MAKALAH
PERAN KEPALA SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI
KURIKULUM MERDEKA BELAJAR
Disusun sebagai salah satu syarat untuk
...............................................
.........................
Oleh
………………………………….
NIP. …………………….
……………………………………..
Jl. …………………………………………………………………………
……………………………………………….
………………..
LEMBAR PENGESAHAN
PERAN KEPALA SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI
KURIKULUM MERDEKA BELAJAR
Oleh :
…………………………..
NIP. ……………………..
Mengetahui ………….., ………………
Kepala Sekolah Penulis
……………………. ………………………..
NIP. …………………….. NIP. …………………….
Mengesahkan
Pengawas Sekolah
…………………………………….
…………………..
NIP. ……………………..
ABSTRAK
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang peran kepala sekolah dalam implementasi kurikulum merdeka belajar. Implementasi Kurikulum Merdeka bersifat sukarela, bertahap sesuai kemampuan, dan tergantung kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Dalam pelaksanaannya tentu tidak mudah, terutama menumbuhkan kesadaran kepada masing-masing sekolah (pendidik) dalam menerapkan kurikulum merdeka belajar, maka kepala sekolah memiliki peran strategis dalam mempengaruhi, mendorong, mengarahkan, membimbing dan menggerakan warga sekolah, oleh karena itu peran kepala sekolah seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 ayat 1, yang menyatakan bahwa: "beban kerja kepala sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan", merupakan dasar pijakan seorang kepala sekolah memainkan perannya dalam rangka mengimplementasikan kurikulum merdeka belajar pada satuan pendidikan. Kesimpulan dari penulisan makalah ini menunjukkan bahwa: (1) Kepala sekolah menjalankan peran sebagai supervisor sekaligus pemimpin perubahan dalam lembaga pendidikannya, (2) Kurikulum merdeka belajar adalah perencanaan program pendidikan yang berpusat pada murid, dimana satuan pendidikan memiliki otonomi dalam pengembangan kurikulumnya, (3) Kepala sekolah memiliki peran yang strategis dalam proses pengembangan kurikulum.
Kata Kunci: kepala sekolah, implementasi, kurikulum, merdeka belajar
ABSTRACT
The purpose of this paper is to obtain an overview of the role of school principals in implementing the independent learning curriculum. Implementation of the Independent Curriculum is voluntary, gradual according to ability, and depends on the readiness of each educational unit. In its implementation it is certainly not easy, especially raising awareness to each school (educators) in implementing the independent learning curriculum, the principal has a strategic role in influencing, encouraging, directing, guiding and mobilizing school residents, therefore the role of the principal as regulated in Permendikbudristek Number 40 of 2021 concerning Assignment of Teachers as Principals, Article 12 paragraph 1, which states that: "the workload of school principals to carry out main managerial tasks, entrepreneurship development, and supervision of teachers and education staff", is the basis for a principal schools play their role in implementing the independent learning curriculum in educational units. The conclusion of this paper shows that: (1) The principal performs the role as a supervisor as well as a leader of change in his educational institution, (2) The independent learning curriculum is a student-centred educational program planning, where the education unit has autonomy in curriculum development, (3 ) The principal has a strategic role in the curriculum development process.
Keywords: principal, implementation, curriculum, independent learning
KATA PENGANTAR
Sujud dan puji syukur penulis panjatkan hanya kehadirat Alloh SWT atas segala limpahan rahmat, hidayah dan inayahNya sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan tugas penulisan karya tulis ini.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa penyusunan karya tulis ilmiah dalam rangka …………………………………………….. ini tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah tulus ikhlas membantu tugas tersebut sampai dengan selesai. Semoga Alloh SWT akan membalasnya dengan balasan yang berlipat ganda. Aamiin.
Semoga karya ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca umumnya. Penulis selalu terbuka untuk kritik dan saran terhadap segala kekurangan demi kebaikan penulis di masa yang akan datang.
............................., .......................
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN............................................................................ ii
ABSTRAK.......................................................................................................... iii
ABSTRACT.......................................................................................................... iv
KATA PENGANTAR........................................................................................ v
DAFTAR ISI....................................................................................................... vi
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah........................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................... 3
C. Tujuan Penelitian...................................................................... 3
D. Manfaat Penelitian.................................................................... 3
BAB II. KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian peran ..................................................................... 5
B. Pengertian Kepala Sekolah...................................................... 5
C. Kurikulum Merdeka Belajar.................................................... 7
D. Implementasi Merdeka Belajar................................................ 9
BAB III PEMBAHASAN
A. Peran Kepala Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar 13
B. Tantangan dan Solusi Peran Kepala Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar .............................................................................................. 16
BAB IV SIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan............................................................................... 20
B. Saran ........................................................................................ 20
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan suatu proses dalam mengembangkan kemampuan diri sendiri dan kekuatan individu. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, pendidikan merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Pendidikan formal dilakukan dengan cara mengikuti program-program yang sudah direncanakan, terstruktur dari insititusi, departemen maupun kementerian suatu negara. Sedangkan pendidikan non formal dengan pengetahuan yang diperoleh dari kehidupan sehari-hari dari berbagai pengalaman baik yang dialami atau dipelajari dari orang lain. Pendidikan nasional sekarang ini sedang menghadapi tantangan dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas untuk dapat menghadapi persaingan di masyarakat (Baro’ah, 2020).
Untuk itu Kemendikbud mengeluarkan suatu aturan berupa kebijakan merdeka belajar (Kemdikbud, 2019). Kebijakan Kemendikbud bertujuan untuk menciptakan kemandirian serta keleluasaan dalam kegiatan pembelajaran agar dapat menghasilkan SDM yang diinginkan. Kebijakan merdeka belajar memiliki konsep berupa penawaran untuk membangun sistem pendidikan nasional dalam rangka menuju perubahan dan kemajuan suatu bangsa (Yamin & Syahrir,2020). Menurut Asfiati & Mahdi (2020) menyatakan bahwa kebijakan merdeka belajar adalah perubahan untuk keberhasilan suatu pendidikan. Perubahan tersebut yaitu upaya dalamperbaikan menuju kesuksesan. Selanjutnya, kemerdekaan dapat diartikan sebagai keleluasaan, kemandirian dan juga kebebasan.
Pendidikan yang merdeka adalah tindakan performatif dalam menawarkan perubahan untuk semua yang terlibat dalam pendidikan, dimulai dari guru kepada para peserta didik dan guru memiliki peranan yang sangat penting dalam kekuatan perubahan sosial (Akello,2015; Joyti, 2014). Guru dan peserta didik belum memiliki keleluasaan dan kebebasan yang cukup dalam menentukan arah dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah (Hendri, 2020). Kurikulum dalam sekolah yang bersifat fleksibel sangat mendukung penerapan merdeka belajar di sekolah.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang mengarah pada merdeka belajar yaitu dengan mandiri, adanya kebebasan, otonomi yang diberikan dan inovatif (Arifin & Muslim, 2020). Esensi dari merdeka belajar perlu dimulai oleh kompetensi kepala sekolah dalam memahami serta menguasai kompetensi dasar dari guru (Mustagfiroh,2020). Oleh karena itu peranan kepemimpinan kepala sekolah sangat penting untuk menjadikan guru sebagai penggerak proses pembelajaran guna menciptakan merdeka belajar di sekolah. Salah satu elemen yang sangat penting dalam menciptakan kebijakan merdeka belajar di sekolah yaitu kepala sekolah. Hal ini guna mendukung proses pembelajaran yang dapat melahirkan lulusan-lulusan yang berkompetensi dan berkarakter sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan di era digilasasi seperti sekarang ini. Penulisan makalah ini mengkaji peranan kepemimpinan kepala sekolah dalam mewujudkan kebijakan merdeka belajar yang dapat menghasilkan lulusan-lulusan yang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan di era sekarang.
Keberhasilan sekolah ditentukan dari peran kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dikatakan berhasil, pertama apabila kepala sekolah memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang penting dalam menghadapi globalisasi dan tuntutan masyarakat. Kedua, mampu melaksanakan peranan kepala sekolah sebagai seorang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin sekolah. Kunci sukses pertama yang menentukan keberhasilan implementasi Kurikulum Merdeka Belajar adalah kepemimpinan kepala sekolah, terutama peranannya dalam pelaksanaan program pendidikan dan menyejahterakan semua sumber daya pendidikan yang tersedia. Kepemimpinan kepala sekolah merupakan salah satu faktor penentu yang dapat menggerakkan semua sumber daya sekolah. Oleh karena itu dalam menyukseskan implementasi Kurikulum Merdeka Belajar diperlukan kepala sekolah yang mandiri, dan profesional dengan kemampuan manajemen serta kepemimpinan yang tangguh, agar mampu mengambil keputusan untuk meningkatkan mutu sekolah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan oleh penulis di atas, maka rumusan masalah penulisan makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana peran kepala sekolah dalam implementasi kurikulum Merdeka Belajar?
2. Tantangan dan solusi peran kepala sekolah dalam implementasi kurikulum Merdeka Belajar?
C. Tujuan Penulisan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, dengan demikian dapat dirumuskan tujuan yang akan dicapai dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mendeskripsikan peran kepala sekolah dalam implementasi kurikulum Merdeka Belajar.
2. Untuk mengetahui Tantangan dan solusi peran kepala sekolah dalam implementasi kurikulum Merdeka Belajar.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini dikelompokkan kedalam dua bagian, yaitu:
1. Manfaat Teoritis
Dengan penulisan ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang bagaimana peran, kendala dan solusi kepala sekolah dalam implementasi kurikulum Merdeka Belajar. Dengan adanya penulisan ini juga diharapkan bisa menjadi tambahan wawasan dan khazanah keilmuan dalam mengembangkan kualitas pendidikan secara utuh dan menyeluruh.
2. Manfaat Praktis
Adapun manfaat praktis dari penulisan ini adalah:
a. Bagi lembaga pendidikan, diharapkan melalui penulisan makalah ini dapat memberikan kontribusi yang berarti untuk mengetahui bagaimana peran kepala sekolah dalam pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar.
b. Bagi para pembaca, diharapkan dapat memanfaatkan hasil penulisan makalah ini sebagai bahan acuan serta studi perbandingan mengenai pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar di sekolah lain.
c. Bagi penulis, hasil penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan penulis tentang bagaimana pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian peran
Ada beberapa makna dari peran, jika kita pelajari lebih jauh lagi maka akan banyak makna dari kata “peran”. Kata peran dapat dijelaskan sau persatu, diantaranya dijelaskan dari terjemahan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KKBI (2007:854), “... peran berarti perangkat tingkah laku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat....” Selanjutnya Veithzal Rivai dan Sylviana Murni (2009:745) menjelaskan, “peran adalah perilaku yang diatur dan diharapkan dari seseorang dalam posisi tertentu”. Ketika istilah peran digunakan dalam lingkungan sekolah, maka seseorang yang diberi (atau mendapatkan) suatu posisi, diharapkan menjalankan perannya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sikap tanggung jawab dan profesional dari pemegang peran tersebut. Berdasarkan definisi-definisi di atas penulis menarik simpulan, peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat atau sebuah lembaga. Dalam hal ini, kepala sekolah perlu menjalankan perannya sesuai dengan hak dan kewajibannya. Peran sebagai kepala sekolah adalah perilaku yang diharapkan pada seseorang sesuai dengan posisi sosial yang diberikan baik secara formal maupun informal.
B. Pengertian Kepala Sekolah
Kepala sekolah/madrasah dalam satuan pendidikan merupakan pemimpin. Ia mempuyai dua jabatan dan peran penting dalam melaksanakan proses pendidikan. Pertama, kepala sekolah adalah pengelola pendidikan di sekolah, dan kedua, kepala sekolah adalah pemimpin formal pendidikan di sekolahnya. Selanjutnya, Soewadji Lazaruth (1994:60) menjelaskan kepala sekolah adalah pemimpin pendidikan yang mempunyai peranan sangat besar dalam mengembangkan mutu pendidikan di sekolah. Berkembangnya semangat kerja, kerja sama yang harmonis, minat terhadap perkembangan pendidikan, suasana kerja yang menyenangkan dan perkembangan mutu profesional di antara para guru banyak ditentukan oleh kualitas kepemimpinan kepala sekolah. Sebagai pemimpin pendidikan kepala sekolah harus mampu menolong stafnya untuk memahami tujuan bersama yang akan dicapai. Kepala sekolahharus memberi kesempatan kepada staf untuk saling bertukar pendapat dan gagasan sebelum menentukan tujuan.
Kata Kepala Sekolah terdiri dari dua kata kunci yaitu "Kepala" dan "Sekolah". Kepala berarti ketua atau pemimpin dalam sebuah organisasi ataulembaga. Sedangkan Sekolah adalah sebuah lembaga tempat menerima dan memberi pelajaran (Wahjosumidjo, 2007:83). Kepala sekolah adalah seorang guru (jabatan fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan struktural (kepala sekolah) di sekolah. Ia adalah pejabat yang ditugaskan untuk mengelola sekolah (Soebagio, 2005:161). Dengan demikian dapat diambil kesimpulanbahwa kepala sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan dimana kepala sekolah merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap aplikasi prinsip prinsip administrasi pendidikan yang inovatif di sekolah. Sebagai orang yang mendapat tugas tambahan berarti tugas pokok kepala sekolah tersebut adalah guru yaitu sebagai tenaga pengajar dan pendidik.Sehingga dapat dipahami bahwa kepala sekolah menduduki dua fungsi yaitu sebagai tenaga kependidikan dan sebagai pendidik.
Pendidikan sebagai usaha membantu anak didik mencapai kedewasaan, diselenggarakan dalam suatu kesatuan organisasi sehingga usaha yang satu dengan lainnya saling berhubungan dan saling mengisi. Pengelolaan pendidikan dengan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif secara berkelanjutan merupakan komitmen dalam pemenuhan janji sebagai sebagai pemimpin pendidikan. Peranan kepala sekolah sangat penting dalam menentukan operasional kerja harian, mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan yang dapat memecahkan berbagai problematika pendidikan di sekolah. Pemecahan berbagai problematika ini sebagai komitmen dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui supervisi pengajaran, konsultasi dan perbaikan-perbaikan penting guna meningkatkan kualitas pengajaran (Sagala, 2013:70).
Peran kepala sekolah yang paling penting untuk memastikan kesuksesan pembelajaran siswa adalah adanya kepemimpinan (dalam) pengajaran yang efektif. Kepala sekolah yang berfokus pada visi yang telah ditetapkan untuk sekolahnya, akan menjaga kemampuan memimpin dalam diri guru. Selain itu, kepala sekolah juga memberi contoh pengajaran dan pembelajaran yang efektif, sehingga sekolah berjalan dengan arah yang benar. Kepala sekolah harus mampu menciptakan situasi belajar mengajar yang baik. Ini berarti bahwa ia harus mampu mengelola “school plant”, yaitu pelayanan-pelayanan khusus sekolah, dan fasilitas-fasilitas pendidikan sehingga guru-guru dan murid-murid memperoleh kepuasan menikmati kondisi-kondisi kerja; mengelola personalia pengajar dan murid; membina kurikulum yang memenuhi kebutuhan anak; dan mengelola catatan-catatan pendidikan. Kesemuanya ini diharapkan, agar ia dapat memajukan program pengajaran di sekolahnya (Soetopo, dkk, 1988:19-20).
C. Kurikulum Merdeka Belajar
Pandemi Covid-19 membuat banyak sekali perubahan di berbagai sektor, salah satunya adalah pendidikan. Masa pandemi Covid-19 merupakan sebuah kondisi khusus yang menyebabkan ketertinggalan pembelajaran atau learning loss yang berbeda-beda pada ketercapaian kompetensi peserta didik. Selain learning loss, banyak studi nasional maupun internasional yang menyebutkan bahwa Indonesia juga telah lama mengalami krisis pembelajaran atau learning crisis. Studi-studi tersebut menemukan tidak sedikit anak di Indonesia yang kesulitan memahami bacaan sederhana ataupun menerapkan konsep matematika dasar. Temuan tersebut juga menunjuikkan adanya kesenjangan pendidikan yang cukup curam di antarwilayah dan kelompok sosial di Tanah Air Melihat berbagai tantangan yang terjadi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencoba untuk melakukan upaya pemulihan pembelajaran. Salah satu upaya yang dilakukan Kemendikbudristek guna mengatasi permasalahan yang ada ialah mencanangkan Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Perubahan kurikulum merupakan salah satu perubahan sistemik yang dapat memperbaiki dan memulihkan pembelajaran. Kurikulum menentukan materi yang diajarkan di kelas. Selain itu, kurikulum juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Kurikulum Merdeka Belajar adalah sebuah kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi yang ingin mewujudkan kondisi belajar yang menyenangkan, baik itu untuk guru ataupun siswa. Merdeka Belajar dapat dipahami sebagai penerapan kurikulum yang mengedepankan situasi yang menyenangkan dalam proses pembelajaran, serta adanya peningkatan berpikir guru yang inovatif (Fathan, 2020). Menurut Ade Erlangga, Merdeka Belajar merupakan sebuah gebrakan baru untuk dapat merubah sistem pendidikan nasional yang selama ini terkesan monoton (A. G. J. Nasution, 2020). Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Merdeka Belajar adalah program baru dari Kemendikbud RI yang mengusung pembelajaran yang menyenangkan. Dengan adanya program ini, diharapkan mampu merubah sistem pendidikan nasional yang selama ini terkesan monoton. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan berpikir yang inovatif oleh para guru sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai.
Dalam Merdeka Belajar guru dan siswa diberikan kepercayaan secara penuh dalam proses pembelajaran (Mulyasa, 2012). Menurut Dinn Wahyudin, Merdeka Belajar dapat dijadikan momentum bagi guru dan siswa agar dapat melakukan inovasi serta mandiri dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Menurutnya, jika guru diberikan kebebasan dalam memilih cara belajar yang dipandang paling sesuai, maka guru dapat mewujudkan inovasi-inovasi yang khas serta spesifik (Lidya et al., 2020).
Kurikulum Merdeka baru akan dijadikan kurikulum nasional pada tahun 2024 mendatang. Namun, untuk saat ini Kurikulum Merdeka baru menjadi opsi bagi satuan pendidikan. Jadi kesimpulannya Kurikulum Merdeka bukanlah kurikulum yang wajib diterapkan satuan pendidikan untuk saat ini. Ada beberapa hal yang mendasari mengapa saat ini Kurikulum Merdeka masih dijadikan opsi. Pertama, Kemendikbudristek ingin menegaskan bahwa satuan pendidikan memiliki kewenangan serta tanggung jawab untuk melakukan pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.
Kerangka dari sebuah kurikulum memang disusun oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Akan tetapi, satuan pendidikan dan juga gurulah yang bertugas dalam mengoperasionalisasikan dan mengimplementasi kerangka kurikulum telah disusun oleh pemerintah pusat. Alasan lainnya mengapa Kurikulum Merdeka baru menjadi opsi adalah perlu dilakukan sosialisasi dan penyesuaian terlebih dahulu sebelum Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional. Pendekatan bertahap ini memberi waktu bagi guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan untuk belajar. Tidak ada kriteria khusus bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka. Kepala sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka akan diminta untuk mempelajari materi yang disiapkan oleh Kemendikbudristek tentang konsep Kurikulum Merdeka.
D. Implementasi Merdeka Belajar
Kurikulum Merdeka belum dilaksanakan secara serentak dan masif. Hal ini sesuai kebijakan Kemendikbudristek yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam melakukan implementasi kurikulum (kemdikbud.go.id, 8 Mei 2022). Pilihan IKM yang ditawarkan disesuaikan dengan kesiapan guru dan tenaga kependidikan. Untuk ikut serta dalam IKM, satuan pendidikan melakukan pendaftaran IKM. Selanjutnya guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan mengisi angket kesiapan yang telah dikembangkan. Dari angket kesiapan dihasilkan pilihan yang paling sesuai terkait kesiapan satuan pendidikan. Harapannya semakin sesuai maka semakin efektif IKM yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan
Pengimplementasian merdeka belajar ini diharapkan mampu meningkatkan mutu pembelajaran, terutama pembelajaran matematika. Pengimplementasian merdeka belajar ini tentunya akan menimbulkan beberapa perubahan di dalam sistem pembelajarannya, yang dulunya hanya dilakukan di dalam namun sekarang dapat dilakukan senyaman mungkin demi mempermudah proses interaksi antara guru dan siswa. Sistem pembelajaran dalam program merdeka belajar ini nantinya akan di desain sedemikian sehingga agar dapat membentuk karakter siswa dan mencipatakan pembelajaran yang menyenangkan tanpa harus terbebani dengan standar nilai dan target pencapaian yang tinggi (Baro’ah, 2020). Direktur Guru Pendidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud, Riset dan Teknologi RI, Rachmadi Widiharto, juga menegaskan bahwasanya “semangat merdeka belajar akan memberikan ruang yang lebih besar bagi siswa untuk mengeksplorasi kompetensi matematika mereka”. Merdeka belajar juga dapat dikatakan sebagai otonomi dalam bidang pendidikan.
IKM dilaksanakan secara mandiri dengan
tiga alternatif pilihan
(kemdikbud.go.id, 8 Mei 2022). Pertama, pilihan Mandiri Belajar yang
memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan beberapa bagian
dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang
sedang diterapkan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kelas 1, 4, 7,
dan 10. Kedua, pilihan Mandiri Berubah yang
memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum
Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan
pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10. Ketiga, pilihan Mandiri. Berbagi
yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum
Merdeka dengan mengembangkan sendiri
berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10.
Sekolah dapat melaksanakan salah satu dari tiga opsi Kurikulum Merdeka sesuai
dengan kesiapan masing-masing.
Hingga tanggal 8 Mei 2022, sebanyak
143.265 satuan pendidikan
di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama telah mendaftar
untuk melaksanakan Kurikulum Merdeka secara mandiri. Secara bertahap, untuk
tahap 1 sudah diterbitkan surat keputusan bagi satuan pendidikan untuk
melakukan IKM. Untuk kategori mandiri belajar terdapat 35.334 satuan
pendidikan, kategori mandiri berubah sebanyak 59.429 satuan pendidikan, dan
kategori mandiri berbagi sebanyak 3.607 satuan pendidikan (kemdikbud.go.id, 8
Mei 2022).
Kemendikbudristek juga mulai melakukan
sosialisasi ketersediaan
buku-buku Kurikulum Merdeka melalui Surat Edaran tentang Pengadaan Buku
Kurikulum Merdeka yang diterbitkan oleh Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. Dalam Surat Edaran Nomor 2802/C/
LK.00.03/2022 tertanggal 7 April 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,
dijelaskan bahwa pengadaan buku-buku teks Kurikulum Merdeka di sekolah
pelaksana dilakukan melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah
(SIPLah) dengan memesan pada penyedia yang sudah ditetapkan. Proses pemesanan
untuk sekolah dilakukan hingga bulan April lalu, sedangkan yang bukan pelaksana
program sekolah penggerak hingga bulan Mei ini. Adapun pembiayaan untuk
pengadaan buku-buku teks Kurikulum Merdeka di SP dari Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) kinerja tahun 2022, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kinerja
tahun 2022, bantuan pemerintah, maupun dana mandiri. Sementara untuk sekolah
yang bukan pelaksana program SP, pembiayaan berasal dari BOS/BOP reguler
(Kompas, 9 Mei 2022; kompas.id, 11 Mei 2022).
Di sisi lain, penerapan Kurikulum
Merdeka mendapat kritik dari sejumlah pemangku kepentingan pendidikan, antara
lain dalam forum Ngobrol
Pintar Seputar Kebijakan Edukasi yang bertajuk ”Kupas Tuntas
Implementasi
Kurikulum Merdeka” yang disiarkan di YouTube Vox Populi Institute Indonesia
pada 8 Mei 2022. Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengingatkan pemerintah agar
Kurikulum Merdeka tidak dilaksanakan secara tergesa-gesa, namun perlu
dimatangkan terlebih dahulu. Persiapan IKM harus benarbenar jelas, baik dari
pelatihan guru, aturan hukum, hingga anggaran. Sementara praktisi pendidikan dan
pendamping guru, Aulia Wijiasih, mengatakan perubahan untuk perbaikan mutu,
termasuk melalui IKM harus didukung. Namun, belajar dari pengalaman perubahan
kurikulum selama ini, hal-hal penting sebenarnya sudah ada, tetapi belum
dipahami secara optimal. Lebih jauh, Guru Besar Universitas Pendidikan
Indonesia, Said Hamid Hasan, mengatakanbahwa jika pengembangan kurikulum masih
dalam tahap prototipe, berarti kurikulum masih cair. Artinya, masih dalam
proses uji coba sehingga belum bisa digunakan secara umum. Selain itu,
pertanggungjawaban dari pemberlakuan tiga kurikulum, yakni Kurikulum 2013,
Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka harus jelas.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Peran Kepala Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar
Dalam menciptakan merdeka belajar, yang pertama dilakukan yaitu kepala sekolah harus memiliki peran sebagai pemimpin dan yang kedua kepala sekolah juga berperan sebagai manajer. Kepala sekolah dikatakan sebagai pemimpin maka kepala sekolah dapat memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan sekolah. Seperti, menyesuaikan kompetensi keahlian dengan IDUKA, memberikan dukungan bagi lingkungan sekolah, dan sebagainya. Dalam pengambilan keputusan hendaknya kepala sekolah berpatokan kepada pengembangan dan peningkatan kualitas sekolah yang mengacu pada kepentingan bersama. Berdasarkan analisis yang dilakukan penulis, didapati bahwa kepala sekolah mempunyai kemampuan dalam menjalin komunikasi kepada masyarakat di lingkungan sekolah, kemampuan dalam bersosialisasi dan juga mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas terkait pendidikan dalam memahami merdeka belajar. Kepala sekolah cukup memahami mengenai poin penting dari kebijakan merdeka belajar.
Merdeka belajar dapat memberikan peluang bagi kepala sekolah dalam mengoptimalkan dan dengan keleluasaan mengelola potensi sumber daya sekolah dan menjalin kemitraan untuk memenuhi sarana prasarana yang mendukung dan keterlibatan proses pembelajaran guna menghasilkan lulusan yang sesuai. Hal ini merupakan salah satu kebijakan yang ada dalam sistem pendidikan. Untuk itu perlu adanya tanggapan dari kepala sekolah dalam memiliki keterampilan keahlian yang handal untuk melakukan berbagai macam bidang pekerjaan yang kompleks baik (Tilaar,2001). Kepala sekolah memiliki kemampuan untuk memahami situasi dan kesempatan yang ada, sehingga dapat membawa pada peningkatan mutu sekolah yang efektif (Jannah, 2020). Menurut Pemen Pendas No 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah yang diwajibkan mempunyai 5 kompetensi utama yakni a) kompetensi kepribasian, b) kompetensi supervise, c) kompetensi manajerial, d) kompetensi kewirausahaan dan e) kompetensi sosial, dimana apabila mempunyai seluruh kompetensi tersebut, maka kepala sekolah dapat dikatakan sebagai pemimpin yang professional. Dari hasil penulisan makalah bahwa untuk mewujudkan merdeka belajar di sekolah yaitu dengan adanya peranan kepala sekolah sebagai pemimpin dan manajer.
Yang pertama, kepala sekolah sebagai pemimpin menjadi kunci penting dalam mewujudkan merdeka belajar dalam upaya memajukan sekolah, sebagai pemimpin harus memastikan betul apa yang menjadi kebutuhan sekolah. Dari data penulisan makalah diperoleh kepala sekolah memahami konsep merdeka belajar, yang mana mempengaruhi pada keputusan dan kebijakan yang diambil oleh kepala sekolah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Dalam merdeka belajar, pemahaman kepala sekolah merupakan aspek yang penting. Hal ini dibuktikaan dari respon kepala sekolah dalam membuat program program kegiatan di sekolah yang berpusat pengembangan keterampilan guru yang dapat mempengaruhi pada penciptaan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan IDUKA. Adanya kompetensi yang dimiliki guru, menjadi bekal dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah (Direktorat Pembinaan SMK, 2020). Pengambilan keputusan oleh kepala sekolah dapat berdampak pada peningkatan kualitas sekolah dengan mempertimbangkan kepentingan bersama. Untuk itu, guru merasa dihargai dengan pekerjaannya sehingga mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki (Nasrullah, et al, 2017). Dengan adanya hubungan yang meliputi kerjasama, komunikasi dan juga komitmen dalam menghasilkan manfaat bersama (Idris, 2005). Point yang penting dalam mewujudkan merdeka belajar agar dapat terealisasi dengan maksimal yaitu mempunyai tim yang dapat bekerjasama dengan baik, tanggung jawab penuh, dan komitmen yang tinggi (Muslihah, 2016). Disamping itu, point terpenting yang mendukung yakni tanggung jawab yang dimiliki oleh kepala sekolah. Berdasarkani hasil penulisan makalah terdapat bahwa kepala sekolah berkontribusi dengan baik dalam merumuskan perencanaan pelaksanaan program di sekolah. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan proses pendidikan yang ada di sekolah (Kartono, 2010). Karakter kepala sekolah yang tangguh dan tanggung jawab terhadap sekolah merupakan pemimpin yang dibutuhkan di masa depan (Ainia, 2020).
Yang kedua, kepala sekolah sebagai manajer yakni mampu mengelola sumber daya yang terdapat di sekolah melalui perencanaan, pengorganisasian, dan juga melakukan pengawasan untuk mendukung ketercapaian suatu tujuan (Rosyadi & Pardjono, 2015). Kemampuan kepala sekolah dalam memberdayakan, menggerakan dan memberikan dorongan kepada anggota untuk bisa melakukan berbagai kegiatan yang mengarah pada pencapaian sasaran melalui keberanian bertindak dalam mengambil sebuah keputusan (Nawawi, 1983).
Untuk memaksimalkan berbagai kegiatan yang berorientasi pada perwujudan merdeka belajar dalam memenuhi harapan pendidikan yang berkualitas maka diperlukan upaya dalam penggerakan anggota (guru) (Murwantini, 2017). Berdasarkan dari hasil penulisan makalah terdapat bahwa kepala sekolah melakukan pembinaan kepada guru agar dapat menjadi guru yang kreatif dan inovatif. Pembinaan guru yang dilakukan di sekolah mampu menunjang peningkatan dan pengembangan kompetensi yang dimiliki guru. Pembinaan adalahcara yang dilakukan untuk memperbaiki atau meningkatkan suatu kinerja (Mulyasa, 2011). Melakukan pembinaan guru dengan cara program magang guru di industri yang didesain dan dirumuskan bersama IDUKA (Evans & Edwin, 1978).
Guru yang memiliki keterampilan sangat membantu dalam membekali peserta didik. Dengan adanya komunikasi cukup baik yang dibangun oleh kepala sekolah dapat memberikan arahan yang baik pula dalam merumuskan program sekolah. Di samping itu juga, kepala sekolah memberikan kepada guru-guru kesempatan dan memberikan dukungan penuh dalam melaksanakan kolaborasi untuk mengembangkan kualitas pembelajaraan di sekolah. Dengan memiliki kepercayaan satu sama lain dapat menjadikan sebuah komitmen untuk membangun hubungan yang baik. Kepala sekolah yang dapat membangun hubungan yang baik maka dapat berdampak pada keberhasilan perealisasian program di sekolah. Selain itu, kepala sekolah memiliki tanggung jawab dalam memberikan arahan, penjelasan, serta tugas bagi guru yang bermanfaat pada lingkungan sekolah yang diciptakan. Kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mendukung program pada persiapan lulusan di dunia kerja dimulai dari perencanaan yang dilakukan secara matang yang berfokus pada pengembangan guru sehingga dapat menghasilkan lulusan yang mempunyai kualifikasi keahlian yang sesuai. Kepala sekolah mendorong kreativitas guru dalam menciptakan karya dengan memanfaatkan potensi dan peluang yang ada di sekolah. Sehingga dapat menciptakan suatu prestasi bagi personal maupun sekolah. Dari hasil wawancara, bahwa kepala sekolah memahami perannya sebagai seorang manajer, hal ini dapat dilihat dalam mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah dalam mewujudkan program merdeka belajar melalui kegiatan kegiatan tersebut.
B. Tantangan dan Solusi Peran Kepala Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar
Penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satunya adalah kesiapan mindset para pendidik. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wikan Sakarinto, menjelaskan kurikulum yang diterapkan Indonesia pada era 1970-an hingga kini mengadopsi sistem Jerman. Sementaranegara tersebut sudah berubah pesat namun Indonesia masih menggunakan pola yang sama (detik.com, 11 Mei 2022). Hal ini menjadi tantangan bagi para pendidik. Dalam Kurikulum Merdeka, terdapat perubahan fungsi pendidik yang semula mengajar dengan pendekatan yang diseragamkan atau satu ukuran untuk semua (one size fis all), menjadi seseorang yang mampu menciptakan siswa sebagai pembelajar mandiri sepanjang hayat. Dalam hal ini, guru harus menjadi mentor, fasilitator, atau coach dalam kegiatan belajar yang berbasis proyek (project based learning) secara aktif. Untuk mengubah mindset tenaga pendidik, Kemendikbudristek melakukan pelatihan berbasis proyek dan kompetensi pedagogik untuk guru dan dosen (detik.com, 11 Mei 2022)
M. Fatkoer Rohman, salah satu kepala sekolah SMA yang sekolahnya terpilih sebagai sekolah penggerak angkatan kedua Tahun Ajaran 2022/2023 menjelaskan perlunya penguatan pemahaman pada pihak guru/sekolah bahwa kurikulum bukan sebatas materi/ mata pelajaran agar implementasi kurikulum merdeka berdampak. Pada pergantian kurikulum selama ini, guru tetap saja mengajar dengan cara yang sama (ceramah) dan pembelajaran tidak berpusat pada siswa sehingga perubahan kurikulum tidak memberikan dampak signifian terhadap keberhasilan pendidikan. Sebenarnya Kurikulum Merdeka tidak jauh berbeda dengan Kurikulum 2013. Penggunaan istilah istilah baru pada Kurikulum Merdeka sebenarnya merangkum apa yang ada dalam kurikulum sebelumnya tetapi dengan istilah berbeda. Tantangannya adalah ketika guru mengembangkan sendiri tujuan pembelajaran. Guru diberi kemerdekaan, tetapi dari sisi kemampuan masih banyak guru yang belum siap. Kenyataan yang terjadi, bahkan masih banyak guru yang belum mampu menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran yang baik (YouTube Vox Populi Institute Indonesia, 8 Mei 2022). Oleh karena itu, penguatan untuk kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah menjadi penting. Selain itu, Kemendikbudristek juga perlu memberikan pedoman pelaksanaan kurikulum yang berisi kerangka kurikulum untuk diacu oleh sekolah, agar keleluasaan sekolah dalam implementasi kurikulum merdeka dapat terpantau dan terpetakan kualitasnya.
Hal lain yang menjadi tantangan adalah kesiapan siswa dalam implementasi kurikulum merdeka , terutama berkaitan dengan keleluasaan siswa untuk memilih sendiri apa yang akan mereka pelajari. Hal ini perlu menjadi perhatian agar siswa benar-benar memilih apa yang akan dipelajari berdasarkan bakat dan minatnya, bukan sekedar ikut-ikutan pilihan temannya atau bahkan karena tekanan. baik dari guru maupun orang tua siswa. Di sinilah penguatan peran dan kerja sama pendidik dan orang tua siswa sangat penting dalam mendorong dan mengarahkan siswa belajar sesuai dengan minat dan potensinya untuk mencapai hasil belajar yang optimal dan bermakna.
Perubahan kurikulum maupun penerapan kurikulum baru dalam penyelenggaraan pendidikan merupakan sebuah kebutuhan ketika kurikulum sebelumnya sudah tidak relevan atau ketika ada kebutuhan mendesak untuk percepatan pemulihan pendidikan. Namun, perubahan kurikulum yang kurang matang, tergesa, dan terlalu cepat berganti akan sangat memberatkan satuan pendidikan sebagai pelaksana. Terutama bagi sekolah yang masih memerlukan banyak bantuan dan berada di daerah tertinggal. Tanpa persiapan yang matang, bukan hasil pendidikan maksimal yang dicapai tetapi hanya hasil percobaan semata, dan pelaksana pendidikan justru direpotkan dengan tuntutan penyesuaian secara terus-menerus. Hal ini karena kurikulum yang satu belum diimplementasikan dengan baik, sudah diganti dengan kurikulum baru.
Tantangan dan kritik dari pihak-pihak terkait perlu menjadi pertimbangan bagi Kemendikbudristek dalam implementasi kurikulum merdeka . Meskipun belum dilaksanakan secara serentak, tetapi implementasi kurikulum merdeka secara mandiri sudah akan dilaksanakan secara merata di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, Kemendikbudristek juga perlu memastikan kesiapan implementasi kurikulum merdeka . Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain, pertama, berkaitan dengan payung hukum. Perlu dipastikan bahwa implementasi kurikulum merdeka dilaksanakan dengan dasar hukum yang jelas. Kedua, dari sisi SDM. Perlu persamaan pemahaman antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan, serta pihak terkait mengenai Kurikulum Merdeka secara jelas dan rinci. Perlu adanya panduan agar implementasi kurikulum merdeka dilaksanakan dengan keleluasaan bagi sekolah tetapi tetap bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Guru dan kepala sekolah juga perlu mendapat pelatihan untuk memahami perannya dalam kegiatan belajar serta mengembangkan kompetensi dan keterampilan dalam implementasi kurikulum merdeka . Ketiga, dari sisi sarana dan prasarana. implementasi kurikulum merdeka tentunya memerlukan sarana dan prasarana pendukung, terutama karena menggunakan platform digital yakni Platform Merdeka Mengajar. Dibutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar dapat diakses dengan meminimalisasi hambatan. Keempat, dari sisi anggaran. Pendanaan untuk implementasi kurikulum merdeka perlu dianggarkan dengan tepat agar tidak membebani sekolah. Mengingat jumlah BOS yang diterima sekolah berdasarkan jumlah siswa, maka penggunaan BOS untuk pembelian buku-buku dan kegiatan lainya yang berkaitan dengan implementasi kurikulum merdeka akan sangat memengaruhi dana operasional sekolah, terutama bagi sekolah yang bukan pelaksana Sekolah Penggerak.
Implementasi kurikulum merdeka sebagai opsi tambahan dalam pemulihan pendidikan pascapandemi COVID-19 memerlukan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan dampak yang signifian. Beberapa tantangan implementasi kurikulum merdeka mencakup kesiapan kompetensi, keterampilan, mindset pendidik sebagai pelaksana pendidikan, kesiapan infrastruktur, serta sarana dan prasarana. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesiapan tersebut. DPR RI terutama Komisi X melalui fungsi pengawasan perlu mendorong agar implementasi kurikulum merdeka dapat terlaksana secara efektif guna percepatan pemulihan pendidikan, antara lain dengan: (1) mendorong Kemendikbudristek agar implementasi kurikulum merdeka dilaksanakan dengan regulasi yang jelas; (2) mendorong penganggaran pembiayaan implementasi kurikulum merdeka yang tidak memberatkan sekolah terutama sekolah kecil; dan (3) mendorong kesiapan SDM, serta sarana dan prasarana untuk implementasi kurikulum merdeka .
BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
1. Beban kerja kepala sekolah dalam hal manajerial, dapat di optimalkan melalui prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang sejalan dengan konsep merdeka belajar yang sedang digaungkan oleh kemendibudristek, karena satuan pendidikan memiliki otonomi dan fleksibilitas dalam mengembangkan sumber daya yang dimiliki. Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah adalah, selain melaksanakan peran manajerial pada umumnya, namun kepala sekolah juga melakukan pengembangan pengelolaan pada item-item tertentu yang urgen dalam penyesuaian terhadap konsep merdeka belajar seperti :
a. Melakukan review terhadap kurikulum yang di lakukan, dengan memberikan porsi yang lebih pada bagian “proses” sehingga nilai yang di berikan lebih banyak memperhatikan proses siswa dalam menjalankan pembelajaran melalui asesmen diagnostik. Hal ini dapat di lakukan dengan membentuk tim pengembang kurikulum dalam satuan pendidikan.
b. Pengembangan pengelolaan RKS dan RKAS berdasarkan hasil evaluasi dan saran dari guru serta warga sekolah sehingga dapat memfasilitasi ide kreatif, dan inovatif melalui penyiapan anggaran untuk program kegiatan yang mendukung implementasi kurikulum merdeka belajar.
c. Penilaian sikap harus di kembangkan seperti sikap sosial dan religius kearah yang lebih luas seperti melalui kegiatan bakti sosial sampai pada pembiasaan kegiatan doa sebelum pembelajaran di mulai.
d. Pengembangan pengelolaan sarana prasarana, sehingga mampu mendukung pelaksanaan kurikulum merdeka belajar.
e. Pengembangan standar pendidik dan tenaga kependidikan melalui peningkattan kompetensi pendidik berupa In House Training (IHT), workshop, atau mengundang pemateri dari luar yang berkompeten.
f. Pengelolaan pembiayaan yang di kembangkan secara efektif dan seefisien mungkin guna menunjang pelaksanaan konsep merdeka belajar.
g. Pengembangan pengelolaan sekolah dengan melibatkan orang tua, sehingga ada rasa memiliki terhadap program-program yang di jalankan oleh sekolah.
h. Pengembangan sekolah ramah anak.
2. Sebagai supervisor, kepala sekolah dapat menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk menggerakan implementasi kurikulum yang adaptif di satuan pendidikannya dengan mengoptimalkan kebijakan kurikulum merdeka belajar, memaksimalkan proses evaluasi pada supervisi akademik yang dapat di jadikan bahan refleksi agar bisa menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Peran kepala sekolah sebagai supervisor bertujuan untuk :
a. Membimbing guru agar dapat memahami lebih jelas tentang persoalan dan kebutuhan peserta didik serta membantu guru dalam mengatasi persoalan dalam kaitan dengan kebutuhan peserta didik.
b. Membantu guru dalam mengatasi kesulitan dalam mengajar.
c. Memberikan pelayanan kepada guru agar dapat menggunakan seluruh kemampuannya dalam melaksanakan tugas.
d. Membantu guru memperoleh kecakapan mengajar yang lebih baik dengan menggunakan berbagai metode mengajar yang sesuai dengan sifat materinya.
e. Membantu guru memperkaya pengalaman belajar, sehingga suasana pengajaran bisa menggembirakan peserta didik.
f. Menciptakan suasana sedemikian rupa, sehingga guru merasa aman dan bebas dalam mengembangkan potensi dan daya kreasi mereka dengan penuh tanggungjawab.
Sebagai seorang manajer maka kepala sekolah harus mau dan mampu mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah dalam rangka mewujudkan visi misi dalam mencapai tujuannya dengan melakukan Perencanaan (planning), Mengorganisir (organizing), Membimbing atau Mengarahkan (actuating), dan Pengawasan (controlling), karena kurikulum merdeka belajar berorientasi kepada peserta didik dengan harapan bahwa peserta didik tidak hanya pintar dalam menghapal pembelajaran, tetapi juga harus memiliki daya analisa dan penalaran yang tajam serta memiliki karakter dalam mengatasi suatu masalah dalam kehidupannya sekarang dan juga di masa yang akan datang.
B. Saran
Berdasarkan data yang ditemukan, penulis menyarankan beberapa hal terkait dengan Implementasi kurikulum merdeka belajar, yaitu :
1. Implementasi kurikulum merdeka belajar harus terus diawasi, dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman agar sekolah ini tidak tertinggal dengan sekolah yang lain. Kekurangan harus cepat diatasi dan diselesaikan secara bersama, tidak hanya tugas kepala sekolah saja, melainkan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di sekolah. Hal itu agar tugas dan fungsi berjalan efektif dan efisien serta dapat memajukan pendidikan yang di sekolah.
2. Sebagai kepala sekolah harus terus menjalankan peranannya sebagai seorang top leader atau seaga pemimpin dalam mengawasi lembaga pendidikan yang bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan dan pelaksanaan program yang ada dan yang akan direncanakan demi usaha meningkatkan pengembangan kurikulum untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di sekolah.
3. Faktor pendukung dan penghambat disetiap pelaksanaan fungsi dan peran tenaga kependidikan adalah hal yang lumrah, akan tetapi sebagai kepala sekolah serta guru harus terus memperbaiki dengan kompetensi dan keterampilan yang lebih baik lagi, dan sebagai kepala sekolah harus berusaha menganalisis dan melihat tentang faktor pendukung dan penghambat disetiap pelaksanaan kebijakan dalam Implementasi kurikulum merdeka di sekolah. Kepala sekolah harus menyikapi setiap permasalahan-permasalahan yang ada baik dari lingkungan eksternal dan internal.
DAFTAR PUSTAKA
A Asfiati, NI Mahdi . 2020. Merdeka Belajar bagi Anak Kebutuhan Khusus di SLB Kumala Indah Padangsidimpuan Kindergarten: Journal of Islamic Early Childhood Education 3 (1), 59-69
Akello, S and Ahmed, A.O. (2015). Education as a Practice of Freedom: Reflections on bell hooks. Journal of Education and Practice,
Alwi,Hasan dkk. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Arifin, Bambang Samsul, Dan Muslim. 2020. Manajemen Pendidikan Karakter. Bandung: Pustaka Setia
Atmodiwirio. Soebagio. (2005). Manajemen Pelatihan. Ardadizya Jaya: Jakarta.
Baro’ah, S. (2020). Kebijakan merdeka belajar sebagai strategi peningkatan mutu penddikan. Jurnal Tawadhu, 4 (1), 1063-1073.
Fathan, R. (2020). Hardiknas 2020: Merdeka Belajar ditengah Pandemi Covid-19. http://jurnalposmedia.com/hardiknas-2020-merdeka-belajar-ditengah-covid 19/
Jeevan Joyti. 2014. Impact Of Organizational Climate On Job Satisfaction, Job Commitment and Intention To Leave: An Empirical Model. Journal of Business Theory and Practice, Vol. 1, No. 1 .
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), “Kurikulum Merdeka sebagai Opsi Satuan Pendidikan dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Tahun 2022 s.d. 2024”, https:// kurikulum.gtk.kemdikbud. go.id/detail-ikm.
Kristina. “Kesiapan Mindset Guru Jadi Tantangan Terbesar dalam Penerapan Kurikulum Baru”, 29 Maret 2022, https://www.detik. com/edu/sekolah/d-6005340/ kesiapan-mindset-guru-jaditantangan-terbesar-dalampenerapan-kurikulum-baru,
Mulyasa, E, 2012. Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan. Menyenangkan, Bandung, Remaja Rosdakarya
Mustaghfiroh. (2020). Konsep “Merdeka Belajar” Perspektif Aliran Progresivisme John Dewey. Jurnal Studi Guru dan Pembelajaran, vol 3 (1), pp.141-147.
Napitupulu, Ester Lince. “Kurikulum Merdeka Dilaksanakan secara Mandiri di Tahun Ajaran Baru 2022/2023”, 30 April 2022, https://www.kompas.id/baca/ dikbud/2022/04/30/kurikulum merdeka-dilaksanakan-secara m a n d i r i - d i - t a h u n - a j a r a n baru-20222023
Nasution, A.G.J. (2020). Integrasi Media Sosial dalam Pembelajaran generasi Z. Jurnal Teknologi Informasi Dan Pendidikan, 13.
Pasaribu, Veta Lidya Delimah dan Krisnaldy (2020). Pengaruh Gaya Kepemimpinan, Disiplin Kerja dan Kompensasi Terhadap Hasil Kinerja Karyawan Kelurahan Pisangan Ciputat. Prosiding Seminar Nasional.
Rivai, Veithzal dan Sylviana Murni. 2009. Education Management. Jakarta: Rajawali Pers
Sagala, Syaiful. (2013). Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alvabeta.
Soetopo, Hendyat, Dan Wasti Sumanto, Kepemimpinan Dan Supervisi Pendidikan, Jakarta, Bina Aksara, 1988
Soewadji Lazaruth. 1994. Kepala sekolah dan tanggung jawabnya. Yogyakarta: Kanisius
Wahyusumidjo, 2007. Kepemimpinan Kepala Sekolah/Madrasah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yamin, M. Syahrir. (2020). Pembangunan Pendidikan Merdeka Belajar. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6 (1),126-13
YouTube Vox Populi Institute Indonesia. Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi bertajuk ”Kupas Tuntas Implementasi Kurikulum Merdeka”, 8 Mei 2022, h t t p s : / / w w w . y o u t u b e . c o m / c h a n n e l / U C y F x 2 - Xb2XLuZs8E1ZDMA7A
0 comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar, hindari unsur SARA.
Terima kasih