BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian yang
dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk
menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang
dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan.
Latar belakang adanya kebijakan akreditasi sekolah
di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu,
maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar
yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap
satuan/program pendidikan.
Akreditasi adalah salah satu usaha tuntutan pembaharuan sistem
pendidikan untuk mencapai sekolah yang berkualitas, di antaranya pembaharuan
kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan
potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan
secara profesional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara
nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar
kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara
profesional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan
pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; dan pelaksanaan
manajemen pendidikan berbasis sekolah; serta penyelenggaraan pendidikan dengan
sistem terbuka dan multimakna. Pembaharuan sistem pendidikan juga
meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah
dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan
keagamaan dan pendidikan umum (UU No. 20 Tahun 2003)
Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan
berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen
pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui
visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional
mempunyai visi terwPenggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif
dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang
komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. ujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial
yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah
Akreditasi merupakan alat
regulasi (self-regulation)
agar sekolah mengenal kekuatan dan
kelemahan serta melakukan upaya yang terus- menerus untuk
meningkatkan kekuatan dan
memperbaikikelemahannya.
Dalam hal ini
akreditasi memiliki makna
proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi juga merupakan penilaian
hasil dalam bentuk sertifikasi
formal terhadap kondisi
suatu sekolah yang telah
memenuhi standar layanan
tertentu yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa proses akreditasi dalam makna
proses adalah penilaian
dan pengembangan mutu
suatu sekolah secara berkelanjutan. Akreditasi
dalam makna hasil menyatakan pengakuan, bahwa suatu
sekolah telah memenuhi standar kelayakan
pendidikan yang telah ditentukan.
Mengingat, salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia adalah rendahnya kualitas pendidikan pada setiap jenjang dan satuan
pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Berbagai usaha telah
dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, misalnya dengan
pengembangan kurikulum, peningkatan mutu guru, perbaikan sarana pendidikan,
pengadaan buku dan alat peraga, serta peningkatan mutu manajemen madrasah.
Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan
peningkatan yang berarti. Sebagian sekolah atau madrasah memang telah
menunjukkan peningkatan mutu pendidikan yang cukup mengembirakan, namun pada
umumnya, sebagian besar lainnya masih memprihatinkan.
Demikian halnya yang terjadi di ...........................................,
administrasi akreditasi sekolah menjadi sesuatu yang memberatkan karena
ketidaksiapan sekolah dalam mempersiapkan komponen-komponen dalam akreditasi
sekolah karena persiapan yang mendadak dan tidak dipersiapkan jauh-jauh hari
sebelumnya. Keadaan tentu menjadi beban bagi sekolah mengingat banyaknya
komponen-komponen yang harus dipersiapkan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka peneliti yang bertugas sebagai
pengawas sekolah di ........................................... berupaya untuk
meningkatkan kesiapan ........................................... dalam
mempersiapkan perangkat administrasi akreditasi sekolah dengan kegiatan
menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah dengan kegiatan workshop
dalam bentuk penelitian tindakan sekolah dengan judul “upaya pengawas dalam
meningkatkan kinerja kepala sekolah dalam menyusun perangkat administrasi
akreditasi sekolah melalui kegiatan workshop di ...........................................
tahun Pelajaran …../….””
B.
Rumusan
Masalah
Dari uraian pada latar belakang masalah di atas, maka dapat ditentukan
rumusan masalah dari pelaksanaan kegiatan penelitian tindakan sekolah ini yaitu
“Bagaimana upaya pengawas dalam meningkatkan kinerja kepala sekolah dalam
menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah melalui kegiatan workshop di
........................................... tahun Pelajaran …../….”
C.
Tujuan
Penelitian
- Tujuan Umum
Mempersiapkan sekolah-sekolah di ...........................................
dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah.
- Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan kinerja Kepala Sekolah di ...........................................
dalam menyusun perangkat administrasi akreditasi sekolah
b.
Memberi
informasi bahwa sekolah
atau sebuah program dalam suatu sekolah telah
atau belum memenuhi
standar kelayakan dan kinerja yang telah ditentukan.
c.
Membantu
sekolah melakukan evaluasi
diri dan menentukan kebijakan sendiri dalam upaya
peningkatan mutu.
d.
Membimbing calon peserta didik, orang tua, dan
masyarakat untuk mengidentifikasi
sekolah bermutu yang
dapat memenuhi kebutuhan individual
terhadap pendidikan termasuk mengidentifikasi sekolah
memiliki prestasi dalam
suatu bidang tertentu yang
mendapat pengakuan masyarakat.
D.
Manfaat
Penelitian
Untuk sekolah sebagai institusi, hasil akreditasi memiliki makna yang
penting, karena ia dapat digunakan sebagai:
1. Acuan dalam
upaya peningkatan mutu sekolah
dan rencana pengembangan sekolah.
2. Umpan balik
untuk usaha pemberdayaan
dan pengembangan kinerja warga
sekolah dalam rangka menerapkan visi,misi, tujuan, sasaran, strategi dan
program sekolah.
3. Pendorong
motivasi untuk sekolah agar terus meningkatkan mutu sekolahnya secara
bertahap, terencana, dan
kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi,
nasional bahkan regional
dan internasional.
4. Informasi
bagi sekolah sebagai
masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan
dari pemerintah, masyarakat,
maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.
Konfirmasi file secara utuh, silahkan hub. 081327121707 (SMS only)
Mohon tidak disadur secara utuh, hanya sebagai referensi penulisan. Terima kasih atas kerjasamanya.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, hindari unsur SARA.
Terima kasih