Lencana Facebook

banner image

Monday 17 March 2014

UPAYA PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN KINERJA KEPALA SEKOLAH DALAM MENYUSUN PERANGKAT ADMINISTRASI AKREDITASI MELALUI KEGIATAN WORKSHOP



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Akreditasi sekolah  merupakan  kegiatan penilaian  yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang  dilakukan secara obyektif, adil, transparan  dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Latar belakang adanya  kebijakan akreditasi   sekolah di   Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Akreditasi adalah salah satu usaha tuntutan pembaharuan sistem pendidikan untuk mencapai sekolah yang berkualitas, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; dan pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah; serta penyelenggaraan pendidikan dengan sistem terbuka dan multimakna.  Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum (UU No. 20 Tahun 2003)
Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwPenggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. ujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah
Akreditasi  merupakan  alat  regulasi  (self-regulation) agar  sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus- menerus  untuk  meningkatkan  kekuatan  dan  memperbaikikelemahannya.  Dalam  hal  ini  akreditasi  memiliki  makna  proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi juga merupakan penilaian hasil dalam  bentuk  sertifikasi  formal  terhadap  kondisi  suatu  sekolah  yang telah  memenuhi  standar  layanan  tertentu  yang  telah  ditetapkan  oleh pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa proses akreditasi dalam  makna  proses  adalah  penilaian  dan  pengembangan  mutu  suatu sekolah  secara  berkelanjutan.  Akreditasi  dalam  makna  hasil menyatakan pengakuan, bahwa suatu sekolah telah  memenuhi standar kelayakan pendidikan yang telah ditentukan.
Mengingat, salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya kualitas pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya dengan pengembangan kurikulum, peningkatan mutu guru, perbaikan sarana pendidikan, pengadaan buku dan alat peraga, serta peningkatan mutu manajemen madrasah. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Sebagian sekolah atau madrasah memang telah menunjukkan peningkatan mutu pendidikan yang cukup mengembirakan, namun pada umumnya, sebagian besar lainnya masih memprihatinkan.
Demikian halnya yang terjadi di ..........................................., administrasi akreditasi sekolah menjadi sesuatu yang memberatkan karena ketidaksiapan sekolah dalam mempersiapkan komponen-komponen dalam akreditasi sekolah karena persiapan yang mendadak dan tidak dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Keadaan tentu menjadi beban bagi sekolah mengingat banyaknya komponen-komponen yang harus dipersiapkan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka peneliti yang bertugas sebagai pengawas sekolah di ........................................... berupaya untuk meningkatkan kesiapan ........................................... dalam mempersiapkan perangkat administrasi akreditasi sekolah dengan kegiatan menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah dengan kegiatan workshop dalam bentuk penelitian tindakan sekolah dengan judul “upaya pengawas dalam meningkatkan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah melalui kegiatan workshop di ........................................... tahun Pelajaran …../….””
B.    Rumusan Masalah
Dari uraian pada latar belakang masalah di atas, maka dapat ditentukan rumusan masalah dari pelaksanaan kegiatan penelitian tindakan sekolah ini yaitu “Bagaimana upaya pengawas dalam meningkatkan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah melalui kegiatan workshop di ........................................... tahun Pelajaran …../….”
C.   Tujuan Penelitian
  1. Tujuan Umum
Mempersiapkan sekolah-sekolah di ........................................... dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah.
  1. Tujuan Khusus
a.      Meningkatkan kinerja Kepala Sekolah di ........................................... dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah
b.     Memberi  informasi  bahwa  sekolah  atau  sebuah  program dalam suatu sekolah  telah  atau  belum  memenuhi  standar  kelayakan  dan kinerja yang telah ditentukan.
c.      Membantu  sekolah  melakukan  evaluasi  diri  dan  menentukan kebijakan sendiri dalam upaya peningkatan mutu.
d.     Membimbing calon peserta didik, orang tua, dan masyarakat untuk mengidentifikasi  sekolah  bermutu  yang  dapat  memenuhi kebutuhan  individual  terhadap  pendidikan  termasuk mengidentifikasi  sekolah  memiliki  prestasi  dalam  suatu  bidang tertentu yang mendapat pengakuan masyarakat.
D.   Manfaat Penelitian
Untuk sekolah sebagai institusi, hasil akreditasi memiliki makna yang penting, karena ia dapat digunakan sebagai:
1.   Acuan  dalam  upaya  peningkatan  mutu  sekolah  dan  rencana pengembangan sekolah.
2.   Umpan  balik  untuk  usaha  pemberdayaan  dan  pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi,misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah.
3.   Pendorong motivasi untuk sekolah agar terus meningkatkan mutu sekolahnya  secara  bertahap,  terencana,  dan  kompetitif  di  tingkat kabupaten/kota,  provinsi,  nasional  bahkan  regional  dan internasional.
4.  Informasi  bagi  sekolah  sebagai  masyarakat  belajar  untuk meningkatkan  dukungan  dari  pemerintah,  masyarakat,  maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.


Konfirmasi file secara utuh, silahkan hub. 081327121707 (SMS only)
Mohon tidak disadur secara utuh, hanya sebagai referensi penulisan. Terima kasih atas kerjasamanya.