melimpahkan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan karya tulis ini dengan judul “PARTISIPASI KOMITE SEKOLAH DALAM PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH SDN GAYO SETIE KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH”. Penulisan dan penyusunan karya tulis ini dimaksudkan untuk melengkapi serta memenuhi salah satu persyaratan guna mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
MAKALAH
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL PADA BIDANG PAUD DAN PNF DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ....................
Diajukan untuk
.................................................................
.......................................
Oleh :
……………………………….
………………………….
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN ....................
Alamat : …………………………………………………………..
2024
LEMBAR PENGESAHAN
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL PADA BIDANG PAUD DAN PNF DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ....................
Oleh :
…………………………..
NIP. ……………………..
Mengetahui ...................., Maret 2024
………………………….. Penulis
………………………… ……………………..
NIP…………………… NIP. …………………..
Mengesahkan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten ....................
…………………………..
……………………..
NIP. ………………………
ABSTRAK
Di zaman sekarang ini, instansi pemerintah sangat terbantu dengan perkembangan teknologi untuk memenuhi kebutuhan informasi dan komunikasi. Kini, sejumlah besar instansi pemerintah yang ada di Indonesia memanfaatkan penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi publik. Media sosial adalah platform digital yang memfasilitasi para penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa foto atau video. Instansi pemerintah menggunakan media sosial mereka untuk membangun komunikasi serta interaksi dengan masyarakat. Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... menjadi salah satu instansi pemerintah yang memanfaatkan penggunaan media sosial. Tujuan penulisan makalah ini adalah 1) untuk mengetahui bagaimana media sosial pada Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... dalam menjangkau sasaran binaan 2) untuk mengetahui bagaimana manfaat media sosial pada Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... dalam menyampaikan edukasi dan informasi 3) untuk mengetahui mengapa media sosial menjadi media edukasi dan informasi pada Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten ..................... Kesimpulan dari penulisan makalah ini menunjukkan bahwa Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... menggunakan media sosial sebagai media edukasi dan informasi mengikuti perkembangan digital pada saat ini dengan mengoptimalkan semua fitur yang ada di dalam upaya menjangkau seluruh sasaran khususnya di Bidang PAUD DAN PNF.
Kata Kunci: media sosial, PAUD dan PNF
KATA PENGANTAR
Sujud dan puji syukur penulis panjatkan hanya kehadirat Alloh SWT atas segala limpahan rahmat, hidayah dan inayahNya sehingga penulis dapat menyusun dan menyelesaikan tugas penulisan karya tulis ini.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa penyusunan karya tulis ilmiah dalam rangka …………………………………………….. ini tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah tulus ikhlas membantu tugas tersebut sampai dengan selesai. Semoga Alloh SWT akan membalasnya dengan balasan yang berlipat ganda. Aamiin.
Semoga karya ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca umumnya. Penulis selalu terbuka untuk kritik dan saran terhadap segala kekurangan demi kebaikan penulis di masa yang akan datang.
...................., Maret 2024
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN............................................................................ ii
ABSTRAK.......................................................................................................... iii
KATA PENGANTAR........................................................................................ iv
DAFTAR ISI....................................................................................................... v
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah........................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan....................................................................... 3
D. Manfaat Penulisan.................................................................... 3
BAB II. KAJIAN PUSTAKA
A. Lokasi ..................................................................................... 4
B. Jenis Penulisan......................................................................... 4
C. Jenis dan Sumber Data............................................................ 4
D. Teknik Pengumpulan Data ..................................................... 5
E. Analisis Data .......................................................................... 5
F. Definisi Konseptual ................................................................ 5
BAB III PEMBAHASAN
A. Implementasi Penggunaan dan Pemanfaatan Media Sosial pada Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ................................ 9
B. Manfaat penggunaan dan pemanfaatan media sosial pada bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ................................ 13
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan............................................................................... 17
B. Saran ........................................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Media sosial hadir sebagai alat komunikasi dan berbagai sarana untuk melakukan berbagai kegiatan agar menjadi mudah. Penggunaan internet maupun media sosial adalah pemanfaatan perangkat elektronik sebagai gaya hidup baru di masyarakat (new lifestyle) di jaman sekarang. Hal tersebut dapat diamati dari banyak perilaku masyarakat dan generasi muda jaman sekarang yang hampir di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penggunaan internet dan media sosial pada akhirnya memberikan banyak kemudahan dalam mengakses dan pencarian berbagai jenis kebutuhan informasi, termasuk sebagai alat yang membantu proses pekerjaan.
Media sosial adalah media dalam jaringan (daring) yang digunakan untuk kebutuhan komunikasi jarak jauh, proses interaksi antara satu pengguna dengan pengguna lainnya, serta mendapatkan sebuah informasi melalui perangkat aplikasi khusus dengan menggunakan jaringan internet. Tujuan dari adanya sosial media adalah sebagai sarana dalam mempermudah komunikasi untuk menghubungkan antar pengguna dengan cakupan wilayah yang sangat luas atau tanpa batas.
Data yang dilansir wearesocial.com tahun 2021 mengungkapkan bahwa teknologi yang terhubung (connected tech) menjadi bagian yang semakin penting dalam kehidupan orang-orang selama setahun terakhir. Keberadaan media sosial, e-commerce, konten streaming, dan game mengalami pertumbuhan yang signifikan. Jumlah pengguna media sosial juga terus bertambah, dengan rata-rata 13 pengguna baru setiap detiknya. Pada Oktober 2021, angka pengguna media sosial meningkat hingga mencapai 4,55 miliar (Kemp 2021). Semakin banyaknya pengguna media sosial ini membuat bidang PAUD dan PNF juga mulai memanfaatkan keberadaan media sosial untuk terhubung dengan masyarakat yang dilayani. Bertot et al. (2010) melihat bahwa media sosial menawarkan kepada pemerintah potensi untuk meningkatkan partisipasi demokrasi dengan mendorong publik untuk memiliki suara dalam pembuatan kebijakan, bekerja dengan publik untuk meningkatkan layanan, mengumpulkan ide, dan meningkatkan transparansi. Pemerintah di berbagai tingkatan mencari sarana komunikasi yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih bisa memfasilitasi partisipasi maupun kolaborasi dengan masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintah. Akibatnya, semakin banyak lembaga pemerintah yang mulai menggunakan media sosial sebagai bagian dari saluran interaksi mereka dengan masyarakat (Nepal, Paris, and Georgeakopoulos 2015).
Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... yang juga memiliki tugas dalam peningkatan mutu pendidikan dan program strategis pemerintah Kabupaten .................... untuk memajukan daerah ini. Pemerintah Kabupaten .................... sangat menyadari bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan syarat penting yang harus dipenuhi ketika ingin mengejar ketertinggalannya bila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Karena itu keberadaan Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... merupakan salah satu satuan kerja pemerintah yang memiliki peran penting dalam memajukan pendidikan di Kabupaten .................... khususnya bidang PAUD DAN PNF.
Menyimak uraian tersebut, maka penggunaan dan penerapan media sosial sudah seharusnya mendapat perhatian yang lebih serius salah satunya dengan melakukan suatu kajian dalam bentuk penulisan makalah dengan judul : “Penggunaan dan Pemanfaatan Media Sosial pada Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten ....................”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan oleh penulis di atas, maka permasalahan penulisan makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi penggunaan dan pemanfaatan media sosial pada bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................?
2. Bagaimana dampak penggunaan dan pemanfaatan media sosial pada bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................?
C. Tujuan Penulisan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, dengan demikian dapat dirumuskan tujuan yang akan dicapai dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Mendeskripsikan implementasi penggunaan dan pemanfaatan media sosial pada bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
2. Mendeskripsikan manfaat penggunaan dan pemanfaatan media sosial pada bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
D. Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini dikelompokkan kedalam dua bagian, yaitu:
1. Manfaat Teoritis
a. Penulisan makalah ini berguna untuk menganalisis penggunaan dan pemanfaatan media sosial pada bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... dalam menyampaikan informasi pendidikan
b. Memberikan tambahan informasi yang bermanfaat bagi pembaca yang berkepentingan keilmuan dalam mengatasi masalah yang sama atau dimasa yang akan datang.
2. Manfaat Praktis
a. Dapat membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... khususnya bidang PAUD dan PNF memenuhi informasi terkait pendidikan
b. Dapat membantu mengevaluasi penyampaian informasi terkait pendidikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... khususnya bidang PAUD dan PNF melalui media sosial yang sudah diterapkan.
BAB II
METODOLOGI
A. Lokasi
Penulisan makalah ini dilaksanakan di Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Makalah yang terletak di Jalan ……………………………….
B. Jenis Penulisan
Penulisan makalah ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. pendekatan deskriptif kuantitatif bertujuan untuk menjelaskan, meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi, atau berbagai variabel yang timbul yang menjadi objek dari penelitian itu berdasarkan apa yang terjadi. Kemudian mengangkat ke permukaan karakter atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun variabel tersebut (Bungin, 2005:44)
C. Jenis dan Sumber Data
1. Jenis Data
Jenis data adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... yang tidak berbentuk angka, seperti gambaran umum instansi, struktur organisasi, dan data data lain yang menunjang penulisan makalah ini.
2. Sumber Data terdiri dari:
a. Data Primer
Sumber data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Untuk mendapatkan data primer penulis mengumpulkannya secara langsung di kantor Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
b. Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh penulis secara tidak langsung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Data sekunder dalam penelitian ini sebagian besarnya diperoleh dari kantor Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... serta pendudukung pendukung lainnya.
D. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penulisan makalah ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Penelitian Pustaka (Library Reseacrh) adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui dokumen dokumen tertulis, laporan-laporan yang berkaitan dengan tema pada penulisan makalah ini.
b. Penelitian Lapang (Field Research) adalah penelitian yang bertujuan untuk memperoleh data yang sehubungan dengan penulisan makalah ini. Untuk itu maka penulis mengadakan observasi dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan secara langsung terhadap penggunaan dan pemanfaatan media sosial pada bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten .....................
E. Analisis Data
Keseluruhan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah, lalu dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini.
F. Definisi Konseptual
Untuk memberikan suatu pemahaman agar memudahkan penelitian ini maka disusun definisi konseptual yang dapat dijadikan sebagai acuan sebagai berikut :
1. Media sosial merupakan suatu situs, bagian dari internet, berbagai macam teknologi yang digunakan serta penggabungan dari sosiologi dan teknologi dan sebagai sarana berkomunikasi, suatu akses serta adanya pemanfaatan didalamnya. Media sosial menurut Parker dan Solis (dalam, Andi 2008) menyatakan bahwa suatu alat yang dikeluarkan sebagai media komunikasi dengan individu lainnya dengan menciptakan, berbagai informasi dan pengetahuan melalui kata-kata, foto dan film dalam sebuah kelompok di dunia maya. Dapat dikatakan media sosial yaitu interakasi sosial antar manusia dalam membuat, berbagai dan bertukar pengetahuan yang mencangkup gagasan dan berbagai konten dalam komunitas didunia maya (Ahlqvist dalam Sulianti, 2015). Laporan digital tahunan yang dikeluarkan website we are social tahun 2020 yang membahas tren media sosial yang digunakan di Indonesia, media sosial terfavorit adalah menginformasikan bahwa jumlah pengguna face Facebook di Indonesia mencapai 2,17 miliar dan jumlah pengguna Twitter mencapai 160 juta serta jumlah pengguna Instagram di Indonesia mencapai 69 juta. Sementara itu hasil pengumpulan data yang didapat dari analisis akun media sosial oleh Peneliti sebelumnya, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia melalui situs web resmi yang dimiliki, terdapat sebanyak 109 kota menggunakan media sosial Twitter, sebanyak 90 kota telah menggunakan media sosial Twitter, dan sebanyak 44 kota telah menggunakan media sosial Instagram. (Suryadharma and Susanto, 2017) (Gunawan and Sidik, 2021)
2. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan, pengendalian, pengoordinasian dan pengelolaan kegiatan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal serta sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai uraian tugas :
a. Menyusun operasional program dan rencana kerja serta rencana kegiatan di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal;
b. Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal;
c. Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan;
d. Mengoordinasikan perencanaan program antar bidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
f. Melaksanakan pembinaan umum dan teknis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
g. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal melalui kegiatan pengendalian, evaluasi dan pelaporan guna penyusunan rencana tindak lanjut;
h. Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar dan pemberian penghargaan bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
i. Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan organisasi mitra Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
j. Menyelenggarakan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal;
k. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan dan perilaku kerja sesuai ketentuan;
l. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal kepada atasan;
m. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di bantu oleh 1) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, 2) Kepala Seksi Pendidikan Nonformal; dan 3) Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Implementasi Penggunaan dan Pemanfaatan Media Sosial pada Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................
1. Contoh Implementasi Penggunaan dan Pemanfaatan Media Sosial pada Bidang PAUD dan PNF
Implementasi penggunaan dan pemanfaatan media sosial pada bidang PAUD dan PNF, sebagian besar diisi dengan konten pesan dan template dari setiap postingan sangat jelas dan bermanfaat. Selain itu postingan berupa foto atau video diolah dengan menarik dan dapat dipahami dengan mudah oleh pengikut pada media sosial bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ..................... Selain itu postingan berisikan informasi yang terbaru dan dengan admin yang responsif sehingga guru tidak perlu datang ke kantor untuk menanyakan informasi tersebut. Dengan bermanfaatnya penyebaran informasi oleh bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... dengan media sosial, maka hal tersebut akan memberikan informasi yang memadai terutama bagi guru dan pengikut media bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... telah memahami kebutuhan informasi mengenai pendidikan bagi kalangan pengelola PAUD dan PNF sehingga Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... mencoba untuk memanfaatkan media sosial sebagai upaya menyebarluaskan informasi mengenai yang berkaitan dengan Bidang PAUD dan PNF. Dengan menggunakan media akan lebih efektif dan efisien. Seperti halnya pada pembuatan suatu konten, Bidang PAUD dan PNF mencoba memberikan konten yang bersifat menarik dan mudah dipahami dengan melakukan pembuatan template khusus yang menjadi bentuk keestetikan.
Sebagai contoh salah satu postingan di media sosial yang diposting oleh Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... adalah persiapan akreditasi pendidikan non formal sebagaimana gambar berikut :
Dari postingan di atas, Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... lebih fokus pada menyiarkan berita serta menyajikan informasi secara spesifik. Hal ini dapat diketahui dari isi pesan postingan, peneliti melakukan penyesuaian antara teori aspek penggunaan media sosial dan postingan akun Bidang PAUD dan PNF. Isi pesan dari postingan Bidang PAUD dan PNF yakni menyampaikan upaya peningkatan mutu pendidikan non-formal dengan kegiatan akreditasi. Sehingga dapat dikategorikan sebagai pengguna aspek menyajikan informasi secara spesifik. Pada isi postingan yang lain dari Bidang PAUD dan PNF adalah menyampaikan informasi yang dapat diketahui oleh para pengelola pendidikan anak usia dini yang berkaitan dengan akreditasi. Pada postingan tersebut tidak ada pemberitahuan secara khusus untuk beberapa karena tujuannya agar diketahui seluruh pengelola PAUD yang menjadi binaan Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
2. Upaya Peningkatan Penggunaan dan Pemanfaatan Media Sosial pada Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................
Agar media sosial Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... dapat terkelola dengan baik, berikut beberapa hal yang harus menjadi bahan perhatian bagi bidang PAUD dan PNF. Pertama, tetapkan SK khusus bagi ASN yang ditunjuk untuk mengelola media sosial instansi. SK ini penting agar ASN yang ditunjuk menjadi admin media sosial merasa dihargai dan memiliki tanggung jawab tugas. Kedua, fasilitasi para admin media sosial dengan sarana dan prasarana yang memadai, seperti koneksi internet yang stabil, perangkat teknologi pendukung konten. Ketiga, pelatihan-pelatihan kelola media sosial. Ikutkan admin media sosial pada kegiatan-kegiatan pelatihan yang berhubungan dengan media sosial untuk meningkatkan skill dan potensi dirinya. Keempat, berikan reward. Tidak ada salahnya memberikan reward kepada admin media sosial di bidang PAUD dan PNF. Reward diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kesediaan, ide dan kreativitasnya dalam mengelola media sosial. Reward tidak melulu harus berbentuk materi, tapi juga pujian, kesempatan mengembangkan karir atau menjadi nilai tambah di daftar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kelima, dukung dengan kerjasama yang baik. Tentu saja seorang admin media sosial tidak bisa bekerja sendiri dalam mengelola media sosial. Karena itu, untuk memudahkan kerja admin, ASN di bidang-bidang lain sebaiknya turut membantu kerja admin, misalnya cepat memberikan data-data terbaru sebagai bahan membuat konten, ikut memberi masukan untuk kebaikan media sosial, aktif membagikan konten secara luas.
Untuk mengoptimalikan penggunaan media sosial oleh Bidang PAUD dan PNF, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dukungan dari organisasi terutama yang mendukung perubahan pola komunikasi dan budaya organisasi yang sesuai dengan karakteristik dunia maya terutama di media sosial yang lebih terbuka dan fleksibel. Media sosial Bidang PAUD dan PNF harus dapat memberikan respon lebih cepat daripada layanan offline, apalagi saat ini banyak pengguna lebih kritis terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Bidang PAUD dan PNF.
b. Kualifikasi Pengelola Media Sosial. Pengelola media sosial memerlukan kemampuan khusus, antara lain kemampuan berkomunikasi secara interaktif dengan netizen/follower, kemampuan menggunakan aplikasi olah gambar untuk membuat konten-konten media sosial. Perlu diberikan pelatihan kepada pengelola media sosial di Bidang PAUD dan PNF yang diberikan tugas mengurus media sosial.
c. Sumber informasi. Jadikan setiap postingan yang dibagikan di media sosial mudah dipahami agar mendapat perhatian dan respon dari netizen follower. Media sosial mempermudah Bidang PAUD dan PNF menyebarkan informasi, dengan tetap memperhatikan prinsip dan etika organisasi.
d. Pada masa ini sudah saatnya Bidang PAUD dan PNF mengelola media sosialnya dengan terencana dan terukur. Dengan kemudahan-kemudahan yang ada di platform media sosial, diharapkan dapat menjadi representasi negara dan Instansi dalam menyajikan layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
B. Manfaat penggunaan dan pemanfaatan media sosial pada bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................
1. Media sosial dalam upaya menjangkau sasaran binaan Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................
Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... memanfaatkan media sosial dengan memuat konten-konten yang informatif serta edukatif. Edukasi yang disampaikan melalui akun Bidang PAUD dan PNF tidak hanya mengenai pendidikan nonformal, namun juga pengetahuan pengetahuan umum yang dapat menambah ilmu pengetahuan. Akun Bidang PAUD dan PNF memanfaatkan media sosial i dengan mengoptimalkan semua fitur yang telah disediakan seperti feed, reels, stories, tag, hashtag, dan lain-lain. Selain itu juga akun Bidang PAUD dan PNF mempunyai waktu-waktu tertentu ketika melakukan posting foto atau video, yaitu sekitar pukul 07.00 – 09.00 (pagi hari), pukul 11.00 – 12.00 (siang hari) dan pukul 17.00 – 20.00 (sore hingga malam hari), karena di waktu tersebut dapat mempengaruhi tingkat tinggi nya viewers, jumlah likes dan komentar. Akun Bidang PAUD dan PNF juga selalu berupaya memberikan konten-konten yang menarik dari segi visual dan isi dengan mengikuti perkembangan trend yang ada pada saat ini. Teknik atau penyampaian pesan yang digunakan dalam konten yang diunggah pada akun Bidang PAUD dan PNF menggunakan cara yang kekinian, lebih informal dan tidak bersifat baku, karena sasaran penyampaian pesan tersebut lebih kepada tenaga pendidik PAUD. Tetapi jika konten untuk Kepala Dinas dan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... menggunakan penyampaian pesan dengan bentuk press release, berita, foto, dokumentasi dan video.
2. Manfaat media sosial Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... dalam menyampaikan edukasi dan informasi
Media sosial Bidang PAUD dan PNF dapat membantu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Humas. Media dapat memudahkan Humas dalam membangun citra dan reputasi yang positif, membangun opini masyarakat, menyerap aspirasi dan mengolah aspirasi publik, melakukan klarifikasi atas data dan masalah yang beredar di masyarakat, dan membantu dalam menyebarluaskan informasi mengenai program dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Media sosial dapat membantu Bidang PAUD dan PNF dalam memperkenalkan serta mem-branding program dan kegiatan di lingkungan instansi agar lebih dikenal oleh masyarakat luas, selain itu masyarakat juga dapat dengan mudah mengenal karakteristik dari Bidang PAUD dan PNF. Pemanfaatan media sosial bagi instasi juga bisa menjadi media atau sarana untuk menangkal berita hoax.
3. Media sosial binaan Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... berperan penting bagi masyarakat dalam mencari sumber informasi
Akun Bidang PAUD dan PNF selalu berupaya untuk memberikan informasi yang nyata seputar dunia pendidikan, selain itu juga akun Bidang PAUD dan PNF selalu konsisten dalam menyuguhkan konten-konten edukasi yang diharapkan dapat mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Media sosial dapat membantu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Humas, membantu Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... dalam memperkenalkan serta mem-branding program dan kegiatan di lingkungan instansi. Selain itu juga akun Bidang PAUD dan PNF selalu konsisten dalam menyuguhkan konten-konten edukasi yang diharapkan dapat mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
4. Media sosial menjadi media edukasi dan informasi pada binaan Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................
Teknologi saat ini semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Di era digital seperti sekarang ini masyarakat semakin aktif dalam menggunakan media sosial. Perkembangan teknologi ini menjadi salah satu faktor yang melatar belakangi Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... menggunakan media sosial adalah salah satu media sosial yang digandrungi masyarakat dari berbagai kalangan. Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... menggunakan media sosial dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari sumber informasi yang mendidik serta dapat mengembangkan literasi dan edukasi di PAUD binaan di Kabupaten .....................
5. Peran media sosial bagi Bidang PAUD dam PNF sebagai media komunikasi pelayanan publik
Menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan sesuai dengan peraturan negara, baik dalam hal barang, jasa atau layanan administratif yang disediakan negara. Dalam menjalankan pelayanan publik, dibutuhkan kecepatan, efektivitas dan efisiensi yang tinggi agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dengan maksimal (Kurnia et al., 2018). Salah satu alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk dapat melakukan optimalisasi dalam pelayanan publiknya adalah media sosial. Media sosial menawarkan kelebihan yang dapat menyebarkan informasi pada khalayak luas dalam waktu yang singkat. Adanya media sosial menjadi sebuah kontribusi bagi masayrakat. Media sosia l memudahkan warga untuk dapat mengakses informasi-informasi penting seperti pengumuman dan berita. Aturan mengenai optimalisasi pelayanan publik tertuang dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menuliskan bahwa ‘pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan ‘efektivtias dan efisiensi pelayanan publik. Selain itu, Peraturan MenPANRB Nomor 83 Tahun 2012 juga mengatur pedoman pemanfaatan media sosial untuk instansi-instansi pemerintah. Media sosial dinilai memiliki manfaat untuk menyebarkan informasi dari pemerintah ke masyarakat, membentuk peran aparatur negara dan kemudahan dalam mendengar opini masukan masyarakat pada program pemerintah.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... memanfaatkan media sosial sebagai media edukasi dan informasi dalam upaya menjangkau masyarakat luas dengan mengoptimalkan semua fitur yang telah disediakan seperti feed, reels, stories, tag, hashtag, dan lain-lain. Akun Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... mempunyai waktu-waktu tertentu ketika melakukan posting foto atau video agar dapat mempengaruhi tingkat tingginya viewers, jumlah likes dan komentar. Akun Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... juga selalu memberikan konten-konten yang menarik dari segi visual dan isi dengan mengikuti trend yang ada pada saat ini. Teknik penyampaian pesan yang digunakan oleh Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... menggunakan bahasa yang lebih informal dan tidak bersifat baku. Selain itu, Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... menggunakan teknik penyampaian pesan dalam bentuk berita untuk konten Kepala Dinas dan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
2. Media sosial sangat bermanfaat bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ...................., karena dapat membantu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Humas, mem branding program dan kegiatan di lingkungan instansi agar lebih dikenal oleh masyarakat luas. Selain itu, Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .................... juga sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mencari sumber informasi dan ilmu pengetahuan yang baru.
3. Dengan mengikuti perkembangan digital pada saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... memanfaatkan media sosial sebagai media edukasi dan informasi bagi masyarakat. adalah salah satu media sosial yang digandrungi masyarakat dari berbagai kalangan, terutama anak muda. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... menggunakan media sosial dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mencari sumber informasi yang mendidik serta dapat mengembangkan literasi dan edukasi di masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, maka adapun saran yang direkomendasikan adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan kemampuan teknis dalam mengolah dan menyusun postingan pada akun media sosial yang lebih informatif, simpel dan dapat memberikan penyampaian informasi yang maksimal kepada pengikut media sosial Akun Bidang PAUD DAN PNF Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten .....................
2. Pemerintah dan dinas terkait diharapkan dapat membuat sebuah kebijakan yang mendukung untuk dalam pembelajaran atau penyampaian informasi yang informatif yang dapat dilakukan dengan pemberian dana atau dukungan secara moril kepada pihak terkait dalam pelaksanaanya.
DAFTAR PUSTAKA
Bertot, John Carlo, Paul T Jaeger, and Derek Hansen. (2012). “The Impact of Polices on Government Social Media Usage : Issues , Challenges , and Recommendations.” Government Information Quarterly 29 (1): 30–40. https://doi.org/10.1016/j.giq.2011.04.0 04.
Bungin, Burhan. (2005). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Kencana Prenada. Media Group. Jakarta
Gunawan, B. and Sidik, M. (2021) ‘Pembuatan Aplikasi Chatbot Kolektor Dengan Metode Extreme Programming Dan Strategi Forward Chaining . Manufacturing of Chatbot for Collector Application With’, Jurnal Internasional, 8(2), pp. 293–302.doi:10.25126/jtiik.202184298
Kemp, Simon. (2021). “Digital 2021: GLOBAL OVERVIEW REPORT.” https://datareportal.com/reports/digital -2021-singapore.
Nepal, Surya, Cecile Paris, and Dimitrios Georgeakopoulos. (2015). Social Media fo Government Services. Social Media for Government Services. https://doi.org/10.1007/978-3-319-27237-5.
Sulianti, F. (2015). Keajaiban Social Media. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Suryadharma, B., & Susanto, T. D. (2017). Faktor Penerimaan Media Sosial Instansi Pemerintah di Indonesia. Information Technology, 2, 1–10. Retrieved from http://ejurnal.itats.ac.id/index.php/integer/article/ view/174
Untuk mendapatkan file lengkap, silahkan : klik DOWNLOAD atau hub. (WA) 081327121707 - (WA) 081327789201 terima kasih
MAKALAH
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG SEKRETARIAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ....................
Diajukan untuk
.................................................................
.......................................
Oleh :
……………………………….
………………………….
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN ....................
Alamat : …………………………………………………………..
2024
LEMBAR PENGESAHAN
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG SEKRETARIAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ....................
Oleh :
………………………………..
NIP. ……………………..
Mengetahui ...................., Maret 2024
...................................... Peneliti
……………………………. ……………………….
NIP. …………………….. NIP. ……………………..
Mengesahkan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten ....................
……………………………….
……………………………
NIP. …………………….
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan makalah ini untuk mendeskripsikan penegakan aturan disiplin dan penerapan sanksi disiplin pegawai negeri sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin dari pegawai negeri sipil. Hasil penulisan makalah menunjukkan Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam implementasinya karena beberapa hambatan teknis. Hal-hal tersebut dikarenakan standarisasi pokok dan target-target kebijakan, pangkal pokok aturan/kebijakan, komunikasi antar organisasi dan aktivitas-aktivitas, ciri-ciri khusus lembaga pelaksana, keadaan nyata situasi ekonomi, sosial dan politik, serta kemungkinan terbesar arah pemikiran pelaksana,yang belum memadai, namun secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa bahwa penegakan aturan disiplin pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... sudah optimal sesuai dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Kata Kunci : Implementasi, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 53 Tahun 2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penyusunan makalah ini dapat berjalan lancar. Makalah yang berjudul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG SEKRETARIAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ....................”. Makalah ini disusun sebagai salah satu syarat ……………………………………..
Penulisan makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa juga penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu.
Semoga semua pihak yang telah membantu selesainya pembuatan makalah ini senantiasa mendapatkan limpahan rahmat dan barokah dari Allah SWT dan penulisan makalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
...................., Maret 2024
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN............................................................................ ii
ABSTRAK.......................................................................................................... iii
KATA PENGANTAR........................................................................................ iv
DAFTAR ISI....................................................................................................... v
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah........................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan....................................................................... 2
D. Manfaat Penulisan.................................................................... 3
BAB II. METODOLOGI
A. Lokasi ..................................................................................... 4
B. Jenis Penulisan......................................................................... 4
C. Jenis dan Sumber Data............................................................ 4
D. Teknik Pengumpulan Data ..................................................... 5
E. Informan ................................................................................. 5
F. Analisis Data .......................................................................... 5
G. Definisi Konseptual ................................................................ 6
BAB III PEMBAHASAN
A. Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................................................................................................. 9
B. Penegakan Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................................................................................................. 11
BAB IV KEIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan............................................................................... 17
B. Saran ........................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
PNS memiliki kedudukan yang sangat penting karena PNS adalah Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat serta pelaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan sebagai usaha mewujudkan tujuan nasional. PNS ditekankan untuk benar-benar mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kedisiplinan menjadi salah satu masalah mendasar dan harus segera diatasi dengan serius. Disiplin merupakan modal yang penting dan harus dimiliki oleh aparatur negara sebab menyangkut pemberian pelayanan kepada publik. Masih kurangnya dalam mematuhi peraturan kedisiplinan pegawai sehingga dapat menghambat pemerintahan dan pembangunan nasional, PNS seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat secara keseluruhan agar masyarakat dapat percaya terhadap peran PNS (Hartini, 2017:59).
Sebagai instansi pemerintahan, Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... memberikan dukungan sepenuhnya terhadap 53 tahun 2010 mengenai kesanggupan pegawai negeri sipil dalam memenuhi kewajiban dan menanggalkan larangan seperti yang diatur dalam perundang-undangan serta peraturan dinas yang mengandung sanksi hukuman (PP No 53 tahun 2010, pasal 1 ayat 1). Walaupun begitu, dalam prakteknya terdapat banyak pegawai pemerintah yang melanggar peraturan disiplin kerja. Hal yang dominan kasat mata sperti misalnya sebagian oknum pegawai yang sering terlihat pulang lebih awal dari jam kerja, bermain aneka games di layar komputer, belum melakukan pelayanan jasa yang ideal kepada masyarakat, serta serangkaian tindakan indisipliner lainnya.
Pegawai di lingkungan Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... sebagai salah satu unsur utama sumber daya manusia aparatur negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan di bidang pendidikan. Sosok pegawai yang mampu memainkan peranan tersebut adalah pegawai yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap disiplin yang tinggi. Oleh karena itu kedisiplinan pegawai sangat penting dalam mengoptimalkan tugas-tugas dan fungsinya serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat (Anggara, 2016:107).
Menyimak uraian tersebut, maka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini sudah sepatutnya mendapat perhatian yang lebih serius, salah satunya dengan melakukan suatu penulisan, dan peneliti pun memilih judul : “Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan oleh penulis di atas, maka permasalahan penulisan makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................?
2. Bagaimana penerapan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................?
C. Tujuan Penulisan
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, dengan demikian dapat dirumuskan tujuan yang akan dicapai dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Mendeskripsikan penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
2. Mendeskripsikan penerapan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
D. Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini dikelompokkan kedalam dua bagian, yaitu:
1. Manfaat Teoritis
a. Dapat memperluas dan memperkaya wawasan ilmiah, khususnya dalam ilmu pemerintahan yang berkaitan dengan kedisiplinan aparatur negara.
b. Sebagai informasi bagi mereka yang mau mengadakan penulisan dan penulisan lanjutan yang berkaitan dengan kedisiplinan pegawai negeri sipil.
2. Manfaat Praktis
Adapun manfaat praktis dari penulisan makalah ini adalah menjadi input yang berharga bagi Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan masukan atau menambah pengetahuan tentang hal-hal yang berhubungan dengan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010.
BAB II
METODOLOGI
A. Lokasi
Penulisan makalah ini dilaksanakan di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Makalah yang terletak di Jalan ……………………………….
B. Jenis Penulisan
Jenis penulisan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu suatu tipe penulisan yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai data yang ada di lapangan tentang implementasi kebijakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... (Ikbar, 2012:114-115).
C. Jenis dan Sumber Data
1. Jenis Data
Jenis data adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... yang tidak berbentuk angka, seperti gambaran umum instansi, struktur organisasi, hasil wawancara dan data data lain yang menunjang penulisan makalah.
2. Sumber Data terdiri dari:
a. Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh berdasarkan pengamatan secara langsung serta mengadakan wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten.
b. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh berdasarkan studi dokumen yang dihimpun dari buku-buku, arsip, aturan perundang undangan seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan bahan atau sumber lain yang menjadi faktor penunjang dalam penulisan makalah ini.
D. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penulisan makalah ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Studi Pustaka (Library Reseacrh) yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui dokumen dokumen tertulis, laporan-laporan, serta peraturan perundang undangan yang erat kaitannya dengan penulisan makalah ini.
b. Studi Lapang (Field Research) yang bertujuan untuk memperoleh data yang sehubungan dengan penulisan makalah ini. Untuk itu maka penulis mengadakan :
1) Observasi.
Teknik observasi dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan secara langsung terhadap penegakan aturan disiplin dan penerapan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .....................
2) Wawancara, yaitu mengadakan wawancara dengan informan untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin, dengan menggunakan instrumen berupa pedoman wawancara tidak terstruktur yang telah disiapkan terlebih dahulu, sehingga pertanyaan yang diajukan dapat mencapai sasaran yang dikehendaki (Sugiyono, 2016:102).
E. Informan
Penulisan makalah mengenai Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ...................., memerlukan informan yang mempunyai pemahaman dan/atau yang terlibat langsung dengan masalah guna memperoleh data dan informasi yang akurat.. Dalam hal ini, informan yang dipilih dianggap memiliki informasi yang diperlukan bagi penulisan makalah yang akan dilaksanakan.
F. Analisis Data
Keseluruhan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder diolah, lalu dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan permasalahan yang erat kaitannya dengan penulisan makalah ini.
G. Definisi Konseptual
Untuk memberikan suatu pemahaman agar memudahkan penulisan makalah ini maka disusun definisi konseptual yang dapat dijadikan sebagai acuan sebagai berikut :
1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam penulisan makalah ini merupakan kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Kewajiban yang dimaksud dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a) Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Yang dimaksud dengan kewajiban untuk patuh terhadap jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Dan apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang.
b) Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Yang dimaksud sasaran kerja pegawai adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.
c) Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Pelayanan yang dimaksud di sini adalah pelayanan permohonan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... yang sesuai dengan Standar Pelayanan. Dalam penulisan makalah ini dioperasionalkan melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan, sebagai berikut :
1) Dasar hukum yaitu terkait dengan aturan-aturan yang mengatur pelaksanaan pelayanan permohonan bantuan sosial.
2) Persyaratan yaitu terkait dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan bantuan sosial.
3) Mekanisme yaitu terkait dengan alur atau prosedur pelayanan permohonan bantuan sosial.
4) Waktu yaitu terkait dengan jangka waktu yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan proses dalam pelayanan permohonan bantuan sosial.
5) Biaya yaitu terkait dengan besaran biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam menyelesaikan proses pelayanan permohonan bantuan sosial.
3. Larangan yang dimaksud dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah PNS dilarang menerima hadiah, padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan.
b. Melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Yang dimaksud disini adalah pelayanan yang kurang responsif, dan tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
c. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Yang dimaksud disini adalah pengangkatan jabatan tidak dilakukan berdasar aturan yang ada, melainkan dengan sogokan agar diangkat dalam jabatan.
4. Hukuman disiplin yang dimaksud dalam penulisan makalah ini adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin yaitu sebagai berikut :
a. Tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari :
1) Hukuman disiplin ringan.
2) Hukuman disiplin sedang.
3) Hukuman disiplin berat.
b. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
1) Teguran lisan,
2) Teguran tertulis, dan
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
c. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari
1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,
2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan
3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
d. Serta hukuman disiplin berat terdiri dari :
1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun,
2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan,
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pns dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pns.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Penerapan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................
Implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010 adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil yang memuat tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil serta mengenai tata cara pelaksanaan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
1. Jenis Hukuman Disiplin PNS
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja. PNS dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai seperti tercantum dalam Tabel 3.1
Tabel 3.1 Jenis Hukuman Disiplin
No |
Jumlah Hari Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Sah |
Jenis Hukuman Disiplin |
1 |
Hukuman Disiplin Ringan |
|
|
5 hari kerja |
Teguran lisan |
|
6 – 10 hari kerja |
Teguran tertulis |
|
11 – 15 hari kerja |
Pernyataan tidak puas secara tertulis |
2 |
Hukuman Disiplin Sedang |
|
|
1 6 – 20 hari kerja |
Penundaan KGB selama 1 (satu) tahun |
|
21 – 25 hari kerja |
Penundaan KP selama 1 (satu) tahun |
|
26 – 30 hari keraja |
Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1(satu) tahun |
3 |
Hukuman Disiplin Berat |
|
|
31 – 35 hari kerja |
Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3(tiga) tahun
|
|
36 – 40 hari kerja |
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatansetingkat lebih rendah |
|
41 – 45 hari kerja |
Pembebasan dari jabatan |
|
46 - lebih |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS |
Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
2. Kewenangan Menjatuhkan Hukuman Disiplin
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 juga mengatur pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin ketika ada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu : Presiden, Pejabat Instansi Pusat, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, Pejabat Struktural Eselon IV, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota s/d Pejabat Struktural Eselon IV. Pejabat pembina kepegawaian tidak perlu membuat keputusan untuk pendelegasian wewenang dalam penjatuhan hukuman disiplin, karena Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah mendelegasikan kepada semua pejabat struktural. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Hukuman disiplinnya sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
3. Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 meliputi tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
a) Tata Cara Pemanggilan meliputi :
1) PNS yang diduga melanggar disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh atasan langsung;
2) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk Tim Pembina/Pemeriksa apabila ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
3) Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama;
4) Apabila pada tanggal pemeriksaan PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan;
b) Tata Cara Pemeriksaan, meliputi :
1) Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin;
2) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
c) Apabila menurut hasil pemeriksaan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan :
1) Atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin;
2) Pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan.
B. Penegakan Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten ....................
1. Penegakan Aturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dalam rangka meningkatkan citra dan kinerja suatu instansi pemerintah menuju ke arah profesionalisme dan menunjang terciptanya pemerintahan yang baik, maka perlu adanya pendisiplinan pegawai. Pendisiplinan pegawai merupakan hal terpenting, mengingat penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan bergantung pada kinerja pegawai negeri. Oleh karena itu disiplin harus selalu ditanamkan dalam diri setiap pegawai. Semakin baik disiplin pegawai, semakin tinggi produktivitas kerja yang dapat dicapainya.
Disiplin yang baik akan mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab pegawai dalam mengoptimalkan tugas-tugas dan fungsinya serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Oleh karena itu setiap atasan selalu berusaha agar para bawahannya memiliki disiplin yang baik, dengan adanya disiplin pegawai akan menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas. Tolak ukur dalam penegakkan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah dengan menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disamping itu, unsur pengetahuan yang dimiliki oleh pegawai terhadap aturan-aturan disiplin juga sangat penting, karena dengan mengetahui aturan tersebut dapat memudahkan pegawai dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun hasil wawancara dengan salah satu pegawai di Bidang Sekretariat yang menjadi informan dalam penulisan makalah ini, mengatakan :
“yang saya tahu aturan disiplin itu kerajinan pegawai, datang tepat waktu, senin sama jumat datang jam 7.30, pulang jam 16.00, selasa sampai kamis jam 08.00, ada juga menaati aturan dinas, melaksanakan tugas dengan baik.”
Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu pegawai lain di Bidang Sekretariat yang juga menjadi informan, mengatakan :
“banyak aturan disiplin pegawai, seperti mengikuti apel pagi selasa sampai jumat, mengikuti upacara setiap senin, masuk kerja jam 07.30 pulang jam 16.00, melaksanakan tugas yang diperintahkan atasan, melaksanakan tupoksi dengan tugas-tugas lain yang diperintahkan atasan.”
Selanjutnya, salah satu pegawai juga mengungkapkan pengetahuannya tentang aturan disiplin yaitu :
“regulasi disiplin itu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, dimana aturan itu terdiri dari disiplin waktu, masuk kerja dan pulang harus sesuai aturan, pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan lain sebagainya, itu yang saya tahu.”
Dari beberapa pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... sudah mengetahui aturan disiplin, walaupun tidak menjelaskan secara rinci isi dari aturan tersebut, namun secara garis besar sudah menunjukkan bahwa pegawai di dinas ini sudah memahami aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Larangan Pegawai Negeri Sipil
a. Menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah, padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan. Menerima hadiah yang berhubungan dengan suatu jabatan merupakan salah satu larangan yang harus mendapatkan perhatian serius dari semua instansi-instansi pemerintah, karena hal ini dapat merusak citra pemerintah itu sendiri. Menyangkut hal tersebut salah satu informan menyatakan bahwa :
“kalau pegawai di Dinas Pendidikan itu belum ada pegawai yang berbuat seperti itu, belum pernah ada staf atau kepala bagian yang diberikan sanksi karena menerima hadiah, kan itu juga termasuk gratifikasi.”.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh informan lain yang dengan tegas mengatakan :
“saya kira tidak ada pegawai yang seperti itu di sini, tidak pernah ada pegawai yang terima hadiah apalagi berkaitan dengan kerjanya, saya kira tidak ada. Mengenai pemberian hadiah atau hal lainnya, saya kira tidak ada, mau terima hadiah apa juga kan, artinya bukan levelnya kita di eselon 4 yang bisa terima hadiah atau gratifikasi, jadi tidak ada seperti itu di dinas ini”.
Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pegawai yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... tidak menerima hadiah atau pemberian apa saja baik yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya. Artinya tidak memanfaatkan jabatan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan. Hal ini mencerminkan bahwa sejauh ini para pegawai sudah menjalankan tugas atau pekerjaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Menerima hadiah apapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil adalah termasuk gratifikasi. Oleh karena itu seluruh pegawai sangat dilarang untuk menerima gratifikasi, untuk menghindari keputusan atau kebijakan yang berpihak, akibat pemberian gratifikasi tersebut. Dan diharapkan Pegawai Negeri Sipil dapat bertanggung jawab, profesional dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta harus benar-benar menghayati nilai etika dan moralitas.
b. Melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Namun apabila masyarakat menyelesaikan urusannya yang berkaitan dengan pelayanan aparatur pemerintahan, cenderung kurang responsif, bahkan terkesan dipersulit. Berkaitan hal tersebut, salah satu informan menyatakan bahwa :
“di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... tidak ada pegawai yang bikin susah pelayanan karena kita bekerja sesuai prosedur, artinya kita usahakan agar tidak ada kesan masyarakat yang dipersulit.”
Selanjutnya, informan lain yang juga menangani hal tersebut mengatakan :
“tidak ada namanya dipersulit orang kalau mau mengurus di sini, sebisa mungkin semuanya dilayani baik-baik.”.
Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... pada hakekatnya ialah pelayan bagi masyarakat, oleh karena itu pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Dalam artian bahwa dalam memberikan pelayanan, pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan masyarakat. Mengingat pentingnya pelayanan ini, maka pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus menyiapakan tenaga pelaksana yang profesional di bidangnya, berdedikasi tinggi, dan mampu untuk melayani masyarakat dengan berbagai karakter yang berbeda. Dan dari beberapa pernyataan tersebut dapat dilihat bahwa pegawai yang bertugas menangani pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengahalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani, serta dalam memberikan layanan juga cukup baik dan ramah. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian daripada aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, harus memberikan pelayanan yang terbaik, adil dan merata kepada masyarakat.
c. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberi sesuatu atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Menyangkut hal tersebut salah satu informan menjelaskan bahwa :
“pengangkatan jabatan di Dinas Pendidikan ini berdasarkan aturan kriteria dan tidak pernah ada yang melanggar daripada aturan tersebut, karena disitu sudah jelas aturan-aturannya bahwa dari segi kepangkatan, dari segi pendidikan, dari segi senioritas, berdasarkan aturan-aturan itu akan kita promosikan pada yang bersangkutan, dan pasti ada prestasi, kalau ada prestasi pasti kita usulkan, selain dengan ada prestasi, juga ditunjang dengan pangkat, ditunjang dengan Sumber Daya Manusia, kalau kita mengusulkan yang tidak sesuai, saya kira tidak pernah kita lakukan di sini karena kita di sini sifatnya kan hanya mengusulkan, pengurusannya kan ada di Baperjakat.”
Hal tersebut juga diungkapkan oleh informan berikutnya yang mengatakan bahwa :
“pengangkatan jabatan tetap berdasarkan prestasi karena itu juga kan kebijakan pimpinan, pimpinan itukan berdasarkan disiplin dan kinerja seseorang untuk dipromosikan jabatan, jadi di sini hanya batas mempromosikan atau mengusulkan, nanti setelah tiba di Gubernur melalui proses Baperjakat dan ditetapkan oleh Gubernur. Dan kita harapkan selalu seperti itu dan tidak ada yang melanggar, tetap menghargai proses.”
Berdasarkan pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... dalam pengangkatan jabatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang mana dalam mempromosikan atau mengusulkan pegawai untuk diangkat jabatannya tetap berdasarkan pada prestasi, kinerja, dan senioritas, serta syarat-syarat lain yang telah ditentukan dan selanjutnya akan diproses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Selain itu, kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil juga didasarkan atas periode empat tahunan untuk jabatan struktural, dan dua tahunan untuk jabatan fungsional tentunya sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan dan pembahasan penulis, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilihat dari kesanggupan pegawai dalam menaati kewajiban masih rendah, hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kesadaran pegawai terhadap jam kerja, masih ada sebagian kecil pegawai yang menyelesaikan pekerjaanya tidak tepat waktu, serta pelayanan yang diberikan belum optimal. Dan penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil dilihat dari kesanggupan pegawai untuk menghindari larangan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang mana pegawai di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... tidak menerima pemberian apapun baik yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya, tidak mempersulit pihak yang dilayani, serta dalam mengusulkan pegawai untuk diangkat jabatannya tetap berdasarkan syarat syarat yang telah ditentukan.
2. Penerapan sanksi di Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... sudah sesuai dengan aturan disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, yang mana pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang melanggar atau indisipliner.
B. Saran
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, maka adapun saran yang direkomendasikan adalah sebagai berikut :
1. Perlunya peningkatan pengawasan atasan, agar secara langsung dapat mengetahui kemampuan dan tingkat kedisiplinan para staf pegawainya.
2. Perlu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada seluruh pegawai di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... agar lebih mengetahui tentang aturan kewajiban dan larangan PNS serta sanksi yang akan diterima jika melanggar aturan tersebut.
3. Diharapkan ada tindakan tegas dari pimpinan SKPD bagi bawahannya (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... hal ini sesuai dengan ketentuan yang tetuang didalam Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, harusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten .................... mensosialisasikan kepada pegawai negeri sipil, kepada masyarakat tentang aturan disiplin pegawai sehingga pegawai negeri sipil tidak lagi melakukan pelanggaran disiplin dan masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran disiplin sehingga penegakkan hukum bisa berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Anggara, Sahya (2016). Administrasi Kepegawaian Negara, Pustaka Setia Bandung,
Hartini, Sri,Tedi Sudrajat, (2017). Hukum Kepegawaian di Indonesia, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta
Ikbar, Yanuar. (2012). Metode Penelitian Sosial Kualitatif. Bandung: PT. Refika Aditama
Sekretariat Negara RI. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta, 2010.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Cetakan ke-24. Bandung:Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Untuk mendapatkan file lengkap, silahkan : klik DOWNLOAD atau hub. (WA) 081327121707 - (WA) 081327789201 terima kasih