LAPORAN
PENELITIAN
TINDAKAN SEKOLAH
UPAYA PEMBINAAN PROFESIONAL KEPALA
SEKOLAH DENGAN PENDEKAATAN KOOPERATIF DAPAT MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU DALAM
PENGEMBANGAN SILABUS DAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
DI SD NEGERI 1 ..........
Diajukan
untuk Memenuhi Persyaratan Kenaikan
Pangkat
............................... dst disesuaikan
Oleh :
………………………………………..
NIP.
……………..
SD
NEGERI …………………………………………
UPT
DINAS……………………………..
KECAMATAN ............
............
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Kajian
Teori
1.
Hakikat
Pembinaan Profesional dengan Pendekatan Kooperatif
a. Pembinaan Profesional
Pembinaan
profesional guru adalah upaya memberi bantuan, layanan, bimbingan kepada guru
yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan dan kesulitan yang ditemukan dalam
melaksanakan peran dan tugasnya dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuannya
agar dapat mewujudkan kegiatan pembelajaran yang bermakna dan produktif.
Pembinaan profesional guru di SD dapat diupayakan melalui satu sistem yang
disebut dengan sistem pembinaan profesional (SPP). Menurut Ibrahim Bafadal
(2006:58), menjelaskan bahwa :
Sistem
pembinaan profesional adalah suatu sistem pembinaan yang diberikan kepada guru
dengan menekankan bantuan pelayanan profesi berdasarkan kebutuhan guru di
lapangan melalui berbagai wadah profesional dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan.
Sebagai
suatu sistem, pembinaan profesional di dalamnya terdapat beberapa komponen yang
satu sama lainnya punya peran dan jalinan erat, sehingga apabila ada satu atau
beberapa komponen yang tidak berperan sesuai fungsinya maka sistem itu sendiri
tidak akan berjalan dengan baik. Komponen- komponen yang terkait dalam sistem
pembinaan profesional menurut Depdikbud (1994:5-6) adalah :
1) Ketenagaan : Pembina, Penilik,
Kepala SD, Guru, Tutor inti, Guru pemandu mata pelajaran yang melakukan
fungsinya masing-masing, disertai dedikasi dan komitmen terhadap tugasnya.
2) Perangkat Gugus Sekolah : SD Inti,
SD Imbas, PKG, dengan KKG, KKKS, dan KKPS.
3) Program : Penataran, diskusi, seminar,
tutorial, issu/pokok-pokok masalah, kebutuhan-kebutuhan riil dan praktis dalam
proses belajar mengajar, jadwal dan pelaksanaan program.
4) Manajemen : organisasi, struktur
kepengurusan, mekanisme kerja, disiplin, komunikasi, motivasi, pencatatan dan
pelaporan.
5) Dana : Sumber-sumber penggunaan dan
pertanggungjawaban.
6) Pemantauan dan evaluasi : Pemantauan
rutin, penampungan masalah dan keluhan, tes hasil belajar.
SPP
berlandaskan kepada pemikiran bahwa mutu pendidikan yang berkualitas harus
ditangani oleh para pengelola pendidikan yang berkualitas. Siswa yang
berkualitas sebagai output juga merupakan hasil dari guru-guru yang berkualitas
pula. Dalam hal ini SPP sebagai suatu sistem diperlukan untuk melakukan
pengembangan staf serta meningkatkan mutu profesional guru. SPP pada dasarnya
menerapkan prinsip pembinaan antara teman sejawat dalam peningkatan kemampuan
profesional guru yang dilakukan secara terus menerus yang dilandasi oleh tujuan
dan semangat untuk maju bersama. Dalam pelaksanaannya, pembinaan profesional
dilakukan melalui suatu jaringan dan sistem pembinaan kreatif dengan melibatkan
secara aktif seluruh unsur pembina guru dalam suatu kegiatan pembinaan
profesional terpadu. Untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan, dibentuklah
gugus sekolah dasar.
Menurut
Ibrahim Bafadal (2006:58) menjelaskan gugus sekolah dasar bahwa : Dalam
arti statis, gugus sekolah dasar merupakan sekelompok atau gabungan dari 3-8
sekolah dasar yang memiliki tujuan dan semangat untuk maju bersama dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan melalui persiapan sistem pembinaan profesional.
Dalam arti dinamis, gugus sekolah dasar dapat didefinisikan sebagai satu
pendekatan pengembangan dan pembinaan sekolah dasar yang dimulai dengan
pembentukan gugus sekolah yang terdiri atas sebuah sekolah dasar inti (SD inti)
sebagai pusat pengembangan sekolah dasar sekitarnya, yang disebut dengan
sekolah dasar imbas (SD Imbas).
Gugus
sekolah sebagai lembaga/organisasi dimana SPP dilaksanakan perlu dikelola
dengan baik dan dikembangkan terus pertumbuhannya, sehingga berfungsi secara
efektif. Hal tersebut perlu ditempuh karena kondisi tenaga pendidikan di
sekolah dasar saat ini masih memerlukan upaya pembinaan dan peningkatan melalui
pemberian bantuan profesional seiring dengan lajunya perkembangan dan kemajuan
di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Gugus sekolah dasar yang ada di
wilayah kecamatan memiliki tujuan serta semangat untuk maju bersama dalam
meningkatkan mutu pendidikan.
Menurut
Depdikbud (1997:4), dalam pedoman pengelolaan gugus sekolah bahwa : Pembentukkan
gugus dimaksudkan untuk dapat memperlancar upaya peningkatan mutu pengetahuan,
wawasan, kemampuan dan keterampilan profesional para tenaga kependidikan, dalam
hal ini lebih dikhususkan bagi guru SD, dalam meningkatkan mutu kegiatan/proses
belajar mengajar dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi yang
dimiliki oleh sekolah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu hasil
belajar.
b. Pembinaan Profesional dengan Pendekatan Kooperatif
Hasil
penelitian tentang pengaruh guru terhadap hasil belajar peserta didik di
Indonesia sangat rendah sekitar 25 % sedangkan di negara Jepang mencapai 55%.
Ini merupakan tantangan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembinaan
profesional terhadap kepala sekolah dan guru. Pembinaan profesional adalah
usaha memberi bantuan pada guru untuk memperluas pengetahuan, meningkatkan
keterampilan mengajar dan menumbuhkan sikap profesional sehingga guru menjadi
lebih ahli mengelola kegiatan belajar mengajar dalam membelajarkan anak didik
(Depdiknas, 1985) Kegiatan ini di bawah koordinasi Cabang dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kecamatan dan pengawas sekolah sebagai pembina. Kegiatan ini
diwadahi dalam bentuk kelompok kerja guru (KKG). KKG minimal bertemu satu kali
untuk setiap minggu dengan tujuan menyusun strategi pembelajaran dan mengatasi
masalah-masalah yang muncul di kelas.
Pembinaan
profesional guru sebagai suatu sistem di dalamnya terdapat beberapa komponen
yang satu sama lainnya punya peran dan jalinan yang erat,. Komponen-komponen
yang terkait dalam pembinaan profesional adalah: (a) pengawas selaku pembina
guru yang melakukan tugas fungsinya disertai dedikasi dan komitmen terhadap
tugasnya. (b) perangkat gugus sekolah yaitu SD Inti, SD Imbas, dan KKG, (c)
perencanaan program pembinaan melalui kegiatan pelatihan, diskusi, seminar,
tutorial, issu/pokok-pokok masalah, kebutuhan-kebutuhan riil dan praktis dalam
proses belajar-mengajar, jadwal dan pelaksanaan program
Pilihan
terhadap pengembangan pembinaan profesional dengan pendekatan kooperatif berlandaskan
kepada pemikiran bahwa mutu pendidikan yang berkualitas harus ditangani oleh
para pengelola pendidikan yang berkualitas. Peserta didik yang berkualitas
sebagai out put dari proses pembelajaran juga merupakan hasil dari guru-guru
yang berkualitas pula. Untuk itu, peningkatkan mutu tenaga pendidik yang
berkualitas perlu dilakukan pembinaan profesional oleh pengawas sekolah secara
terprogram, terstruktur dan berkelanjutan. Peneliti dalam melaksanakan
pembinaan profesional dengan menggunakan pendekatan kooperatif dengan asumsi
bahwa belajar secara berkelompok akan mudah untuk memecahkan suatu masalah. Hal
ini sejalan pendapat Slavin (1995) yang mengemukakan bahwa siswa akan lebih
mudah menemukan dan memahami konsep-konsep yang sulit apabila mereka dapat
saling mendiskusikan konsep-konsep tersebut dengan temannya. Pembinaan
profesional dengan pendekatan kooperatif peserta belajar bersama dalam
kelompok-kelompok kecil yang saling membantu sama yang lain. Kegiatan pembinaan
disusun dalam kelompok kecil yang terdiri atas 4 orang dengan kemampuan yang
heterogen. Maksud dari kelompok yang heterogen adalah terdiri dari campuran
kemampuan peserta, jenis kelamin, dan suku ( Thomson,1995)
Dalam
pembinaan profesional yang dilakukan oleh peneliti pembentukan kelompok
menggunakan pangkat dan golongan ruang tidak memandang latar belakang
pendidikan. Hal ini dikandung maksud untuk melatih peserta menerima perbedaan
pendapat dan bekerja dengan teman yang berbeda latar belakangnya. Pada
pembinaan profesional dengan pendekatan kooperatif diajarkan keterampilan
khusus agar dapat bekerja sama didalam kelompoknya, seperti menjadi pendengar
yang baik, memberikan penjelasan teman kelompoknya dengan baik.
Perlu
ditekankan kepada peserta bahwa mereka belum boleh mengakhiri diskusinya
sebelum mereka yakin bahwa seluruh anggota timnya menyelesaikan seluruh tugas.
Peserta diminta menjelaskan hasil kerja yang telah diberikan oleh peneliti.
Apabila seorang peserta memiliki pertanyaan, teman satu kelompok diminta untuk
mmenjelaskan sebelum menanyakan kepada pembina dalam hal ini adalah peneliti
selaku pengawas sekolah di daerah binaannya. Pada saat peserta sedang bekerja
pada kelompok peneliti berkeliling diantara anggota kelompok, memberikan pujian
dan mengamati bagaimana kelompok itu bekerja. Pada saatnya kepada peserta
diberikan evaluasi dengan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tes yang
diberikan. Diusahakan peserta jangan bekerja sama dalam mengerjakan tes pada
saat itu harus dapat menunjukkan apa yang mereka pelajari secara individu.
Terdapat 6
fase atau langkah-langkah utama dalam pembinaan profesional dengan pendekatan
kooperatif. Pembinaan dimulai dengan menyampaiakan tujuan kegiatan dan
memotivasi peserta untuk belajar. Fase ini diikuti peserta dengan penyajian
informasi dalam bentuk paparan (teks). Selanjutnya peserta dikelompokkan ke
dalam tim-tim diskusi. Tahap ini diikuti dengan bimbingan dari pengawas selaku
pembina pada saat peserta bekerja sama menyelesaikan tugas mereka. Fase
terakhir dari pembinaan profesional dengan pendekatan kooperatif yaitu
penyajian hasil akhir kerja kelompok, dan mengetes apa yang mereka pelajari
serta memberi penghargaan terhadap usaha-usaha kelompok maupun individu.
Berdasarkan
uraian di atas peneliti membuat simpulan bahwa pembinaan profesional yang
dilaksanakan oleh pengawas kepada para guru akan meningkatkan kompetensi guru
apabila dilakukan sesuai dengan langkah-langkah sebagai berikut yaitu dimulai
dengan menyampaikan tujuan kegiatan dan memotivasi peserta untuk belajar
kemudian diikuti peserta dengan penyajian informasi dalam bentuk paparan(teks).
Selanjutnya peserta dikelompokkan ke dalam tim-tim diskusi. Tahap ini diikuti
dengan bimbingan dari pengawas selaku pembina pada saat peserta bekerja sama
menyelesaikan tugas mereka. Kegiatan terakhir dari pembinaan profesional yaitu
penyajian hasil akhir kerja kelompok, dan mengetes apa yang mereka pelajari
serta memberi penghargaan terhadap usaha-usaha kelompok maupun individu
2. Pengembangan Silabus
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indiktor pencapaian kompetensi untuk
penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar ( Panduan Penyusunan
KTSP, Depdiknas, 2006). Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi dan penilaian. Dalam mengembangkan silabus pada
hakikatnya harus menganut prinsip-prinsip (a) ilmiah, (b) relevan, (c)
sistematis, (d) konsisten, (e) memadai, (f) aktual dan kontekstual, (g)
fleksibel, dan (h) menyeluruh.
Langkah-
langkah yang disarankan dalam mengembangkan silabus menurut pedoman dari BSNP (
2007) adalah sebagai berikut (a) mengisi kolom identifikasi, (b) menulis dan
mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar, (c) mengidentifikasi materi
pembelajaran, (d) mengembangkan kegiatan pembelajaran, (d) merumuskan indikator
pencapaian kompetensi, (e) menentukan jenis penilaian yang sesuai dengan
karakteristik setiap SK/KD , (f) menentukan alokasi waktu yang dibutuhka, dan
(g) menentukan sumber belajar yang akan digunakan sebagai rujukan. Dengan
demikian silabus disebut baik apabila dalam mengembangkan silabus penyusun
menggunakan langkah-langkah yang telah ditentukan oleh badan standar nasional
pendidikan .
3. Pengembangan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
Rencana
pembelajaran merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh guru
untuk menunjang pembentukan kompeten dasar yang diharapakan. Sumantri (1988)
mengemukakan proses pembelajaran yang dimulai dengan mengembangkan rencana
pembelajaran, ketika kompetensi dan metodologi telah diindentifikasi, akan
membantu guru dalam mengorganiisasi materi standar serta mengantisipasi peserta
didik dalam menghadapi masalah-masalah yyang akan timbul.
Menurut
Reigeluth (1993) memaknai rencana pembelajaran adalah kisi-kisi dari penerapan
teori belajar dan pembelajaran untuk memfasilitasi proses belajar seseorang.
Kemudian Gentry (1994) berpendapat bahwa yang disebut rencana pembelajaran
adalah suatu proses yang merumuskan dan menentukan tujuan pembelajaran,
strategi, teknik, dan media agar tujuan umum tercapat. Berdasarkan pendapat dua
pakar pendidikan penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan rencana
pembelajaran adalah suatu perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan tentang
apa yang akan dilakukan dengan jalan menkoordinasikan komponen pembelajaran
yaitu kompetensi dasar materi, indikator dan penilaian yang digunakan dalam
kegiatan belajar mengajar.
Menurut
BSNP (2007) dalam pedoman penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran komponen
minimal yang harus ada dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah sebagai berikut (a) kolom identitas mata pelajaran, (b) menuliskan
standar kompetensi dari standar isi, (c) menuliskan kompetensi dasar, (d)
menentukan indikator pencapaian kompetensi, (e) merumuskan tujuan pembelajaran
yang ingin dicapai, (f) merumuskan materi materi pembelajaran yang sesuai
dengan kompetensi dasar, (g) menentukan metode pembelajaran yang sesuai, (h)
menyusun secara sitematik rencana kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan
awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup, (i) menentukan sumber belajar, media
pembelajaran dan sarana serta prasarana yang diperlukan, (j) menyusun prosedur
penilaian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
Prinsip
penyusunan RPP adalah: (a) berorientasi pada silabus mata pelajaran, (b)
perumusan indikator pencapaian kompetensi, pemilihan materi pembelajaran,
penyusunan urutan penyajian materi, serta penilaian hasil pembelajaran
dilakukan dengan mengacu pada SK dan KD yang ada dalam silabus, (c)
memperhatikan perbedaan individual siswa, (d) rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) disusun dengan memperhatikan kemampuan belajar, kebutuhan khusus,
kecepatan belajar, keragaman latar belakang budaya, norma dan tata nilai serta
lingkungan sekolah, (e) rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun dengan
mempertimbangkan kemungkinan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi dan sistematis dalam pembelajaran, (f) mendorong adanya
pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, (g) proses pembelajaran
dirancang dengan berfokus pada siswa untuk mendorong motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, serta
budaya membaca, menulis, dam berhitung, (h) dalam penyusunan RPP harus
dirancang adanya pemberian penguatan, umpan baik positif, pengayaan, dan
remedial terhadap siswa untuk mengatasi hambatan belajar siswa, (i) rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan kegiatan, (j) rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
disusun dengan mengakomodasikan keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
Menurut
BSNP (2007) ada 9 langkah dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (a)
menuliskan identitas yang meliputi nama mata pelajran, kelas dan semester,
jumlah pertemuan, serta alokasi waktu , (b) menuliskan SK dan KD dari silabus
mata pelajaran yang akan dicapai pada kegiatan pembelajaran tertentu, (c)
menuliskan indikator pencapaian kompetensi yang telah dirumuskan dalam silabus,
(d) merumuskan tujuan pembelajaran. (e) merumuskan materi pembelajaran. Pada
waktu akan merumuskan materi pembelajaran sebaiknya kita memperhatikan pendapat
Bruner yang mengemukakan behwa penyajian materi bisa dimulai dari yang temudah
secara bertahap menuju ke arah materi yang sukar. Dengan kata lain, materi yang
bersifat sederhana sebaiknya dijelaskan lebih dahulu, sehingga apabila diberi
materi yang lebih rumit tidak terlalu kaget. Kemudian hal-hal yang kongret atau
nyata diberikan terlebih dahulu karena mudah, kemudian disusul dengan materi
yang abstrak secara bertahap. (f) menentukan metode pembelajaran. (g) kegiatan
pembelajaran. (h) menentukan sumber belajar, (i) menentukan prosedur penilaian,
dan menyusun instrumen penilaian sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi
dasar.
Berdasarkan
uraian di atas maka guru harus kreaktif dalam menyusun strategi pembelajaran
yang memberikan peluang lebih besar bagi peserta didik untuk melakukan dan
melaporkan. Sebab rencana pembelajaran sebagai bentuk kegiatan perencanaan erat
hubungannya dengan bagaimana sesuatu dapat dikerjakan, oleh karena itu rencana
pembelajarn yang baik adalah rencana pembelajaran yang dapat dilaksanakan
secara optimal dalam pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
4.
Kompetensi
Guru Profesional
a. Pengertian
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki
oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas
guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan profesional
dalam menjalankan fungsinya sebagai
guru. Diyakini Robotham
(1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh
seseorang tersebut dapat
diperoleh baik melalui
pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah
(2000:229) mengemukakan pengertian
dasar kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan. Usman (1994:1)
mengemukakan kompentensi
berarti suatu hal
yang menggambarkan kualifikasi
atau kemampuan seseorang, baik yang
kualitatif maupun yang
kuantitatif. McAhsan (1981:45),
sebagaimana dikutip oleh Mulyasa
(2003:38) mengemukakan bahwa
kompetensi: “…is a knowledge,
skills, and abilities
or capabilities that
a person achieves,
which become part of his or her being to the extent he or she can
satisfactorily perform particular
cognitive, affective, and
psychomotor behaviors”. Dalam
hal ini, kompetensi diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan,
dan kemampuan yangdikuasai oleh seseorang yang telah
menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif,
afektif, dan psikomotorik
dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan
itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh
Mulyasa (2003:38) mengartikan
kompetensi sebagai penguasaan
terhadap suatu tugas, keterampilan,
sikap, dan apresiasi
yang diperlukan untuk
menunjang keberhasilan.Sofo
(1999:123) mengemukakan “A
competency is composed
of skill, knowledge, and
attitude, but in
particular the consistent
applications of those skill,
knowledge, and attitude
to the standard
of performance required
in employment”. Dengan kata
lain kompetensi tidak
hanya mengandung pengetahuan,
keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.
Robbins
(2001:37) menyebut kompetensi
sebagai ability, yaitu
kapasitas seseorang individu untuk
mengerjakan berbagai tugas
dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa
kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan
intelektual dan kemampuan
fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan
untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik
adalah kemampuan yang
di perlukan untuk
melakukan tugastugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan
keterampilan.Spencer &
Spencer
(1993:9) mengatakan “Competency
is underlying characteristic of an
individual that is causally related to criterion-reference effective and/or
superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah
karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria
efektif dan atau
unggul dalam suatu
pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya
Spencer & Spencer
menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang
mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai
situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi
menyebabkan atau memprediksi perilaku
dan kinerja. Dikatakan
criterion-referenced, karena
kompetensi itu benar-benar
memprediksi siapa-siapa saja
yang kinerjanya baik atau
buruk, berdasarkan kriteria
atau standar tertentu.Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi
adalah seperangkat tindakan
intelegen penuh tanggung jawab yang
harus dimiliki seseorang
sebagai syarat untuk
dianggap mampu melaksankan tugas-tugas
dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat
intelegen harus ditunjukan sebagai
kemahiran, ketetapan, dan
keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab
harus ditunjukkan sebagai
kebenaran tindakan baik
dipandang dari sudut ilmu
pengetahuan, teknologi maupun
etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi
kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilainilai
dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak.Menurut
Syah
(2000:230), “kompetensi” adalah
kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat
menurut ketentuan hukum.
Selanjutnya masih menurut Syah,
dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam
melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Berdasarkan
uraian di atas
kompetensi guru dapat
didefinisikan sebagai
penguasaan terhadap pengetahuan,
keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam
kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru
(dikutip dari Kompetensi Guru oleh Rastodio, 29 Juli 2009)
b. Pengertian
Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional seorang guru adalah
seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat
melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus
dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam
menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada
kemampuan mengajar.
Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru
profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi
tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau
calon guru untuk mewujudkannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, guru yang
profesional harus memiliki empat kompetensi, di antaranya yaitu:
1)
Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yangmeliputi pemahaman terhadap peserta
didik, pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, serta pengevaluasian hasil belajar.
2)
Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan stabil, dewasa,
arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disiplin, jujur, rapi, serta menjadi uswatun
hasanah bagi peserta didik. Seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantara bahwa seorang guru harus ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun
karso, tut wuri hadayani.
3)
Kompetensi profesional, yaitu kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian
di bidang pendidikan. Meliputi: penguasaan materi, memahami kurikulum dan
perkembangannya, pengelolaan kelas, penggunaan strategi, media, dan sumber
belajar, memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan, memberikan bantuan dan
bimbingan kepada peserta didik, dan lain-lain.
4)
Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan berinteraksi baik dengan peserta didik, orang tua
peserta didik dan masyarakat, sesama pendidik/ teman sejawat dan dapat bekerja
sama dengan dewan pendidikan/ komite sekolah, mampu berperan aktif dalam
pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat, serta ikut berperan dalam
kegiatan sosial.
c. Karakteristik
guru profesional
Karakteristik seorang guru
professional adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru
baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru dalam
meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan
motivasi kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan berhubungan baik
dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya. Dengan
meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap guru, maka
kualitas mutu pendidikan akan semakin baik. Di antaranya karakteristik guru
profesional yaitu:
1)
Taat pada peraturan perundang-undangan
2)
Memelihara dan meningkatkan organisasi profesi
3)
Membimbing peserta didik (ahli
dalam bidang ilmu pengetahuan dan tugas mendidik)
4)
Cinta terhadap pekerjaan
5)
Memiliki otonomi/ mandiri dan rasa
tanggung jawab
6)
Menciptakan suasana yang baik di tempat
kerja (sekolah)
7)
Memelihara hubungan dengan teman
sejawat (memiliki rasa kesejawatan/ kesetiakawanan)
8)
Taat dan loyal kepada pemimpin
d. Hubungan
anatara kompetensi guru dengan profesionalitas pendidikan
Seorang
guru memiliki peranan terpenting dalam dunia pendidikan.Pendidikan merupakan
upaya pendewasaan terhadap peserta didik dengan bekal ilmu, pengetahuan, dan
pengalaman. Proses pendidikan merupakan proses terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik menjadikan suatu
bangsa itu menuju kemakmuran, Negara–negara maju sangatlah memperhatikan
pendidikan bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen, seperti
kurikulum atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Inti pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah kegiatan
belajar mengajar, keberhasilan kegiatan belajar mengajar tersebut sangat
menentukan kesuksesan guru dan sekolah dalam melaksanakan pendidikan.Sebaliknya
ketidakberhasilan guru dan sekolah ditunjukkan oleh buruknya kegiatan belajar
mengajar.Demikian halnya dengan mutu pendidikan/sekolah. Peningkatan mutu
pendidikan/sekolah akan berhasil jika seluruh komponen pendidikan yang terkait
berfungsi dan bersinergi secara optimal. Salah satu komponen yang sangat
menentukan keberhasilan tersebut adalah kemampuan profesionalisme pendidik
(guru) dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan proses pembelajaran. Hal ini
berdasarkan keyakinan bahwa mutu pendidikan/sekolah pada akhirnya sangat
ditentukan oleh guru dalam proses pembelajaran. Walaupun dalam suatu lembaga pendidikan
telah tersedia semua komponen yang mendukung peningkatan mutu pendidikan, namun
tanpa guru yang memiliki kemampuan/kompetensi yang mapan, peningkatan mutu
pendidikan/sekolah tidak mungkin terwujud.Dengan demikian dapat diduga bahwa
terdapat hubungan yang positif antara kompetensi guru dengan peningkatan mutu
sekolah.
Salah satu elemen penting yang memberi pengaruh
besar terhadap peningkatan mutu sekolah adalah pengembangan profesi guru. Guru
mempunyai pengaruh dominan terhadap kualitas proses belajar mengajar di
sekolah. Oleh karena itu pemberdayaan guru adalah suatu keharusan. Kelompok
Kerja Guru (KKG) merupakan wadah yang cocok untuk pemberdayaaan guru.KKG
sebagai wadah profesi guru prinsip kerjanya dari, oleh, dan untuk
guru.Pendidikan yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila terdapat elemen
sekolah yang melengkapi seperti sarana prasarana, pengajar dan tenaga
administratif lainnya dengan kualitas yang baik.Sarana tersebut oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan dikenal dengan sebutan Kelompok Kerja Guru (KKG).
Kelompok Kerja Guru tersebut merupakan wadah para guru untuk meningkatkan
dinamisasi ilmu dan profesionalisme kerja para guru.KKG mempunyai peranan
penting dalam pengembangan program pendidikan di sekolah.Karena, melalui forum
ini para guru dapat mengadakan diskusi dan tukar pikiran mengenai masalah yang
dihadapi di sekolah masing-masing.Selain itu, forum ini merupakan wadah
profesional guru dalam meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan. Berdasarkan
uraian tersebut, maka dapat diduga bahwa terdapat hubungan yang positif antara
pengembangan profesionalisme guru dalam bentuk KKG dengan peningkatan mutu
sekolah.
Seperti yang telah dijelaskan pada uraian-uraian
terdahulu bahwa mutu sekolah adalah mutu semua komponen yang ada dalam sistem
pendidikan, artinya sekolah dikatakan bermutu tidak hanya di nilai dari hasil
semata, tetapi bersinergi dengan berbagai komponen dalam mencapai tujuan yang
ditetapkan.Salah satu komponen yang menentukan keberhasilan atau mutu suatu
sekolah adalah guru yang kompeten dan profesional dan KKG merupakan salah satu
wadah untuk mengembangkan profesionalisme seorang guru.
Secara umum KKG bertujuan untuk meningkatkan kinerja
dan profesional guru dalam pendidikan.Sedangkan secara khusus pemberdayaan KKG
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai
aktivitas.Mengingat pentingnya meningkatkan mutu sekolah, maka peningkatan
profesionalisme guru melalui pemberdayaan KKG sangat diperlukan.Melalui
kegiatan KKG guru diharapkan bisa meningkatkan kompetensi akademik, social dan
lebih terampil atau profesionale dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat
evaluasi program pembelajaran.Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, maka
dapat diduga bahwa ada hubungan yang positif antara kompetensi guru dan
pengembangan profesionalisme guru dalam bentuk KKG secara bersama-sama dengan
peningkatan mutu sekolah atau profesionalitas pendidikan.
Dari
penjelasan diatas memberikan kesimpulan bahwa yang menjadi alasan adanya
hubungan kompetensi guru dengan prestasi belajar siswaatau profesionalitas pendidikan, dapat dilihat
dalam dua hal sebagai berikut:
1)
Karena
keberadaan guru dalam kelas adalah sebagai manajer bidang studi. Yaitu, orang
yang merencanakan, melaksanakan, dan mengecaluasi hasil belajar di sekolah.
2)
Karena
guru di sekolah bertugas menentukan keberhasilan siswa. Oleh karena itu,
apabila siswa belum berhasil, maka guru perlu mengadakan remedial.
Untuk itu,
guru yang mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasl belajar
adalah guru yang
profesional dan mempunyai kompetensi sehingga dapat meningkatkan mutu atau
prestasi belajar siswanya.
B. Kerangka
Pikir
Berbagai
usaha telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru, antara lain melalui
pelatihan, workshop, bimbingan teknik, dan uji sertifikasi. Namun demikian
berbagai indikator peningkatan kompetensi guru belum menunjukkan peningkatan
yang signifikan. Yuwono (2001) menyatakan bahwa usaha-usaha perbaikan
pembelajaran sudah dilakukan namun belum menampakkan hasil yang memuaskan. Hal
ini sejalan dengan pendapat Theofilus (2006) yang mengatakan bahwa guru selama
ini lemah dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
yang menjadi pedoman pada saat pembelajaran di kelas. Bahkan ada yang tidak
menyusunnya sama sekali, padahal kualitas rencana pelaksanaan pembelajaran
sangat menentukan hasil kegiatan belajar mengajar.
Perencanaan
program berfungsi untuk
memberikan arah pelaksanaan pembelajaran sehingga
menjadi terarah dan
efisien. Salah satu
bagian dari perencanaan
pembelajaran yang sangat penting dibuat oleh guru sebagai pengarah pembelajaran
adalah silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Silabus memberikan
arah tentang apa
saja yang harus
dicapai guna menggapai tujuan
pembelajaran dan cara seperti apa yang akan digunakan. Selain itu silabus juga
memuat teknik penilaian seperti apa untuk menguji sejauh mana keberhasilan
pembelajaran.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah instrument
perencanaan yang lebih spesifik
dari silabus. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran ini
dibuat untuk memandu guru
dalam mengajar agar
tidak melebar jauh
dari tujuan pembelajaran.
Sistem
pembinaan profesional adalah suatu sistem pembinaan yang diberikan kepada guru
dengan menekankan bantuan pelayanan profesi berdasarkan kebutuhan guru di
lapangan melalui berbagai wadah profesional dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan
Pembinaan
profesional guru sebagai suatu sistem di dalamnya terdapat beberapa komponen
yang satu sama lainnya punya peran dan jalinan yang erat,. Komponen-komponen
yang terkait dalam pembinaan profesional adalah: (a) pengawas selaku pembina
guru yang melakukan tugas fungsinya disertai dedikasi dan komitmen terhadap
tugasnya. (b) perangkat gugus sekolah yaitu SD Inti, SD Imbas, dan KKG, (c)
perencanaan program pembinaan melalui kegiatan pelatihan, diskusi, seminar,
tutorial, issu/pokok-pokok masalah, kebutuhan-kebutuhan riil dan praktis dalam
proses belajar-mengajar, jadwal dan pelaksanaan program
Pilihan
terhadap pengembangan pembinaan profesional dengan pendekatan kooperatif
berlandaskan kepada pemikiran bahwa mutu pendidikan yang berkualitas harus
ditangani oleh para pengelola pendidikan yang berkualitas. Peserta didik yang
berkualitas sebagai output dari
proses pembelajaran juga merupakan hasil dari guru-guru yang berkualitas pula.
C. Hipotesis
Tindakan
Berdasarkan
kajian teori dan kerangka pikir maka
hipotesis penelitian ini dapat ditentukan sebagai berikut Pembinaan Profesional
dengan Pendekaatan Kooperatif dapat Meningkatkan Kompetensi Guru dalam
Mengembangkan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Di SDN 1 ..........
Kecamatan .......... Kabupaten ...........
bila berkenan untuk bab selanjutnya secara lengkap sampai dengan lampiran dan halaman depan dalam format *.doc/*.docx silahkan
klik DOWNLOAD
atau hub. 081327121707 terima kasih.