Menerima Pembuatan TESIS-SKRIPSI-PKP UT, Silahkan Baca Cara Pemesanan di bawah ini

Lencana Facebook

banner image

Friday, 26 September 2014

PTS KEPALA SEKOLAH KENAIKAN PANGKAT







LAPORAN
PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH


UPAYA PEMBINAAN PROFESIONAL KEPALA SEKOLAH DENGAN PENDEKAATAN KOOPERATIF DAPAT MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU DALAM PENGEMBANGAN SILABUS DAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
DI SD NEGERI 1 ..........



Diajukan untuk Memenuhi  Persyaratan Kenaikan Pangkat
............................... dst disesuaikan





Oleh :

………………………………………..
NIP. ……………..







SD NEGERI …………………………………………
UPT DINAS……………………………..
KECAMATAN ............
............



BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.  Kajian Teori
1.    Hakikat Pembinaan Profesional dengan Pendekatan Kooperatif
a.    Pembinaan Profesional
Pembinaan profesional guru adalah upaya memberi bantuan, layanan, bimbingan kepada guru yang berkaitan dengan kebutuhan pengembangan dan kesulitan yang ditemukan dalam melaksanakan peran dan tugasnya dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuannya agar dapat mewujudkan kegiatan  pembelajaran yang bermakna dan produktif. Pembinaan profesional guru di SD dapat diupayakan melalui satu sistem yang disebut dengan sistem pembinaan profesional (SPP). Menurut Ibrahim Bafadal (2006:58), menjelaskan bahwa :
Sistem pembinaan profesional adalah suatu sistem pembinaan yang diberikan kepada guru dengan menekankan bantuan pelayanan profesi berdasarkan kebutuhan guru di lapangan melalui berbagai wadah profesional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
Sebagai suatu sistem, pembinaan profesional di dalamnya terdapat beberapa komponen yang satu sama lainnya punya peran dan jalinan erat, sehingga apabila ada satu atau beberapa komponen yang tidak berperan sesuai fungsinya maka sistem itu sendiri tidak akan berjalan dengan baik. Komponen- komponen yang terkait dalam sistem pembinaan profesional menurut Depdikbud (1994:5-6) adalah :
1)   Ketenagaan : Pembina, Penilik, Kepala SD, Guru, Tutor inti, Guru pemandu mata pelajaran yang melakukan fungsinya masing-masing, disertai dedikasi dan komitmen terhadap tugasnya.
2)   Perangkat Gugus Sekolah : SD Inti, SD Imbas, PKG, dengan KKG, KKKS, dan KKPS.
3)   Program : Penataran, diskusi, seminar, tutorial, issu/pokok-pokok masalah, kebutuhan-kebutuhan riil dan praktis dalam proses belajar mengajar, jadwal dan pelaksanaan program. 
4)   Manajemen : organisasi, struktur kepengurusan, mekanisme kerja, disiplin, komunikasi, motivasi, pencatatan dan pelaporan.
5)   Dana : Sumber-sumber penggunaan dan pertanggungjawaban.
6)   Pemantauan dan evaluasi : Pemantauan rutin, penampungan masalah dan keluhan, tes hasil belajar.
SPP berlandaskan kepada pemikiran bahwa mutu pendidikan yang berkualitas harus ditangani oleh para pengelola pendidikan yang berkualitas. Siswa yang berkualitas sebagai output juga merupakan hasil dari guru-guru yang berkualitas pula. Dalam hal ini SPP sebagai suatu sistem diperlukan untuk melakukan pengembangan staf serta meningkatkan mutu profesional guru. SPP pada dasarnya menerapkan prinsip pembinaan antara teman sejawat dalam peningkatan kemampuan profesional guru yang dilakukan secara terus menerus yang dilandasi oleh tujuan dan semangat untuk maju bersama. Dalam pelaksanaannya, pembinaan profesional dilakukan melalui suatu jaringan dan sistem pembinaan kreatif dengan melibatkan secara aktif seluruh unsur pembina guru dalam suatu kegiatan pembinaan profesional terpadu. Untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan, dibentuklah gugus sekolah dasar. 
Menurut Ibrahim Bafadal (2006:58) menjelaskan gugus sekolah dasar bahwa : Dalam arti statis, gugus sekolah dasar merupakan sekelompok atau gabungan dari 3-8 sekolah dasar yang memiliki tujuan dan semangat untuk maju bersama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui persiapan sistem pembinaan profesional. Dalam arti dinamis, gugus sekolah dasar dapat didefinisikan sebagai satu pendekatan pengembangan dan pembinaan sekolah dasar yang dimulai dengan pembentukan gugus sekolah yang terdiri atas sebuah sekolah dasar inti (SD inti) sebagai pusat pengembangan sekolah dasar sekitarnya, yang disebut dengan sekolah dasar imbas (SD Imbas).
Gugus sekolah sebagai lembaga/organisasi dimana SPP dilaksanakan perlu dikelola dengan baik dan dikembangkan terus pertumbuhannya, sehingga berfungsi secara efektif. Hal tersebut perlu ditempuh karena kondisi tenaga pendidikan di sekolah dasar saat ini masih memerlukan upaya pembinaan dan peningkatan melalui pemberian bantuan profesional seiring dengan lajunya perkembangan dan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Gugus sekolah dasar yang ada di wilayah kecamatan memiliki tujuan serta semangat untuk maju bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan. 
Menurut Depdikbud (1997:4), dalam pedoman pengelolaan gugus sekolah bahwa : Pembentukkan gugus dimaksudkan untuk dapat memperlancar upaya peningkatan mutu pengetahuan, wawasan, kemampuan dan keterampilan profesional para tenaga kependidikan, dalam hal ini lebih dikhususkan bagi guru SD, dalam meningkatkan mutu kegiatan/proses belajar mengajar dengan mendayagunakan segala sumber daya dan potensi yang dimiliki oleh sekolah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu hasil belajar.
b.    Pembinaan Profesional dengan Pendekatan  Kooperatif
Hasil penelitian tentang pengaruh guru terhadap hasil belajar peserta didik di Indonesia sangat rendah sekitar 25 % sedangkan di negara Jepang mencapai 55%. Ini merupakan tantangan bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembinaan profesional terhadap kepala sekolah dan guru. Pembinaan profesional adalah usaha memberi bantuan pada guru untuk memperluas pengetahuan, meningkatkan keterampilan mengajar dan menumbuhkan sikap profesional sehingga guru menjadi lebih ahli mengelola kegiatan belajar mengajar dalam membelajarkan anak didik (Depdiknas, 1985) Kegiatan ini di bawah koordinasi Cabang dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan dan pengawas sekolah sebagai pembina. Kegiatan ini diwadahi dalam bentuk kelompok kerja guru (KKG). KKG minimal bertemu satu kali untuk setiap minggu dengan tujuan menyusun strategi pembelajaran dan mengatasi masalah-masalah yang muncul di kelas.
Pembinaan profesional guru sebagai suatu sistem di dalamnya terdapat beberapa komponen yang satu sama lainnya punya peran dan jalinan yang erat,. Komponen-komponen yang terkait dalam pembinaan profesional adalah: (a) pengawas selaku pembina guru yang melakukan tugas fungsinya disertai dedikasi dan komitmen terhadap tugasnya. (b) perangkat gugus sekolah yaitu SD Inti, SD Imbas, dan KKG, (c) perencanaan program pembinaan melalui kegiatan pelatihan, diskusi, seminar, tutorial, issu/pokok-pokok masalah, kebutuhan-kebutuhan riil dan praktis dalam proses belajar-mengajar, jadwal dan pelaksanaan program
Pilihan terhadap pengembangan pembinaan profesional dengan pendekatan kooperatif berlandaskan kepada pemikiran bahwa mutu pendidikan yang berkualitas harus ditangani oleh para pengelola pendidikan yang berkualitas. Peserta didik yang berkualitas sebagai out put dari proses pembelajaran juga merupakan hasil dari guru-guru yang berkualitas pula. Untuk itu, peningkatkan mutu tenaga pendidik yang berkualitas perlu dilakukan pembinaan profesional oleh pengawas sekolah secara terprogram, terstruktur dan berkelanjutan. Peneliti dalam melaksanakan pembinaan profesional dengan menggunakan pendekatan kooperatif dengan asumsi bahwa belajar secara berkelompok akan mudah untuk memecahkan suatu masalah. Hal ini sejalan pendapat Slavin (1995) yang mengemukakan bahwa siswa akan lebih mudah menemukan dan memahami konsep-konsep yang sulit apabila mereka dapat saling mendiskusikan konsep-konsep tersebut dengan temannya. Pembinaan profesional dengan pendekatan kooperatif peserta belajar bersama dalam kelompok-kelompok kecil yang saling membantu sama yang lain. Kegiatan pembinaan disusun dalam kelompok kecil yang terdiri atas 4 orang dengan kemampuan yang heterogen. Maksud dari kelompok yang heterogen adalah terdiri dari campuran kemampuan peserta, jenis kelamin, dan suku ( Thomson,1995)
Dalam pembinaan profesional yang dilakukan oleh peneliti pembentukan kelompok menggunakan pangkat dan golongan ruang tidak memandang latar belakang pendidikan. Hal ini dikandung maksud untuk melatih peserta menerima perbedaan pendapat dan bekerja dengan teman yang berbeda latar belakangnya. Pada pembinaan profesional dengan pendekatan kooperatif diajarkan keterampilan khusus agar dapat bekerja sama didalam kelompoknya, seperti menjadi pendengar yang baik, memberikan penjelasan teman kelompoknya dengan baik.
Perlu ditekankan kepada peserta bahwa mereka belum boleh mengakhiri diskusinya sebelum mereka yakin bahwa seluruh anggota timnya menyelesaikan seluruh tugas. Peserta diminta menjelaskan hasil kerja yang telah diberikan oleh peneliti. Apabila seorang peserta memiliki pertanyaan, teman satu kelompok diminta untuk mmenjelaskan sebelum menanyakan kepada pembina dalam hal ini adalah peneliti selaku pengawas sekolah di daerah binaannya. Pada saat peserta sedang bekerja pada kelompok peneliti berkeliling diantara anggota kelompok, memberikan pujian dan mengamati bagaimana kelompok itu bekerja. Pada saatnya kepada peserta diberikan evaluasi dengan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tes yang diberikan. Diusahakan peserta jangan bekerja sama dalam mengerjakan tes pada saat itu harus dapat menunjukkan apa yang mereka pelajari secara individu.
Terdapat 6 fase atau langkah-langkah utama dalam pembinaan profesional dengan pendekatan kooperatif. Pembinaan dimulai dengan menyampaiakan tujuan kegiatan dan memotivasi peserta untuk belajar. Fase ini diikuti peserta dengan penyajian informasi dalam bentuk paparan (teks). Selanjutnya peserta dikelompokkan ke dalam tim-tim diskusi. Tahap ini diikuti dengan bimbingan dari pengawas selaku pembina pada saat peserta bekerja sama menyelesaikan tugas mereka. Fase terakhir dari pembinaan profesional dengan pendekatan kooperatif yaitu penyajian hasil akhir kerja kelompok, dan mengetes apa yang mereka pelajari serta memberi penghargaan terhadap usaha-usaha kelompok maupun individu.
Berdasarkan uraian di atas peneliti membuat simpulan bahwa pembinaan profesional yang dilaksanakan oleh pengawas kepada para guru akan meningkatkan kompetensi guru apabila dilakukan sesuai dengan langkah-langkah sebagai berikut yaitu dimulai dengan menyampaikan tujuan kegiatan dan memotivasi peserta untuk belajar kemudian diikuti peserta dengan penyajian informasi dalam bentuk paparan(teks). Selanjutnya peserta dikelompokkan ke dalam tim-tim diskusi. Tahap ini diikuti dengan bimbingan dari pengawas selaku pembina pada saat peserta bekerja sama menyelesaikan tugas mereka. Kegiatan terakhir dari pembinaan profesional yaitu penyajian hasil akhir kerja kelompok, dan mengetes apa yang mereka pelajari serta memberi penghargaan terhadap usaha-usaha kelompok maupun individu
2.    Pengembangan Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indiktor pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar ( Panduan Penyusunan KTSP, Depdiknas, 2006). Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi dan penilaian. Dalam mengembangkan silabus pada hakikatnya harus menganut prinsip-prinsip (a) ilmiah, (b) relevan, (c) sistematis, (d) konsisten, (e) memadai, (f) aktual dan kontekstual, (g) fleksibel, dan (h) menyeluruh.
Langkah- langkah yang disarankan dalam mengembangkan silabus menurut pedoman dari BSNP ( 2007) adalah sebagai berikut (a) mengisi kolom identifikasi, (b) menulis dan mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar, (c) mengidentifikasi materi pembelajaran, (d) mengembangkan kegiatan pembelajaran, (d) merumuskan indikator pencapaian kompetensi, (e) menentukan jenis penilaian yang sesuai dengan karakteristik setiap SK/KD , (f) menentukan alokasi waktu yang dibutuhka, dan (g) menentukan sumber belajar yang akan digunakan sebagai rujukan. Dengan demikian silabus disebut baik apabila dalam mengembangkan silabus penyusun menggunakan langkah-langkah yang telah ditentukan oleh badan standar nasional pendidikan .
3.    Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana pembelajaran merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh guru untuk menunjang pembentukan kompeten dasar yang diharapakan. Sumantri (1988) mengemukakan proses pembelajaran yang dimulai dengan mengembangkan rencana pembelajaran, ketika kompetensi dan metodologi telah diindentifikasi, akan membantu guru dalam mengorganiisasi materi standar serta mengantisipasi peserta didik dalam menghadapi masalah-masalah yyang akan timbul.
Menurut Reigeluth (1993) memaknai rencana pembelajaran adalah kisi-kisi dari penerapan teori belajar dan pembelajaran untuk memfasilitasi proses belajar seseorang. Kemudian Gentry (1994) berpendapat bahwa yang disebut rencana pembelajaran adalah suatu proses yang merumuskan dan menentukan tujuan pembelajaran, strategi, teknik, dan media agar tujuan umum tercapat. Berdasarkan pendapat dua pakar pendidikan penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan rencana pembelajaran adalah suatu perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan tentang apa yang akan dilakukan dengan jalan menkoordinasikan komponen pembelajaran yaitu kompetensi dasar materi, indikator dan penilaian yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Menurut BSNP (2007) dalam pedoman penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran komponen minimal yang harus ada dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah sebagai berikut (a) kolom identitas mata pelajaran, (b) menuliskan standar kompetensi dari standar isi, (c) menuliskan kompetensi dasar, (d) menentukan indikator pencapaian kompetensi, (e) merumuskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai, (f) merumuskan materi materi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar, (g) menentukan metode pembelajaran yang sesuai, (h) menyusun secara sitematik rencana kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup, (i) menentukan sumber belajar, media pembelajaran dan sarana serta prasarana yang diperlukan, (j) menyusun prosedur penilaian yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran.
Prinsip penyusunan RPP adalah: (a) berorientasi pada silabus mata pelajaran, (b) perumusan indikator pencapaian kompetensi, pemilihan materi pembelajaran, penyusunan urutan penyajian materi, serta penilaian hasil pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada SK dan KD yang ada dalam silabus, (c) memperhatikan perbedaan individual siswa, (d) rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun dengan memperhatikan kemampuan belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, keragaman latar belakang budaya, norma dan tata nilai serta lingkungan sekolah, (e) rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi dan sistematis dalam pembelajaran, (f) mendorong adanya pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, (g) proses pembelajaran dirancang dengan berfokus pada siswa untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, serta budaya membaca, menulis, dam berhitung, (h) dalam penyusunan RPP harus dirancang adanya pemberian penguatan, umpan baik positif, pengayaan, dan remedial terhadap siswa untuk mengatasi hambatan belajar siswa, (i) rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar dalam satu keutuhan kegiatan, (j) rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun dengan mengakomodasikan keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
Menurut BSNP (2007) ada 9 langkah dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (a) menuliskan identitas yang meliputi nama mata pelajran, kelas dan semester, jumlah pertemuan, serta alokasi waktu , (b) menuliskan SK dan KD dari silabus mata pelajaran yang akan dicapai pada kegiatan pembelajaran tertentu, (c) menuliskan indikator pencapaian kompetensi yang telah dirumuskan dalam silabus, (d) merumuskan tujuan pembelajaran. (e) merumuskan materi pembelajaran. Pada waktu akan merumuskan materi pembelajaran sebaiknya kita memperhatikan pendapat Bruner yang mengemukakan behwa penyajian materi bisa dimulai dari yang temudah secara bertahap menuju ke arah materi yang sukar. Dengan kata lain, materi yang bersifat sederhana sebaiknya dijelaskan lebih dahulu, sehingga apabila diberi materi yang lebih rumit tidak terlalu kaget. Kemudian hal-hal yang kongret atau nyata diberikan terlebih dahulu karena mudah, kemudian disusul dengan materi yang abstrak secara bertahap. (f) menentukan metode pembelajaran. (g) kegiatan pembelajaran. (h) menentukan sumber belajar, (i) menentukan prosedur penilaian, dan menyusun instrumen penilaian sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dasar.
Berdasarkan uraian di atas maka guru harus kreaktif dalam menyusun strategi pembelajaran yang memberikan peluang lebih besar bagi peserta didik untuk melakukan dan melaporkan. Sebab rencana pembelajaran sebagai bentuk kegiatan perencanaan erat hubungannya dengan bagaimana sesuatu dapat dikerjakan, oleh karena itu rencana pembelajarn yang baik adalah rencana pembelajaran yang dapat dilaksanakan secara optimal dalam pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
4.    Kompetensi Guru Profesional
a.    Pengertian
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas  guru  dalam  mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam  bentuk  penguasaan  pengetahuan  dan  profesional  dalam  menjalankan fungsinya  sebagai  guru.  Diyakini  Robotham  (1996:27),  kompetensi  yang diperlukan  oleh  seseorang  tersebut  dapat  diperoleh  baik  melalui  pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah  (2000:229)  mengemukakan  pengertian  dasar  kompetensi  adalah kemampuan  atau  kecakapan.  Usman  (1994:1)  mengemukakan  kompentensi berarti  suatu  hal  yang  menggambarkan  kualifikasi  atau  kemampuan  seseorang, baik  yang  kualitatif  maupun  yang  kuantitatif.  McAhsan  (1981:45),  sebagaimana dikutip  oleh  Mulyasa  (2003:38)  mengemukakan  bahwa  kompetensi:  “…is  a knowledge,  skills,  and  abilities  or  capabilities  that  a  person  achieves,  which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular  cognitive,  affective,  and  psychomotor  behaviors”.  Dalam  hal  ini, kompetensi  diartikan  sebagai  pengetahuan,  keterampilan,  dan  kemampuan  yangdikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan  perilaku-perilaku  kognitif,  afektif,  dan  psikomotorik  dengan  sebaik-baiknya.
Sejalan dengan   itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa  (2003:38)  mengartikan  kompetensi  sebagai  penguasaan  terhadap  suatu tugas,  keterampilan,  sikap,  dan  apresiasi  yang  diperlukan  untuk  menunjang keberhasilan.Sofo  (1999:123)  mengemukakan  “A  competency  is  composed  of skill,  knowledge,  and  attitude,  but  in  particular  the  consistent  applications  of those  skill,  knowledge,  and  attitude  to  the  standard  of  performance  required  in employment”.  Dengan  kata  lain  kompetensi  tidak  hanya  mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.
Robbins  (2001:37)  menyebut  kompetensi  sebagai  ability,  yaitu  kapasitas seseorang  individu  untuk  mengerjakan  berbagai  tugas  dalam  suatu  pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor  kemampuan  intelektual  dan  kemampuan  fisik.  Kemampuan  intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan  fisik  adalah  kemampuan  yang  di  perlukan  untuk  melakukan  tugastugas yang  menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan.Spencer  &
Spencer  (1993:9)  mengatakan  “Competency  is  underlying  characteristic  of  an individual that is causally related to criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang  yang  berkaitan dengan kinerja  berkriteria  efektif  dan  atau  unggul  dalam  suatu  pekerjaan  dan  situasi tertentu.  Selanjutnya  Spencer  &  Spencer  menjelaskan,  kompetensi  dikatakan underlying characteristic  karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau  memprediksi  perilaku  dan  kinerja.  Dikatakan  criterion-referenced,  karena kompetensi  itu  benar-benar  memprediksi  siapa-siapa  saja  yang  kinerjanya  baik atau  buruk,  berdasarkan  kriteria  atau  standar  tertentu.Muhaimin  (2004:151) menjelaskan  kompetensi  adalah  seperangkat  tindakan  intelegen  penuh  tanggung jawab  yang  harus  dimiliki  seseorang  sebagai  syarat  untuk  dianggap  mampu melaksankan  tugas-tugas  dalam  bidang  pekerjaan tertentu.  Sifat  intelegen  harus ditunjukan  sebagai  kemahiran,  ketetapan,  dan  keberhasilan  bertindak.  Sifat tanggung  jawab  harus  ditunjukkan  sebagai  kebenaran  tindakan  baik  dipandang dari  sudut  ilmu  pengetahuan,  teknologi  maupun  etika.  Depdiknas  (2004:7) merumuskan  definisi  kompetensi  sebagai  pengetahuan,  keterampilan,  dan  nilainilai  dasar  yang  direfleksikan  dalam  kebiasaan  berfikir  dan  bertindak.Menurut
Syah  (2000:230),  “kompetensi”  adalah  kemampuan,  kecakapan,  keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan  hukum. Selanjutnya  masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.   Berdasarkan  uraian  di  atas  kompetensi  guru  dapat  didefinisikan  sebagai penguasaan  terhadap  pengetahuan,  keterampilan,  nilai  dan  sikap  yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru (dikutip dari Kompetensi Guru oleh Rastodio, 29 Juli 2009)
b.    Pengertian Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar.
Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi, di antaranya yaitu:
1)        Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yangmeliputi pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta pengevaluasian hasil belajar.
2)        Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disiplin, jujur, rapi, serta menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik. Seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru harus ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani.
3)        Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian di bidang pendidikan. Meliputi: penguasaan materi, memahami kurikulum dan perkembangannya, pengelolaan kelas, penggunaan strategi, media, dan sumber belajar, memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan, memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik, dan lain-lain.
4)        Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi baik dengan peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat, sesama pendidik/ teman sejawat dan dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/ komite sekolah, mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat, serta ikut berperan dalam kegiatan sosial.
c.    Karakteristik guru profesional
          Karakteristik seorang guru professional adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru dalam meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan berhubungan baik dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya. Dengan meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap guru, maka kualitas mutu pendidikan akan semakin baik. Di antaranya karakteristik guru profesional yaitu:
1)        Taat pada peraturan perundang-undangan
2)         Memelihara dan meningkatkan organisasi profesi
3)         Membimbing peserta didik (ahli dalam bidang ilmu pengetahuan dan tugas mendidik)
4)        Cinta terhadap pekerjaan
5)        Memiliki otonomi/ mandiri dan rasa tanggung jawab
6)        Menciptakan suasana yang baik di tempat kerja (sekolah)
7)        Memelihara hubungan dengan teman sejawat (memiliki rasa kesejawatan/ kesetiakawanan)
8)        Taat dan loyal kepada pemimpin
d.   Hubungan anatara kompetensi guru dengan profesionalitas pendidikan
Seorang guru memiliki peranan terpenting dalam dunia pendidikan.Pendidikan merupakan upaya pendewasaan terhadap peserta didik dengan bekal ilmu, pengetahuan, dan pengalaman. Proses pendidikan merupakan proses terpenting dalam suatu bangsa, karena dengan pendidik menjadikan suatu bangsa itu menuju kemakmuran, Negara–negara maju sangatlah memperhatikan pendidikan bagi setiap warganya. Didalam pendidikan terdapat komponen, seperti kurikulum atau inti dari pendidikan, peranan guru, dan peserta didik.
Inti pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah kegiatan belajar mengajar, keberhasilan kegiatan belajar mengajar tersebut sangat menentukan kesuksesan guru dan sekolah dalam melaksanakan pendidikan.Sebaliknya ketidakberhasilan guru dan sekolah ditunjukkan oleh buruknya kegiatan belajar mengajar.Demikian halnya dengan mutu pendidikan/sekolah. Peningkatan mutu pendidikan/sekolah akan berhasil jika seluruh komponen pendidikan yang terkait berfungsi dan bersinergi secara optimal. Salah satu komponen yang sangat menentukan keberhasilan tersebut adalah kemampuan profesionalisme pendidik (guru) dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan proses pembelajaran. Hal ini berdasarkan keyakinan bahwa mutu pendidikan/sekolah pada akhirnya sangat ditentukan oleh guru dalam proses pembelajaran. Walaupun dalam suatu lembaga pendidikan telah tersedia semua komponen yang mendukung peningkatan mutu pendidikan, namun tanpa guru yang memiliki kemampuan/kompetensi yang mapan, peningkatan mutu pendidikan/sekolah tidak mungkin terwujud.Dengan demikian dapat diduga bahwa terdapat hubungan yang positif antara kompetensi guru dengan peningkatan mutu sekolah.                    
Salah satu elemen penting yang memberi pengaruh besar terhadap peningkatan mutu sekolah adalah pengembangan profesi guru. Guru mempunyai pengaruh dominan terhadap kualitas proses belajar mengajar di sekolah. Oleh karena itu pemberdayaan guru adalah suatu keharusan. Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan wadah yang cocok untuk pemberdayaaan guru.KKG sebagai wadah profesi guru prinsip kerjanya dari, oleh, dan untuk guru.Pendidikan yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila terdapat elemen sekolah yang melengkapi seperti sarana prasarana, pengajar dan tenaga administratif lainnya dengan kualitas yang baik.Sarana tersebut oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dikenal dengan sebutan Kelompok Kerja Guru (KKG). Kelompok Kerja Guru tersebut merupakan wadah para guru untuk meningkatkan dinamisasi ilmu dan profesionalisme kerja para guru.KKG mempunyai peranan penting dalam pengembangan program pendidikan di sekolah.Karena, melalui forum ini para guru dapat mengadakan diskusi dan tukar pikiran mengenai masalah yang dihadapi di sekolah masing-masing.Selain itu, forum ini merupakan wadah profesional guru dalam meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat diduga bahwa terdapat hubungan yang positif antara pengembangan profesionalisme guru dalam bentuk KKG dengan peningkatan mutu sekolah.
Seperti yang telah dijelaskan pada uraian-uraian terdahulu bahwa mutu sekolah adalah mutu semua komponen yang ada dalam sistem pendidikan, artinya sekolah dikatakan bermutu tidak hanya di nilai dari hasil semata, tetapi bersinergi dengan berbagai komponen dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.Salah satu komponen yang menentukan keberhasilan atau mutu suatu sekolah adalah guru yang kompeten dan profesional dan KKG merupakan salah satu wadah untuk mengembangkan profesionalisme seorang guru.
Secara umum KKG bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesional guru dalam pendidikan.Sedangkan secara khusus pemberdayaan KKG bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai aktivitas.Mengingat pentingnya meningkatkan mutu sekolah, maka peningkatan profesionalisme guru melalui pemberdayaan KKG sangat diperlukan.Melalui kegiatan KKG guru diharapkan bisa meningkatkan kompetensi akademik, social dan lebih terampil atau profesionale dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran.Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, maka dapat diduga bahwa ada hubungan yang positif antara kompetensi guru dan pengembangan profesionalisme guru dalam bentuk KKG secara bersama-sama dengan peningkatan mutu sekolah atau profesionalitas pendidikan.
Dari penjelasan diatas memberikan kesimpulan bahwa yang menjadi alasan adanya hubungan kompetensi guru dengan prestasi belajar siswaatau  profesionalitas pendidikan, dapat dilihat dalam dua hal sebagai berikut:
1)   Karena keberadaan guru dalam kelas adalah sebagai manajer bidang studi. Yaitu, orang yang merencanakan, melaksanakan, dan mengecaluasi hasil belajar di sekolah.
2)   Karena guru di sekolah bertugas menentukan keberhasilan siswa. Oleh karena itu, apabila siswa belum berhasil, maka guru perlu mengadakan remedial.
Untuk itu, guru yang mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasl belajar adalah guru yang profesional dan mempunyai kompetensi sehingga dapat meningkatkan mutu atau prestasi belajar siswanya.
B.  Kerangka Pikir
Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru, antara lain melalui pelatihan, workshop, bimbingan teknik, dan uji sertifikasi. Namun demikian berbagai indikator peningkatan kompetensi guru belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Yuwono (2001) menyatakan bahwa usaha-usaha perbaikan pembelajaran sudah dilakukan namun belum menampakkan hasil yang memuaskan. Hal ini sejalan dengan pendapat Theofilus (2006) yang mengatakan bahwa guru selama ini lemah dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang menjadi pedoman pada saat pembelajaran di kelas. Bahkan ada yang tidak menyusunnya sama sekali, padahal kualitas rencana pelaksanaan pembelajaran sangat menentukan hasil kegiatan belajar mengajar.
Perencanaan  program  berfungsi  untuk  memberikan  arah  pelaksanaan pembelajaran  sehingga  menjadi  terarah  dan  efisien.  Salah  satu  bagian  dari perencanaan pembelajaran yang sangat penting dibuat oleh guru sebagai pengarah pembelajaran adalah silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Silabus  memberikan  arah  tentang  apa  saja  yang  harus  dicapai  guna menggapai tujuan pembelajaran dan cara seperti apa yang akan digunakan. Selain itu silabus juga memuat teknik penilaian seperti apa untuk menguji sejauh mana keberhasilan pembelajaran.Rencana  Pelaksanaan  Pembelajaran  (RPP)  adalah  instrument  perencanaan yang  lebih  spesifik  dari  silabus.  Rencana  Pelaksanaan  Pembelajaran  ini  dibuat untuk  memandu  guru  dalam  mengajar  agar  tidak  melebar  jauh  dari  tujuan pembelajaran.
Sistem pembinaan profesional adalah suatu sistem pembinaan yang diberikan kepada guru dengan menekankan bantuan pelayanan profesi berdasarkan kebutuhan guru di lapangan melalui berbagai wadah profesional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
Pembinaan profesional guru sebagai suatu sistem di dalamnya terdapat beberapa komponen yang satu sama lainnya punya peran dan jalinan yang erat,. Komponen-komponen yang terkait dalam pembinaan profesional adalah: (a) pengawas selaku pembina guru yang melakukan tugas fungsinya disertai dedikasi dan komitmen terhadap tugasnya. (b) perangkat gugus sekolah yaitu SD Inti, SD Imbas, dan KKG, (c) perencanaan program pembinaan melalui kegiatan pelatihan, diskusi, seminar, tutorial, issu/pokok-pokok masalah, kebutuhan-kebutuhan riil dan praktis dalam proses belajar-mengajar, jadwal dan pelaksanaan program
Pilihan terhadap pengembangan pembinaan profesional dengan pendekatan kooperatif berlandaskan kepada pemikiran bahwa mutu pendidikan yang berkualitas harus ditangani oleh para pengelola pendidikan yang berkualitas. Peserta didik yang berkualitas sebagai output dari proses pembelajaran juga merupakan hasil dari guru-guru yang berkualitas pula.
C.  Hipotesis Tindakan
Berdasarkan kajian teori  dan kerangka pikir maka hipotesis penelitian ini dapat ditentukan sebagai berikut Pembinaan Profesional dengan Pendekaatan Kooperatif dapat Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Mengembangkan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Di SDN 1 .......... Kecamatan .......... Kabupaten ...........



bila berkenan untuk bab selanjutnya secara lengkap sampai dengan lampiran dan halaman depan dalam format *.doc/*.docx silahkan

klik DOWNLOAD

atau hub. 081327121707 terima kasih.