sistematis dalam pelaporan hasil penelitian (Wahono, 2020).
Metode SLR yang digunakan dalam artikel ini sejalan dengan tren penelitian terbaru di bidang akuntansi publik di Indonesia. Misalnya, penelitian oleh Rizi et al., (2024) menggunakan SLR untuk mengkaji kualitas audit di Indonesia, dengan menerapkan prosedur SLR untuk memastikan sistematisitas dan transparansi dalam proses review. Pendekatan serupa juga digunakan dalam studi oleh Munandar (2023), yang mengkaji penerapan sistem informasi untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui metode SLR.
Dengan demikian, penggunaan metode SLR dalam artikel ini tidak hanya memungkinkan penulis untuk menyusun tinjauan literatur yang komprehensif dan sistematis, tetapi juga memberikan kontribusi penting dalam memahami faktor-faktor yang memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Pendekatan ini juga membuka peluang untuk penelitian lebih lanjut yang dapat memperkuat praktik akuntansi sektor publik di masa depan.
BAB IV
REVIEW HASIL PENELITIAN
Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) merupakan refleksi dari komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi sebagai dua prinsip utama dalam paradigma good governance. Namun, dalam praktiknya, pencapaian kualitas ini masih menghadapi tantangan serius, terlihat dari variatifnya opini audit yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pemerintah daerah di Indonesia. Artikel ini membahas secara kritis tiga aspek utama: (1) urgensi akuntabilitas dan transparansi serta solusi atas kendalanya; (2) dominasi faktor kompetensi SDM dan pengendalian internal dalam literatur terkait LKPD; dan (3) analisis kontras antara daerah yang konsisten meraih WTP dan yang justru terus menerima disclaimer.
A. Akuntabilitas dan Transparansi sebagai Pilar Good Governance: Urgensi dan Kendala
Akuntabilitas dan transparansi merupakan syarat mutlak dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Akuntabilitas menuntut setiap pelaku pemerintahan bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya publik, sedangkan transparansi menekankan pada keterbukaan informasi publik.
Urgensi Penerapan
1. Kepercayaan Publik: Transparansi laporan keuangan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah (Adiputra, 2018).
2. Efisiensi Anggaran: Akuntabilitas mendorong penggunaan anggaran yang efisien dan tepat sasaran (Pamungkas et al., 2020).
3. Pencegahan Korupsi: Sistem pengawasan yang akuntabel dan transparan menekan peluang penyelewengan (Husni, 2023).
Penerapan prinsip good governance di Indonesia menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai dua elemen paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Akuntabilitas menuntut pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sementara transparansi mengharuskan informasi keuangan disajikan secara jelas, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Dalam konteks laporan keuangan pemerintah daerah, kedua prinsip ini bukan hanya menjadi keharusan normatif yang tercantum dalam berbagai regulasi, tetapi juga menjadi prasyarat mutlak untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong efisiensi pengelolaan anggaran.
Kendala yang dihadapi:
1. Keterbatasan SDM: Banyak daerah belum memiliki SDM yang memahami prinsip akuntansi berbasis akrual.
2. Budaya Birokrasi Tertutup: Resistensi terhadap keterbukaan karena alasan keamanan jabatan dan politik anggaran.
3. Teknologi yang Tidak Terstandarisasi: Sistem informasi keuangan daerah (SIKD/SIPD) seringkali belum optimal atau tidak selaras antarunit.
Mengatasi kendala tersebut memerlukan pendekatan sistemik dan berkelanjutan. Pertama, perlu dilakukan peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan teknis dan pendampingan intensif yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Kedua, penting untuk membangun dan memperkuat sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi dan ramah pengguna, agar pencatatan transaksi dapat dilakukan secara real time dan akurat. Ketiga, peran inspektorat internal sebagai pengawas perlu diperkuat, baik secara kelembagaan maupun independensinya dari tekanan politik. Terakhir, diperlukan penerapan sistem penghargaan dan sanksi berbasis kinerja dan kepatuhan terhadap akuntabilitas dan transparansi, agar mendorong terciptanya iklim kompetisi positif antar-pemerintah daerah.
B. Dominasi Faktor Kompetensi SDM dan Pengendalian Internal dalam Literatur Terkait LKPD
Sebanyak 28 artikel yang dianalisis, mayoritas menunjukkan bahwa kompetensi SDM dan pengendalian internal memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas LKPD. Alasannya sebagai berikut.
1. Kompetensi SDM
a. Kompetensi adalah fondasi pelaksanaan sistem pelaporan yang akuntabel.
b. SDM yang memahami SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan) dan sistem informasi keuangan mampu menyusun laporan yang tepat waktu dan andal.
c. Penelitian oleh Andiansyah et al., (2022) menunjukkan kompetensi berpengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan berbasis akrual.
2. Pengendalian Internal
a. Sistem pengendalian internal mencegah kesalahan dan kecurangan dalam pencatatan transaksi.
b. Internal control juga terkait erat dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
c. Studi Wulandari et al., (2019) menemukan bahwa pengendalian internal berperan sebagai filter atas risiko akuntansi di tingkat OPD.
Keduanya sering saling berkelindan tanpa SDM kompeten, maka pengendalian internal sulit diterapkan dengan baik; sebaliknya, tanpa sistem kontrol yang efektif, kompetensi SDM tidak akan mampu menjamin laporan berkualitas. Dalam berbagai penelitian yang mengkaji kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, sebagian besar menekankan dua faktor utama yang dominan mempengaruhi kualitas tersebut, yaitu kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan sistem pengendalian internal. Kompetensi SDM menjadi faktor fundamental karena penyusunan laporan keuangan memerlukan pemahaman teknis yang memadai terhadap akuntansi pemerintahan, pemanfaatan teknologi informasi keuangan, serta penguasaan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara. Aparatur daerah yang tidak memahami prinsip-prinsip akrual, misalnya, akan kesulitan mencatat transaksi sesuai dengan substansi ekonominya, yang dapat mengarah pada penyajian informasi keuangan yang menyesatkan atau tidak dapat diandalkan.
Pengendalian internal, di sisi lain, merupakan mekanisme yang memastikan bahwa proses penyusunan dan pelaporan keuangan berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Sistem ini mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, pencatatan transaksi, serta pemeriksaan dokumen pendukung keuangan. Ketika pengendalian internal berjalan dengan baik, risiko kesalahan, manipulasi, dan penyalahgunaan keuangan dapat ditekan secara signifikan. Oleh karena itu, dalam banyak studi ditemukan bahwa keterkaitan antara kompetensi SDM dan pengendalian internal bersifat saling menguatkan: SDM yang kompeten cenderung mampu merancang dan menjalankan pengendalian internal secara efektif, dan sebaliknya, keberadaan sistem pengendalian internal yang kuat dapat meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas SDM dalam menjalankan tugasnya.
C. Analisis Kontras Antara Daerah yang Konsisten Meraih WTP dan yang Justru Terus Menerima Disclaimer
Opini audit WTP diberikan bila laporan keuangan dianggap wajar dalam semua hal yang material, sedangkan disclaimer menandakan auditor tidak dapat memberikan opini karena keterbatasan bukti atau ketidakpastian yang signifikan.
1. Faktor Daerah yang Konsisten WTP
a. Komitmen Kepala Daerah terhadap pengelolaan keuangan transparan dan profesional.
b. Tingkat Kematangan SPI (Sistem Pengendalian Intern) yang tinggi.
c. Penerapan sistem keuangan digital dan terintegrasi, seperti SIPD dan SIMDA.
d. Sinergi antarunit (BPKAD, Inspektorat, OPD) yang kuat.
2. Faktor Daerah dengan Disclaimer:
a. Minimnya kualitas dokumen pendukung transaksi, terutama di daerah terpencil.
b. Keterbatasan SDM dan rendahnya literasi keuangan aparatur desa/OPD.
c. Dualisme kebijakan pusat dan daerah, yang membuat proses penyusunan laporan tidak sinkron.
d. Motif politis dan konflik kepentingan, yang menjadikan akuntansi sebagai alat politik, bukan kontrol publik.
Ironi terbesar adalah bahwa opini WTP bukan jaminan tidak adanya korupsi. Beberapa daerah dengan opini WTP berkali-kali justru terjerat kasus korupsi, menandakan bahwa opini audit adalah indikator teknis, bukan moralitas.Salah satu indikator penting dalam menilai kualitas laporan keuangan pemerintah daerah adalah opini audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer. Dalam praktiknya, terdapat kontras yang mencolok antara daerah yang secara konsisten mendapatkan opini WTP dan daerah yang justru berkali-kali mendapatkan opini disclaimer. Daerah yang memperoleh WTP umumnya menunjukkan komitmen tinggi dari kepala daerah terhadap pengelolaan keuangan yang profesional, memiliki sistem pengendalian intern yang matang, serta mampu mengintegrasikan penggunaan teknologi keuangan dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran. Selain itu, koordinasi antar-unit seperti Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan dengan baik dan harmonis.
Sebaliknya, daerah yang menerima opini disclaimer biasanya menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari lemahnya dokumentasi transaksi, rendahnya kualitas SDM pengelola keuangan, hingga belum berfungsinya sistem informasi keuangan secara optimal. Di beberapa kasus, daerah yang menerima disclaimer juga mengalami konflik kepentingan antar-elite lokal yang menyebabkan stagnasi pelaporan dan pengabaian terhadap kewajiban administratif. Bahkan dalam beberapa hal, opini disclaimer muncul akibat kegagalan auditor mendapatkan bukti-bukti audit yang cukup dan meyakinkan akibat minimnya pelaporan dan lemahnya pengawasan internal.
Menariknya, capaian opini WTP juga bukan jaminan mutlak atas bersihnya tata kelola keuangan. Terdapat sejumlah kasus di mana pemerintah daerah yang secara administratif mendapatkan opini WTP, namun kepala daerah atau pejabatnya terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa opini audit lebih mencerminkan kepatuhan administratif dan prosedural, bukan semata-mata integritas atau efisiensi penggunaan anggaran. Oleh sebab itu, WTP harus dilihat sebagai alat evaluasi teknis yang tetap perlu dikritisi dan dipantau dengan pendekatan integratif melalui pengawasan publik, penguatan regulasi, dan pemberdayaan masyarakat sipil. Dengan demikian, kajian ini menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan pemerintah daerah tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis seperti standar akuntansi atau prosedur audit, tetapi juga oleh komitmen etis, budaya birokrasi, dan sistem kelembagaan yang mendukung prinsip good governance secara utuh. Tantangan untuk mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan memang tidak ringan, tetapi dapat diatasi dengan sinergi antara peningkatan kapasitas SDM, penguatan sistem pengendalian internal, serta perbaikan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh.
D. Critical Review
1. Kelebihan
a. Kaya Referensi: Bab ini sangat kuat dalam kuantitas referensi, dengan menyertakan 28 artikel dari berbagai pendekatan penelitian (kuantitatif, kualitatif, mix method, dan literature review).
b. Pemetaan Faktor yang Komprehensif, berhasil memetakan 9 faktor yang mempengaruhi kualitas laporan keuangan, yang disertai penjabaran detail serta bukti empiris dari berbagai level pemerintahan (provinsi, kota/kabupaten, desa).
c. Penggunaan Data Statistik: Penyebutan jumlah artikel untuk tiap jenis metode dan jumlah penelitian yang mengangkat tiap faktor (misalnya kompetensi SDM 15 kali) menunjukkan analisis bibliometrik yang informatif.
d. Kritik dan Variasi Temuan: jurnal tidak hanya menyajikan temuan positif, tetapi juga menunjukkan bahwa beberapa penelitian menemukan hasil sebaliknya.
2. Kelemahan dan Saran Perbaikan
a. Struktur Tulisan Belum Sistematis
Pembahasan masih campur aduk antara teori, temuan, dan kutipan. Paragraf terlalu panjang dan melelahkan untuk dibaca. Gunakan paragraf-paragraf pendek dan spasi antarseksi.
b. Kurang Penekanan pada Kesenjangan Penelitian (Research Gap)
Hasil belum mengaitkannya dengan apa yang belum diteliti atau apa yang masih menjadi masalah. Padahal, bagian ini penting untuk mengarahkan posisi penelitian Anda.
c. Analisis Masih Deskriptif
Sebagian besar isi masih berupa summary temuan, bukan analisis kritis.
d. Konsistensi Penulisan dan Referensi
BAB IV
KESIMPULAN
Berdasarkan tinjauan terhadap berbagai literatur dan hasil penelitian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas dan transparansi merupakan dua prinsip utama good governance yang sangat berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah. Secara ringkas (summary), artikel ini mengulas bagaimana kedua prinsip tersebut menjadi dasar normatif dalam pengelolaan keuangan publik, namun dalam praktiknya menghadapi tantangan serius, seperti rendahnya kompetensi SDM, lemahnya pengawasan internal, serta kurangnya komitmen etis dari para pemangku kebijakan daerah.
Dari sisi metode, artikel ini menggunakan pendekatan critical review dengan menganalisis temuan-temuan dalam berbagai jurnal nasional dan internasional yang relevan, khususnya terkait faktor-faktor yang memengaruhi kualitas laporan keuangan sektor publik. Beberapa penelitian yang direview menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode regresi, uji validitas dan reliabilitas, serta pengujian hubungan antarvariabel seperti kompetensi aparatur, sistem pengendalian internal, dan kualitas audit.
Adapun dari hasil penelitian yang ditelaah, mayoritas menunjukkan bahwa kompetensi SDM dan pengendalian internal memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kualitas laporan keuangan. Hal ini diperkuat dengan fakta adanya perbedaan kualitas opini audit antar daerah; beberapa pemerintah daerah konsisten memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), sedangkan sebagian lainnya justru mendapatkan opini disclaimer. Perbedaan ini tidak hanya mencerminkan aspek teknis akuntansi, melainkan juga mencerminkan tata kelola dan integritas manajemen keuangan daerah.
Secara keseluruhan, artikel ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah tidak dapat dilepaskan dari upaya sistematis untuk memperkuat kapasitas SDM, memperbaiki sistem pengendalian internal, serta menanamkan budaya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek pengelolaan keuangan publik.
Jurnal penelitian dari Farah Faadillah Herindraningrum dan Indrawati Yuhertiana (2021) juga memberikan kontribusi yang sangat berharga terhadap praktik pemerintahan, dengan rekomendasi yang bersifat aplikatif. Rekomendasi tersebut tidak hanya berguna bagi para peneliti, tetapi juga bagi pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan auditor internal dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Adiputra, I. M. P. (2018). Kualitas Laporan Keuangan Dan Pengendalian Internal, Terhadap Efisiensi Investasi. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 2(3), 293–312.
Andiansyah, F., Hanafi, S. M., Haryono, S., & Wau, T. (2022). Pengaruh Instrumen Keuangan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 7(1), 69–86.
Gulluscio, C., Puntillo, P., Luciani, V., & Huisingh, D. (2020). Climate change accounting and reporting: A systematic literature review. Sustainability, 12(13), 5455.
Herindraningrum, F. F., & Yuhertiana, I. (2021). Kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia: Literature review. EL MUHASABA: Jurnal Akuntansi (e-Journal), 12(2), 157–171.
Husni, M. F. (2023). Pilar Utama Konsep Birokrasi: Efisiensi dan Akuntabilitas.
Kaawaase, T. K., Nairuba, C., Akankunda, B., & Bananuka, J. (2021). Corporate governance, internal audit quality and financial reporting quality of financial institutions. Asian Journal of Accounting Research, 6(3), 348–366.
Levine, M. R. (2021). Finance, growth, and inequality. International Monetary Fund.
Mardiasmo, M. B. A. (2021). Akuntansi sektor publik-edisi terbaru. Penerbit Andi.
Munandar, A. (2023). Systematic literature review: Penerapan sistem informasi untuk mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Equilibrium: Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 12(2), 218–225.
Pamungkas, B. D., Suprianto, S., Usman, U., Sucihati, R. N., & Fitryani, V. (2020). Penggunaan dana desa pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sumbawa. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 1(2), 96–108.
Rizi, Y. A., Dewi, F. G., & Dharma, F. (2024). Audit Quality Evidence from Indonesia: A Systematic Literature Review. International Journal of Current Science Research and Review, 7(07), 5062–5087.
Talitha, V., & Aswar, K. (2021). Implementation of Accrual-Based Government Accounting Standards in Indonesia: A Review of Organizational Factors. Journal of Economics and Behavioral Studies, 13(5), 22–31.
Wahono, R. S. (2020). Systematic Literature Review: Pengantar, tahapan dan studi kasus. Romisatriawahono. Net.
Wulandari, P., Hasan, A., & Rasuli, M. R. M. (2019). Pengaruh Independensi, Kompetensi Kerja, Peran Auditor Internal Terhadap Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Dengan Kinerja Auditor Internal Sebagai Pemoderasi (Studi Empiris pada Perguruan Tinggi se Sumatera). Jurnal Akuntansi (Media Riset Akuntansi & Keuangan), 8(1), 52–66.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, hindari unsur SARA.
Terima kasih